<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ahmad Dhani, TKN: Jokowi Tidak Intervensi, Itu soal Hukum</title><description>Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun karena cuitannya dinyatakan berisi ujaran kebencian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/31/337/2011701/kasus-ahmad-dhani-tkn-jokowi-tidak-intervensi-itu-soal-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/31/337/2011701/kasus-ahmad-dhani-tkn-jokowi-tidak-intervensi-itu-soal-hukum"/><item><title>Kasus Ahmad Dhani, TKN: Jokowi Tidak Intervensi, Itu soal Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/31/337/2011701/kasus-ahmad-dhani-tkn-jokowi-tidak-intervensi-itu-soal-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/31/337/2011701/kasus-ahmad-dhani-tkn-jokowi-tidak-intervensi-itu-soal-hukum</guid><pubDate>Kamis 31 Januari 2019 05:48 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/31/337/2011701/kasus-ahmad-dhani-tkn-jokowi-tidak-intervensi-itu-soal-hukum-tU3JSgqut0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani lansung ditahan usai sidang. Foto: Okezone/Heru Haryono</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/31/337/2011701/kasus-ahmad-dhani-tkn-jokowi-tidak-intervensi-itu-soal-hukum-tU3JSgqut0.jpg</image><title>Ahmad Dhani lansung ditahan usai sidang. Foto: Okezone/Heru Haryono</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf menegaskan Presiden tidak mencampuri kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun karena cuitannya dinyatakan berisi ujaran kebencian.
Direktur Kominfo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto mengatakan vonis murni keputusan pengadilan.
&quot;Pemerintah tidak ada intrvensi (atas vonis itu),&quot; katanya kepada Okezone, Kamis (31/1/2019).

Baca:&amp;nbsp;Rocky Gerung akan Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci Fiksi
Baca:&amp;nbsp;Gerindra: Ahmad Dhani Tidak Merengek Minta Ditahan di Mako Brimob
Dwi menekankan, pemerintahan Jokowi menjalankan hukum sesuai aturan dan tidak berdasar kebencian.
&quot;Gak ada unsur sentimen, itu soal hukum. Dia (Ahmad Dhani) masih punya hak melalui banding, ya silahkan gunakan,&quot; ucapnya.
Berikut beberapa cuitan Ahmad Dhani yang membuat ia di penjara:
17 Januari 2017: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin-ADP.
6 Maret 2017: Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP.
7 maret 2017: Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? &amp;ndash; ADP.
Dwi yang menjabat Ketua DPP Perindo ini meminta pada pihak yang membela Ahmad Dhani untuk merhormati hukum. Ia mengatakan, hakim memutuskan Dhani bersalah sesuai bukti.
&quot;Harus menghormati hukum, jangan lah kita berdalih ini itu. Hakim memutuskan bukan tanpa bukti, jadi harus dihormati,&quot; kata dia.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf menegaskan Presiden tidak mencampuri kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun karena cuitannya dinyatakan berisi ujaran kebencian.
Direktur Kominfo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto mengatakan vonis murni keputusan pengadilan.
&quot;Pemerintah tidak ada intrvensi (atas vonis itu),&quot; katanya kepada Okezone, Kamis (31/1/2019).

Baca:&amp;nbsp;Rocky Gerung akan Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci Fiksi
Baca:&amp;nbsp;Gerindra: Ahmad Dhani Tidak Merengek Minta Ditahan di Mako Brimob
Dwi menekankan, pemerintahan Jokowi menjalankan hukum sesuai aturan dan tidak berdasar kebencian.
&quot;Gak ada unsur sentimen, itu soal hukum. Dia (Ahmad Dhani) masih punya hak melalui banding, ya silahkan gunakan,&quot; ucapnya.
Berikut beberapa cuitan Ahmad Dhani yang membuat ia di penjara:
17 Januari 2017: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin-ADP.
6 Maret 2017: Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP.
7 maret 2017: Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? &amp;ndash; ADP.
Dwi yang menjabat Ketua DPP Perindo ini meminta pada pihak yang membela Ahmad Dhani untuk merhormati hukum. Ia mengatakan, hakim memutuskan Dhani bersalah sesuai bukti.
&quot;Harus menghormati hukum, jangan lah kita berdalih ini itu. Hakim memutuskan bukan tanpa bukti, jadi harus dihormati,&quot; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
