<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Ditahan   </title><description>Pemuda berinisial UKH warga Bekasi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006695/penyebar-hoax-ijazah-palsu-presiden-jokowi-tak-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006695/penyebar-hoax-ijazah-palsu-presiden-jokowi-tak-ditahan"/><item><title> Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Ditahan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006695/penyebar-hoax-ijazah-palsu-presiden-jokowi-tak-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/19/337/2006695/penyebar-hoax-ijazah-palsu-presiden-jokowi-tak-ditahan</guid><pubDate>Sabtu 19 Januari 2019 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/19/337/2006695/penyebar-hoax-ijazah-palsu-presiden-jokowi-tak-ditahan-z54DRsqbfW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/19/337/2006695/penyebar-hoax-ijazah-palsu-presiden-jokowi-tak-ditahan-z54DRsqbfW.jpg</image><title>Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemuda berinisial UKH warga Bekasi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, karena diduga melakukan penyebaran berita bohong tentang ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, di akun facebook-nya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Dittipidsiber Polri.
&quot;Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahan,&quot; kata Dedi kepada Okezone, Sabtu (19/1/2019).
&amp;nbsp;(Baca juga: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap)
Kata Dedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2, Pasal 15 uu Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.
&quot;Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari pihak sekolah. Dan yang bersangkutan dengan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun fb-nya,&quot; kata Dedi.
&amp;nbsp;
Selain tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari pria kelahiran Parantonga, 01 Februari 1990 itu, seperti handphone, 2 sim card, akun facebook dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378, dan 1 buah akun email umarkholid186@gmail.com.
&quot;Petugas masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemuda berinisial UKH warga Bekasi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, karena diduga melakukan penyebaran berita bohong tentang ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, di akun facebook-nya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Dittipidsiber Polri.
&quot;Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahan,&quot; kata Dedi kepada Okezone, Sabtu (19/1/2019).
&amp;nbsp;(Baca juga: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap)
Kata Dedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2, Pasal 15 uu Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.
&quot;Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari pihak sekolah. Dan yang bersangkutan dengan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun fb-nya,&quot; kata Dedi.
&amp;nbsp;
Selain tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari pria kelahiran Parantonga, 01 Februari 1990 itu, seperti handphone, 2 sim card, akun facebook dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378, dan 1 buah akun email umarkholid186@gmail.com.
&quot;Petugas masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
