<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara</title><description>JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman penjara selama 3 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/22/608/2007869/terlibat-kasus-penipuan-mantan-bupati-tapteng-dituntut-3-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/22/608/2007869/terlibat-kasus-penipuan-mantan-bupati-tapteng-dituntut-3-tahun-penjara"/><item><title>Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/22/608/2007869/terlibat-kasus-penipuan-mantan-bupati-tapteng-dituntut-3-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/22/608/2007869/terlibat-kasus-penipuan-mantan-bupati-tapteng-dituntut-3-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 22 Januari 2019 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/22/608/2007869/terlibat-kasus-penipuan-mantan-bupati-tapteng-dituntut-3-tahun-penjara-xDgNUDcvyE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/22/608/2007869/terlibat-kasus-penipuan-mantan-bupati-tapteng-dituntut-3-tahun-penjara-xDgNUDcvyE.jpeg</image><title></title></images><description>ASAHAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah itu dituntut hukuman penjara bersama seorang kerabatnya bernama Amirsyah Tanjung, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Tuntutan terhadap Sukran dibacakan oleh JPU Rosinta dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saryana, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/1/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Sukran dan Amirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya Yosua Marudut Tua Habeahan. Perbuatan keduanya melanggar ketentuan pada Pasal 38 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

&quot;Oleh karena itu meminta kepada majelis agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,&quot;ujar JPU.



Atas tuntutan tersebut, Sukran dan Amirsyah enggan memberikan komentarnya. Namun mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. &quot;Minggu depan kita sampaikan,&quot;tukasnya.

Dalam kasus tersebut Sukran dan Amirsyah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Yosua Marudut Tua Habeahan. Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta.
</description><content:encoded>ASAHAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah itu dituntut hukuman penjara bersama seorang kerabatnya bernama Amirsyah Tanjung, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Tuntutan terhadap Sukran dibacakan oleh JPU Rosinta dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saryana, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/1/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Sukran dan Amirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya Yosua Marudut Tua Habeahan. Perbuatan keduanya melanggar ketentuan pada Pasal 38 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

&quot;Oleh karena itu meminta kepada majelis agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,&quot;ujar JPU.



Atas tuntutan tersebut, Sukran dan Amirsyah enggan memberikan komentarnya. Namun mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. &quot;Minggu depan kita sampaikan,&quot;tukasnya.

Dalam kasus tersebut Sukran dan Amirsyah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Yosua Marudut Tua Habeahan. Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta.
</content:encoded></item></channel></rss>
