<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantu Rakyat Kecil Korban Penipuan, Caleg Perindo Gugat Koperasi di Klaten Rp1 Triliun</title><description>Kasus tersebut berawal dari kerugian yang diderita Sri Handayani, senilai Rp6,7 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/21/606/2007462/bantu-rakyat-kecil-korban-penipuan-caleg-perindo-gugat-koperasi-di-klaten-rp1-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/21/606/2007462/bantu-rakyat-kecil-korban-penipuan-caleg-perindo-gugat-koperasi-di-klaten-rp1-triliun"/><item><title>Bantu Rakyat Kecil Korban Penipuan, Caleg Perindo Gugat Koperasi di Klaten Rp1 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/21/606/2007462/bantu-rakyat-kecil-korban-penipuan-caleg-perindo-gugat-koperasi-di-klaten-rp1-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/21/606/2007462/bantu-rakyat-kecil-korban-penipuan-caleg-perindo-gugat-koperasi-di-klaten-rp1-triliun</guid><pubDate>Senin 21 Januari 2019 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/21/606/2007462/bantu-rakyat-kecil-korban-penipuan-caleg-perindo-gugat-koperasi-di-klaten-rp1-triliun-GUGJCoXN95.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Caleg Perindo DPR RI Henry Indraguna. Foto/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/21/606/2007462/bantu-rakyat-kecil-korban-penipuan-caleg-perindo-gugat-koperasi-di-klaten-rp1-triliun-GUGJCoXN95.jpg</image><title>Caleg Perindo DPR RI Henry Indraguna. Foto/Okezone</title></images><description>

KLATEN - Buktikan janji akan membantu masyarakat kecil yang bersentuhan dengan hukum, calon legislatif (Caleg) DPR RI Jateng V dari Partai Perindo, Henry Indraguna bantu seorang warga bernama Sri Handayani.

Sri Handayani adalah salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan uang tabungan yang dilakukan Koperasi Jaya Makmur (JM). Henry bersama Sri Handayani, Senin (21/1/2019) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klaten mendaftarkan gugatan kepada salah satu koperasi yang beralamat di Klaten, Jawa Tengah.

&amp;ldquo;Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan untuk membela Sri Handayani, korban penipuan dari salah satu koperasi di Klaten,&quot; jelas Henry di PN Klaten.

Pihaknya menggugat materiil senilai Rp1 triliun kepada salah satu koperasi yang ada di kota Klaten. Kasus tersebut berawal dari kerugian yang diderita Sri Handayani, senilai Rp6,7 juta.

&quot;Mungkin bagi sebagian orang nilai tersebut  dianggap kecil, namun seorang Sri Handayani yang suaminya hanya penjual sayur, tentu nilai tersebut sangat lah besar,&quot; papar Henry.
Baca:&amp;nbsp;Jelang Pemilu Serentak, Masyarakat Diminta Waspadai &quot;Caleg Hantu&quot;&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Bekali Caleg Perindo, Hary Tanoe: Belanja Online Asing Harus Ditata, Lindungi Ritel Lokal &amp;amp; UMKM
Sri Handayani selama beberapa tahun menabung di koperasi tersebut dengan kerja keras. Namun ujungnya justru menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab.

Diduga koperasi tersebut telah bangkrut dan oknumnya melarikan uang nasabah hingga miliaran rupiah. Bukan hanya Sri handayani saja yang menjadi korban, diperkirakan masih banyak korban lainnya yang belum melapor.

&quot;Keadilan harus ditegakkan, maka tidak ada perbedaan status sosial di mata hukum. Jangan main-main dengan wong cilik, jika berurusan dengan hukum,&amp;rdquo; tegas Henry.
</description><content:encoded>

KLATEN - Buktikan janji akan membantu masyarakat kecil yang bersentuhan dengan hukum, calon legislatif (Caleg) DPR RI Jateng V dari Partai Perindo, Henry Indraguna bantu seorang warga bernama Sri Handayani.

Sri Handayani adalah salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan uang tabungan yang dilakukan Koperasi Jaya Makmur (JM). Henry bersama Sri Handayani, Senin (21/1/2019) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klaten mendaftarkan gugatan kepada salah satu koperasi yang beralamat di Klaten, Jawa Tengah.

&amp;ldquo;Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan untuk membela Sri Handayani, korban penipuan dari salah satu koperasi di Klaten,&quot; jelas Henry di PN Klaten.

Pihaknya menggugat materiil senilai Rp1 triliun kepada salah satu koperasi yang ada di kota Klaten. Kasus tersebut berawal dari kerugian yang diderita Sri Handayani, senilai Rp6,7 juta.

&quot;Mungkin bagi sebagian orang nilai tersebut  dianggap kecil, namun seorang Sri Handayani yang suaminya hanya penjual sayur, tentu nilai tersebut sangat lah besar,&quot; papar Henry.
Baca:&amp;nbsp;Jelang Pemilu Serentak, Masyarakat Diminta Waspadai &quot;Caleg Hantu&quot;&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Bekali Caleg Perindo, Hary Tanoe: Belanja Online Asing Harus Ditata, Lindungi Ritel Lokal &amp;amp; UMKM
Sri Handayani selama beberapa tahun menabung di koperasi tersebut dengan kerja keras. Namun ujungnya justru menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab.

Diduga koperasi tersebut telah bangkrut dan oknumnya melarikan uang nasabah hingga miliaran rupiah. Bukan hanya Sri handayani saja yang menjadi korban, diperkirakan masih banyak korban lainnya yang belum melapor.

&quot;Keadilan harus ditegakkan, maka tidak ada perbedaan status sosial di mata hukum. Jangan main-main dengan wong cilik, jika berurusan dengan hukum,&amp;rdquo; tegas Henry.
</content:encoded></item></channel></rss>
