<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Intip 20 Proyek KemenPUPR Dikorupsi Mirip Kasus Proyek Air Minum</title><description>KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007506/kpk-intip-20-proyek-kemenpupr-dikorupsi-mirip-kasus-proyek-air-minum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007506/kpk-intip-20-proyek-kemenpupr-dikorupsi-mirip-kasus-proyek-air-minum"/><item><title>KPK Intip 20 Proyek KemenPUPR Dikorupsi Mirip Kasus Proyek Air Minum</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007506/kpk-intip-20-proyek-kemenpupr-dikorupsi-mirip-kasus-proyek-air-minum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/21/337/2007506/kpk-intip-20-proyek-kemenpupr-dikorupsi-mirip-kasus-proyek-air-minum</guid><pubDate>Senin 21 Januari 2019 20:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/21/337/2007506/kpk-intip-20-proyek-kemenpupr-dikorupsi-mirip-kasus-proyek-air-minum-d0ubOec7tj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jumpa Pers di KPK (Foto: Arie Dwi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/21/337/2007506/kpk-intip-20-proyek-kemenpupr-dikorupsi-mirip-kasus-proyek-air-minum-d0ubOec7tj.jpg</image><title>Jumpa Pers di KPK (Foto: Arie Dwi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus dugaan &amp;lrm;suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.
&quot;Dalam proses pengembangan sedang diitentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR terjadi praktek yang mirip dengan suap dari pihak PT. WKE atau PT. TSP terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR

Pengembangan tersebut dari materi pemeriksaan lima saksi pada hari ini. Kelima saksi yang diperiksa yakni, Rizal; Tempang Bandaso; Agus Ahyar; Danny Sutjiono; dan Columbanus Priaardanto alias Danto. Dari kelima saksi tersebut, KPK juga mendalami aliran dana dari pihak swasta untuk pejabat KemenPUPR.
&quot;KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. WKE dan PT. TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR,&quot; terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kementerian PUPRSedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat  KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat  Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro  Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN);  serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur  lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018  di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya  adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu,  Sulawesi Tengah.
Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda  dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul  Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat  untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM  di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirjen Cipta Karya Terkait Suap Proyek Air Minum

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar  dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan,  Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa  HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan  Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh  PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri  diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan  PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma,  dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus dugaan &amp;lrm;suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.
&quot;Dalam proses pengembangan sedang diitentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR terjadi praktek yang mirip dengan suap dari pihak PT. WKE atau PT. TSP terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR

Pengembangan tersebut dari materi pemeriksaan lima saksi pada hari ini. Kelima saksi yang diperiksa yakni, Rizal; Tempang Bandaso; Agus Ahyar; Danny Sutjiono; dan Columbanus Priaardanto alias Danto. Dari kelima saksi tersebut, KPK juga mendalami aliran dana dari pihak swasta untuk pejabat KemenPUPR.
&quot;KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. WKE dan PT. TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR,&quot; terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kementerian PUPRSedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat  KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat  Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro  Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN);  serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur  lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018  di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya  adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu,  Sulawesi Tengah.
Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda  dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul  Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat  untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM  di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirjen Cipta Karya Terkait Suap Proyek Air Minum

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar  dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan,  Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa  HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan  Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh  PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri  diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan  PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma,  dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
