<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Eksekusi Buni Yani Tunggu Kejari Depok   </title><description>Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), masih menunggu laporan dari Kejari Depok, terkait eksekusi penahanan Buni Yani.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/31/525/2011947/eksekusi-buni-yani-tunggu-kejari-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/31/525/2011947/eksekusi-buni-yani-tunggu-kejari-depok"/><item><title> Eksekusi Buni Yani Tunggu Kejari Depok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/31/525/2011947/eksekusi-buni-yani-tunggu-kejari-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/31/525/2011947/eksekusi-buni-yani-tunggu-kejari-depok</guid><pubDate>Kamis 31 Januari 2019 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/31/525/2011947/eksekusi-buni-yani-tunggu-kejari-depok-5Wcu4GlZvD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/31/525/2011947/eksekusi-buni-yani-tunggu-kejari-depok-5Wcu4GlZvD.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), masih menunggu laporan dari Kejari Depok, terkait eksekusi penahanan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.

&quot;Soal perkembangan Buni Yani, saya belum terima laporan dari Kejari Depok,&quot; ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (31/1/2019).

Buni Yani sendiri diketahui akan dieksekusi pada Jumat 1 Februari 2019, besok. Hal itu diungkap Buni Yani saat hadir dalam acara aksi solidaritas Ahmad Dhani, di Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;(Baca juga: Kasasi Buni Yani Ditolak, PA 212 Tuding MA Berpolitik)

Namun hingga saat ini, soal waktu eksekusi tersebut, pihak Kejati Jabar masih menunggu laporan dari Kejari.

&quot;Untuk lebih lanjut, masih menunggu laporan dari Kejari Depok,&quot; katanya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani)

Sementara itu, menanggapi soal pernyataan Buni Yani yang menilai eksekusi terhadap dirinya melampaui wewenang dari kejaksaan, karena putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa untuk menahan dirinya, Ali mengatakan eksekusi dilakukan sesuai bunyi putusan pengadilan.

&quot;Jaksa punya kewenangan melaksanakan putusan pengadilan sesuai undang-undang. Selanjutnya pelaksanaan putusan sesuai bunyi putusan,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), masih menunggu laporan dari Kejari Depok, terkait eksekusi penahanan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.

&quot;Soal perkembangan Buni Yani, saya belum terima laporan dari Kejari Depok,&quot; ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (31/1/2019).

Buni Yani sendiri diketahui akan dieksekusi pada Jumat 1 Februari 2019, besok. Hal itu diungkap Buni Yani saat hadir dalam acara aksi solidaritas Ahmad Dhani, di Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;(Baca juga: Kasasi Buni Yani Ditolak, PA 212 Tuding MA Berpolitik)

Namun hingga saat ini, soal waktu eksekusi tersebut, pihak Kejati Jabar masih menunggu laporan dari Kejari.

&quot;Untuk lebih lanjut, masih menunggu laporan dari Kejari Depok,&quot; katanya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani)

Sementara itu, menanggapi soal pernyataan Buni Yani yang menilai eksekusi terhadap dirinya melampaui wewenang dari kejaksaan, karena putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa untuk menahan dirinya, Ali mengatakan eksekusi dilakukan sesuai bunyi putusan pengadilan.

&quot;Jaksa punya kewenangan melaksanakan putusan pengadilan sesuai undang-undang. Selanjutnya pelaksanaan putusan sesuai bunyi putusan,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
