<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beredar Surat Urunan untuk Koruptor di Batam, KPK Minta Pembuatnya Disanksi</title><description>Febri meminta agar ada tindakan tegas terhadap pejabat yang membuat atau pun menandatangani surat urunan untuk koruptor tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/23/337/2008515/beredar-surat-urunan-untuk-koruptor-di-batam-kpk-minta-pembuatnya-disanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/23/337/2008515/beredar-surat-urunan-untuk-koruptor-di-batam-kpk-minta-pembuatnya-disanksi"/><item><title>Beredar Surat Urunan untuk Koruptor di Batam, KPK Minta Pembuatnya Disanksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/23/337/2008515/beredar-surat-urunan-untuk-koruptor-di-batam-kpk-minta-pembuatnya-disanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/23/337/2008515/beredar-surat-urunan-untuk-koruptor-di-batam-kpk-minta-pembuatnya-disanksi</guid><pubDate>Rabu 23 Januari 2019 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/23/337/2008515/beredar-surat-urunan-untuk-koruptor-di-batam-kpk-minta-pembuatnya-disanksi-b0wRrraKX4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/23/337/2008515/beredar-surat-urunan-untuk-koruptor-di-batam-kpk-minta-pembuatnya-disanksi-b0wRrraKX4.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memeriksa oknum pejabat di Pemkot Batam terkait adanya surat yang meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) urunan untuk koruptor.

&quot;Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut, sebenarnya kepentingannya apa,&amp;lrm;&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Ultimatum Kepala Daerah yang Belum Pecat PNS Koruptor)

Febri meminta agar ada tindakan tegas terhadap pejabat yang membuat atau pun menandatangani surat urunan untuk koruptor tersebut. Hal tersebut, sambung Febri, agar memberikan efek jera &amp;lrm;serta tidak ada lagi pejabat negara yang meminta pegawainya urunan untuk koruptor.

&quot;Saya kira ada aturan yang dilanggar sepatutnya diberikan sanksi yang tegas&amp;lrm;, agar ini jadi pesan yang clear bagi Pemda yang lain, tidak kompromi dengan korupsi&amp;lrm;,&quot; terangnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Terkait Kasus Akuisisi BMG, Hotma Sebut Kejagung Harus Periksa ROC)&amp;nbsp;
Menurut Febri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah merespons adanya surat tersebut. Meskipun surat tersebut telah dicabut oleh pejabat Pemkot Batam, namun ditegaskan Febri, perlu ada sanksi yang tegas bagi pejabat&amp;lrm; yang membuat dan menandatanginanya.

&quot;Mendagri sudah respons dengan hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tidak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul,&quot; jelas Febri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memeriksa oknum pejabat di Pemkot Batam terkait adanya surat yang meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) urunan untuk koruptor.

&quot;Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut, sebenarnya kepentingannya apa,&amp;lrm;&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Ultimatum Kepala Daerah yang Belum Pecat PNS Koruptor)

Febri meminta agar ada tindakan tegas terhadap pejabat yang membuat atau pun menandatangani surat urunan untuk koruptor tersebut. Hal tersebut, sambung Febri, agar memberikan efek jera &amp;lrm;serta tidak ada lagi pejabat negara yang meminta pegawainya urunan untuk koruptor.

&quot;Saya kira ada aturan yang dilanggar sepatutnya diberikan sanksi yang tegas&amp;lrm;, agar ini jadi pesan yang clear bagi Pemda yang lain, tidak kompromi dengan korupsi&amp;lrm;,&quot; terangnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Terkait Kasus Akuisisi BMG, Hotma Sebut Kejagung Harus Periksa ROC)&amp;nbsp;
Menurut Febri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah merespons adanya surat tersebut. Meskipun surat tersebut telah dicabut oleh pejabat Pemkot Batam, namun ditegaskan Febri, perlu ada sanksi yang tegas bagi pejabat&amp;lrm; yang membuat dan menandatanginanya.

&quot;Mendagri sudah respons dengan hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tidak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul,&quot; jelas Febri.
</content:encoded></item></channel></rss>
