<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Ada Demokrasi yang Maju Tanpa Perlindungan &amp; Kebebasan Pers</title><description>Tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi,</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/27/337/2009954/tidak-ada-demokrasi-yang-maju-tanpa-perlindungan-kebebasan-pers</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/27/337/2009954/tidak-ada-demokrasi-yang-maju-tanpa-perlindungan-kebebasan-pers"/><item><title>Tidak Ada Demokrasi yang Maju Tanpa Perlindungan &amp; Kebebasan Pers</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/27/337/2009954/tidak-ada-demokrasi-yang-maju-tanpa-perlindungan-kebebasan-pers</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/27/337/2009954/tidak-ada-demokrasi-yang-maju-tanpa-perlindungan-kebebasan-pers</guid><pubDate>Minggu 27 Januari 2019 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/27/337/2009954/tidak-ada-demokrasi-yang-maju-tanpa-perlindungan-kebebasan-pers-OVSYlBFNJd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/27/337/2009954/tidak-ada-demokrasi-yang-maju-tanpa-perlindungan-kebebasan-pers-OVSYlBFNJd.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Demokrasi di Indonesia selama ini bisa dikatakan telah berjalan baik. Hal tersebut tidak lepas atas sumbangsih dari kebebasan pers.

&quot;Tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi,&quot; ujar Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yurgen Alifia Sutarno, Minggu (27/1/2019).

Karena itu, pihaknya mengkritik Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyetujui pemberian remisi perubahan jenis hukuman untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.


Jubir PSI Yurgen Alivia Sutarno
(Baca Juga: Menkumham: Remisi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dilihat Secara Politis)

Remisi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tersebut, mengubah hukuman terhadap Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

&quot;Harusnya nama Susrama tidak dinaikkan ke meja Presiden,&quot; kata dia.

Diketahui, Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 setelah menulis rangkaian pemberitaan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

&quot;Ini kasus serius. Tidak banyak kasus kejahatan pers yang terungkap tuntas. Kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan ulang Keppres ini,&quot; ujarnya.

PSI juga mendukung sejumlah komunitas pers yang berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat remisi tersebut ke PTUN.

&quot;Kami berharap Pak Yasonna dan jajarannya lebih hati-hati lagi dalam memberikan remisi. Harus diteliti kasus per kasus. Bagi kami, Susrama tak layak dapat remisi,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Demokrasi di Indonesia selama ini bisa dikatakan telah berjalan baik. Hal tersebut tidak lepas atas sumbangsih dari kebebasan pers.

&quot;Tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi,&quot; ujar Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yurgen Alifia Sutarno, Minggu (27/1/2019).

Karena itu, pihaknya mengkritik Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyetujui pemberian remisi perubahan jenis hukuman untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.


Jubir PSI Yurgen Alivia Sutarno
(Baca Juga: Menkumham: Remisi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dilihat Secara Politis)

Remisi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tersebut, mengubah hukuman terhadap Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

&quot;Harusnya nama Susrama tidak dinaikkan ke meja Presiden,&quot; kata dia.

Diketahui, Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 setelah menulis rangkaian pemberitaan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

&quot;Ini kasus serius. Tidak banyak kasus kejahatan pers yang terungkap tuntas. Kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan ulang Keppres ini,&quot; ujarnya.

PSI juga mendukung sejumlah komunitas pers yang berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat remisi tersebut ke PTUN.

&quot;Kami berharap Pak Yasonna dan jajarannya lebih hati-hati lagi dalam memberikan remisi. Harus diteliti kasus per kasus. Bagi kami, Susrama tak layak dapat remisi,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
