<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor</title><description>Menurut Ade, Ahok tidak perlu wajib lapor setelah mendapatkan bebas murni&amp;lrm; pada 24 Januari 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007316/pasca-bebas-ahok-ingin-keliling-dunia-ditjen-pas-silakan-tak-perlu-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007316/pasca-bebas-ahok-ingin-keliling-dunia-ditjen-pas-silakan-tak-perlu-wajib-lapor"/><item><title>Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007316/pasca-bebas-ahok-ingin-keliling-dunia-ditjen-pas-silakan-tak-perlu-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007316/pasca-bebas-ahok-ingin-keliling-dunia-ditjen-pas-silakan-tak-perlu-wajib-lapor</guid><pubDate>Senin 21 Januari 2019 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/21/337/2007316/pasca-bebas-ahok-ingin-keliling-dunia-ditjen-pas-silakan-tak-perlu-wajib-lapor-cAAqgEwGV4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/21/337/2007316/pasca-bebas-ahok-ingin-keliling-dunia-ditjen-pas-silakan-tak-perlu-wajib-lapor-cAAqgEwGV4.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan resmi menghirup udara bebas atau&amp;lrm; keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis 24 Januari 2019.
&quot;Iya, Ahok, 24 Januari 2019 bebas murni,&quot; kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Okezone, Senin (21/1/2019).
(Baca Juga: Ahok Kisahkan Pengalaman Hidup Selama di Mako Brimob Melalui Sebuah Buku)
Menurut Ade, Ahok tidak perlu wajib lapor setelah mendapatkan bebas murni&amp;lrm; pada 24 Januari 2019. Pun soal kabar Ahok yang akan pergi ke luar negeri usai bebas, Ade mempersilakan dan tidak ada masalah.
&quot;Enggak perlu wajib lapor. Silakan saja kalau mau pergi ke luar negeri,&quot;&amp;lrm; terangnya.

(Baca Juga:&amp;nbsp;Ahok: Di Dalam Penjara Belajar Nyanyi, Setelah Bebas Keliling Dunia)
Dalam perkaranya, Ahok divonis bersalah karena telah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Aya&amp;lrm;t 51. Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017. Ahok mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa tahanan selama menjalani masa hukumannya. Sehingga, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan resmi menghirup udara bebas atau&amp;lrm; keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis 24 Januari 2019.
&quot;Iya, Ahok, 24 Januari 2019 bebas murni,&quot; kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Okezone, Senin (21/1/2019).
(Baca Juga: Ahok Kisahkan Pengalaman Hidup Selama di Mako Brimob Melalui Sebuah Buku)
Menurut Ade, Ahok tidak perlu wajib lapor setelah mendapatkan bebas murni&amp;lrm; pada 24 Januari 2019. Pun soal kabar Ahok yang akan pergi ke luar negeri usai bebas, Ade mempersilakan dan tidak ada masalah.
&quot;Enggak perlu wajib lapor. Silakan saja kalau mau pergi ke luar negeri,&quot;&amp;lrm; terangnya.

(Baca Juga:&amp;nbsp;Ahok: Di Dalam Penjara Belajar Nyanyi, Setelah Bebas Keliling Dunia)
Dalam perkaranya, Ahok divonis bersalah karena telah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Aya&amp;lrm;t 51. Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017. Ahok mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa tahanan selama menjalani masa hukumannya. Sehingga, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
