<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bukan Produk Jurnalistik, Polri Selidiki Peredaran Tabloid Indonesia Barokah   </title><description>Dewan Pers telah mengeluarkan keterangan resmi bahwa tabloid Indonesia Barokah yang menyebar dibeberapa wilayah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/30/605/2011381/bukan-produk-jurnalistik-polri-selidiki-peredaran-tabloid-indonesia-barokah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/30/605/2011381/bukan-produk-jurnalistik-polri-selidiki-peredaran-tabloid-indonesia-barokah"/><item><title> Bukan Produk Jurnalistik, Polri Selidiki Peredaran Tabloid Indonesia Barokah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/30/605/2011381/bukan-produk-jurnalistik-polri-selidiki-peredaran-tabloid-indonesia-barokah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/30/605/2011381/bukan-produk-jurnalistik-polri-selidiki-peredaran-tabloid-indonesia-barokah</guid><pubDate>Rabu 30 Januari 2019 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/30/605/2011381/bukan-produk-jurnalistik-polri-selidiki-peredaran-tabloid-indonesia-barokah-SsxUUrA6O6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Putera/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/30/605/2011381/bukan-produk-jurnalistik-polri-selidiki-peredaran-tabloid-indonesia-barokah-SsxUUrA6O6.jpg</image><title>Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Putera/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Dewan Pers telah mengeluarkan keterangan resmi bahwa tabloid Indonesia Barokah yang menyebar dibeberapa wilayah bukanlah produk dari Jurnalistik. Hal itu mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran tabloid Indonesia Barokah tersebut.

&quot;Jadi surat tersebut sudah dikirim ke Bareskrim dan tim sedang mempelajari dan menganalisa dari bukti yang sudah dilaporkan,&quot; kata Dedi di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
&amp;nbsp;(Baca juga: Gerindra Anggap Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Melibatkan Dana Besar)

Menurut Dedi, pihaknya baru akan melakukan pendalaman dan menelaah hasil rekomendasi Dewan Pers itu. Nantinya, Dedi menyebut, tak menutup kemungkinan, polisi akan memanggil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak pelapor.

&quot;Tim hari ini audit itu baru nanti kedepan akan dilakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait info pendistrubusian tabloid Indonesia Barokah,&quot; tutur Dedi.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah Juga Ditemukan di Aceh)

Hasil rekomendasi Dewan Pers, kata Dedi ada dua hal yang bisa dibaca dari hal itu. Pertama bahwa tabloid tersebut dari perspektif UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah bukan perusahaan Pers.

&quot;Kedua bahwa para pihak yang merasa dirugikan dengam pendistribusian tabloid IB boleh mengajukan dengan tidak menggunakan dengan UU nomor 40 tahun 99 tentang Pers karena dari sisi administrasi dan konten bukan Pers,&quot; tutup Dedi.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Dewan Pers telah mengeluarkan keterangan resmi bahwa tabloid Indonesia Barokah yang menyebar dibeberapa wilayah bukanlah produk dari Jurnalistik. Hal itu mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran tabloid Indonesia Barokah tersebut.

&quot;Jadi surat tersebut sudah dikirim ke Bareskrim dan tim sedang mempelajari dan menganalisa dari bukti yang sudah dilaporkan,&quot; kata Dedi di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
&amp;nbsp;(Baca juga: Gerindra Anggap Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Melibatkan Dana Besar)

Menurut Dedi, pihaknya baru akan melakukan pendalaman dan menelaah hasil rekomendasi Dewan Pers itu. Nantinya, Dedi menyebut, tak menutup kemungkinan, polisi akan memanggil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak pelapor.

&quot;Tim hari ini audit itu baru nanti kedepan akan dilakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait info pendistrubusian tabloid Indonesia Barokah,&quot; tutur Dedi.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah Juga Ditemukan di Aceh)

Hasil rekomendasi Dewan Pers, kata Dedi ada dua hal yang bisa dibaca dari hal itu. Pertama bahwa tabloid tersebut dari perspektif UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah bukan perusahaan Pers.

&quot;Kedua bahwa para pihak yang merasa dirugikan dengam pendistribusian tabloid IB boleh mengajukan dengan tidak menggunakan dengan UU nomor 40 tahun 99 tentang Pers karena dari sisi administrasi dan konten bukan Pers,&quot; tutup Dedi.

</content:encoded></item></channel></rss>
