<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi atas Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir</title><description>Tanggapan Dahnil terkait pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006690/tanggapan-kubu-prabowo-sandi-atas-pembebasan-abu-bakar-ba-asyir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006690/tanggapan-kubu-prabowo-sandi-atas-pembebasan-abu-bakar-ba-asyir"/><item><title>Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi atas Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006690/tanggapan-kubu-prabowo-sandi-atas-pembebasan-abu-bakar-ba-asyir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006690/tanggapan-kubu-prabowo-sandi-atas-pembebasan-abu-bakar-ba-asyir</guid><pubDate>Sabtu 19 Januari 2019 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/19/337/2006690/tanggapan-kubu-prabowo-sandi-atas-pembebasan-abu-bakar-ba-asyir-POkGcKVOBL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/19/337/2006690/tanggapan-kubu-prabowo-sandi-atas-pembebasan-abu-bakar-ba-asyir-POkGcKVOBL.jpg</image><title>Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'syir memang sudah seharusnya dilakukan.
&quot;Kami bersyukur, atas nama kemanusiaan, Ustadz Abu Bakar dibebaskan, memang sudah seharusnya bebas. Setahun lalu sudah (diajukan surat pembebasan) kan  menolak karena bersyarat dan Beliau sekarang bebas tanpa syarat,&quot; kata Dahnil usai diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (191/2019).
Dahnil mengatakan, upaya pembebasan Ba&amp;rsquo;asyir pernah dilakukan oleh Komnas HAM atas dasar kesehatan namun ditolak pemerintah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/18/55413/280634_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bentuk Simpati Pemerintah terhadap Ulama&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jangan lupa, Komnas HAM ditandatangani oleh Mbak Siane (mantan anggota Komnas HAM) sudah ada permohonan dibebaskan karena faktor usia kesehatan dan tapi ditolak pemerintah. Sekarang Beliau bebas tanpa syarat, kalau orang Jawa bilang ya sudah wayahnya (waktunya),&quot; ungkapnya.
(Baca juga: Penjelasan Yusril soal Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir)
Dahnil tak ingin menarik pembebasan itu ke ranah politis. Meskipun dia menyerahkan ke masyarakat untuk menilai.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba&amp;rsquo;asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8xOC8xLzExODMxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Yusril Ihza Mahendra, presiden bisa mengesampingkan aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan yang kuat, &amp;ldquo;Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Ba'asyir,&amp;rdquo; kata Yusril
</description><content:encoded>JAKARTA - Kordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'syir memang sudah seharusnya dilakukan.
&quot;Kami bersyukur, atas nama kemanusiaan, Ustadz Abu Bakar dibebaskan, memang sudah seharusnya bebas. Setahun lalu sudah (diajukan surat pembebasan) kan  menolak karena bersyarat dan Beliau sekarang bebas tanpa syarat,&quot; kata Dahnil usai diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (191/2019).
Dahnil mengatakan, upaya pembebasan Ba&amp;rsquo;asyir pernah dilakukan oleh Komnas HAM atas dasar kesehatan namun ditolak pemerintah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/18/55413/280634_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bentuk Simpati Pemerintah terhadap Ulama&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jangan lupa, Komnas HAM ditandatangani oleh Mbak Siane (mantan anggota Komnas HAM) sudah ada permohonan dibebaskan karena faktor usia kesehatan dan tapi ditolak pemerintah. Sekarang Beliau bebas tanpa syarat, kalau orang Jawa bilang ya sudah wayahnya (waktunya),&quot; ungkapnya.
(Baca juga: Penjelasan Yusril soal Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir)
Dahnil tak ingin menarik pembebasan itu ke ranah politis. Meskipun dia menyerahkan ke masyarakat untuk menilai.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba&amp;rsquo;asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8xOC8xLzExODMxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Yusril Ihza Mahendra, presiden bisa mengesampingkan aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan yang kuat, &amp;ldquo;Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Ba'asyir,&amp;rdquo; kata Yusril
</content:encoded></item></channel></rss>
