<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Mekanisme Novel Bamukmin Mundur sebagai Caleg dari PBB</title><description>KPU tak akan melarangnya bila ada caleg yang mengurungkan niatnya maju di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/29/606/2010735/begini-mekanisme-novel-bamukmin-mundur-sebagai-caleg-dari-pbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/29/606/2010735/begini-mekanisme-novel-bamukmin-mundur-sebagai-caleg-dari-pbb"/><item><title>Begini Mekanisme Novel Bamukmin Mundur sebagai Caleg dari PBB</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/29/606/2010735/begini-mekanisme-novel-bamukmin-mundur-sebagai-caleg-dari-pbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/29/606/2010735/begini-mekanisme-novel-bamukmin-mundur-sebagai-caleg-dari-pbb</guid><pubDate>Selasa 29 Januari 2019 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/29/606/2010735/begini-mekanisme-novel-bamukmin-mundur-sebagai-caleg-dari-pbb-EFNEB5GhHQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Partai Bulan Bintang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/29/606/2010735/begini-mekanisme-novel-bamukmin-mundur-sebagai-caleg-dari-pbb-EFNEB5GhHQ.jpg</image><title>Partai Bulan Bintang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai aturan sendiri terkait calon legislatif (Caleg) yang ingin mundur dalam perhelatan Pileg 2019 mendatang.
Meski sudah tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), KPU tak akan melarangnya bila ada caleg yang mengurungkan niatnya maju di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
&quot;Ada mekanismenya, ada aturannya kita sudah keluarkan surat edaran, memungkinkan untuk itu,&quot; kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan  saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Novel Bamukmin yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyebut akan mundur dari Pileg. Hal itu lantaran PBB secara resmi mendeklarasikan diri mendukung Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: Ini Kata PBB soal Yusril yang Akan Dilaporkan Novel Bamukmin ke Polisi
(Foto: Novel Bamukmin/Antara)
Sebelum mengundurkan diri, kata dia, mereka harus berkomunikasi dahulu dengan partai politiknya. Nantinya, yang mengajukan mundur adalah partai tempat caleg itu mendaftarkan dirinya sebagai calon wakil rakyat beberapa waktu lalu.
&quot;Caleg itu tidak bisa mundur sebagai pribadi. Yang harus berkomunikasi, bersurat secara resmi, koordinasi adalah parpol,&quot; ujarnya.
Parpol yang ingin membatalkan pencalonan seorang caleg, lanjut dia, tak bisa menggantinya dengan yang lain. Lalu, pihaknya pun tak akan memberikan sanksi kepada partai maupun pribadi caleg terkait rencan tersebut.
&quot;Parpolnya enggak bisa ngasih pengganti bagi caleg yang bersangkutan,&quot; kata dia.
Regulasi yang mengatur tata cara pengunduran diri caleg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa kondisi dibolehkannya caleg mundur dari pemilu, di antaranya caleg yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Caleg yang mundur dari pemilu, namanya bakal dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lainnya.

Baca Juga: Pro-Kontra PBB Dukung Jokowi-Ma'ruf: Akan Diikuti Kader hingga Tidak Ada Dampak Besar
Berikut, isi dari PKPU 20/2018 pasal 35;
(1) Dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai aturan sendiri terkait calon legislatif (Caleg) yang ingin mundur dalam perhelatan Pileg 2019 mendatang.
Meski sudah tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), KPU tak akan melarangnya bila ada caleg yang mengurungkan niatnya maju di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
&quot;Ada mekanismenya, ada aturannya kita sudah keluarkan surat edaran, memungkinkan untuk itu,&quot; kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan  saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Novel Bamukmin yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyebut akan mundur dari Pileg. Hal itu lantaran PBB secara resmi mendeklarasikan diri mendukung Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: Ini Kata PBB soal Yusril yang Akan Dilaporkan Novel Bamukmin ke Polisi
(Foto: Novel Bamukmin/Antara)
Sebelum mengundurkan diri, kata dia, mereka harus berkomunikasi dahulu dengan partai politiknya. Nantinya, yang mengajukan mundur adalah partai tempat caleg itu mendaftarkan dirinya sebagai calon wakil rakyat beberapa waktu lalu.
&quot;Caleg itu tidak bisa mundur sebagai pribadi. Yang harus berkomunikasi, bersurat secara resmi, koordinasi adalah parpol,&quot; ujarnya.
Parpol yang ingin membatalkan pencalonan seorang caleg, lanjut dia, tak bisa menggantinya dengan yang lain. Lalu, pihaknya pun tak akan memberikan sanksi kepada partai maupun pribadi caleg terkait rencan tersebut.
&quot;Parpolnya enggak bisa ngasih pengganti bagi caleg yang bersangkutan,&quot; kata dia.
Regulasi yang mengatur tata cara pengunduran diri caleg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa kondisi dibolehkannya caleg mundur dari pemilu, di antaranya caleg yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Caleg yang mundur dari pemilu, namanya bakal dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lainnya.

Baca Juga: Pro-Kontra PBB Dukung Jokowi-Ma'ruf: Akan Diikuti Kader hingga Tidak Ada Dampak Besar
Berikut, isi dari PKPU 20/2018 pasal 35;
(1) Dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.</content:encoded></item></channel></rss>
