<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK</title><description>Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa kembali &amp;lrm;masuk  dalam agenda pemeriksaan tim penyidik KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/18/337/2006135/ketua-pn-semarang-kembali-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/18/337/2006135/ketua-pn-semarang-kembali-diperiksa-kpk"/><item><title>Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/18/337/2006135/ketua-pn-semarang-kembali-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/18/337/2006135/ketua-pn-semarang-kembali-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Jum'at 18 Januari 2019 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/18/337/2006135/ketua-pn-semarang-kembali-diperiksa-kpk-EfLeEISool.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korupsi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/18/337/2006135/ketua-pn-semarang-kembali-diperiksa-kpk-EfLeEISool.jpg</image><title>Korupsi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa kembali &amp;lrm;masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Purwono Edi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Semarang.
&amp;lrm;&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito, Hakim PN Semarang),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Kabur Usai Diperiksa KPK, Mobil Ketua PN Semarang Malah Menabrak Wartawan
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.
Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. &amp;lrm;Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.
&amp;nbsp;Baca juga: Bupati Jepara Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim PN Semarang
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
&amp;nbsp;Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Jepara Capai Rp2,3 Miliar
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rzy)</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa kembali &amp;lrm;masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Purwono Edi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Semarang.
&amp;lrm;&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito, Hakim PN Semarang),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Kabur Usai Diperiksa KPK, Mobil Ketua PN Semarang Malah Menabrak Wartawan
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.
Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. &amp;lrm;Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.
&amp;nbsp;Baca juga: Bupati Jepara Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim PN Semarang
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
&amp;nbsp;Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Jepara Capai Rp2,3 Miliar
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rzy)</content:encoded></item></channel></rss>
