<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sama dengan Suami, Istri Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara</title><description>Nursariyah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/31/609/2011678/sama-dengan-suami-istri-bos-abu-tours-dituntut-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/31/609/2011678/sama-dengan-suami-istri-bos-abu-tours-dituntut-20-tahun-penjara"/><item><title>Sama dengan Suami, Istri Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/31/609/2011678/sama-dengan-suami-istri-bos-abu-tours-dituntut-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/31/609/2011678/sama-dengan-suami-istri-bos-abu-tours-dituntut-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 31 Januari 2019 01:59 WIB</pubDate><dc:creator>Herman Amiruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/31/609/2011678/sama-dengan-suami-istri-bos-abu-tours-dituntut-20-tahun-penjara-dbTwernwfK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang istri bos Abu Tors di PN Makassar, Sulsel. Foto: Okezone/Herman Amir</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/31/609/2011678/sama-dengan-suami-istri-bos-abu-tours-dituntut-20-tahun-penjara-dbTwernwfK.jpg</image><title>Sidang istri bos Abu Tors di PN Makassar, Sulsel. Foto: Okezone/Herman Amir</title></images><description>
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan tuntutan kepada Istri Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur alias Ria. Tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan oleh JPU Nana Riana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dalam bacaan JPU, terdakwa Nursariyah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
&quot;Terdakwa Nursariyah Mansyur alias Bu Ria dituntut 20 tahun denda 100 Juta rsubsider 1 tahun penjara,&quot; kata Nana usai persidangan.
Baca:&amp;nbsp;Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours
Baca:&amp;nbsp;Di Ruang Sidang Jamaah Teriaki Bos Abu Tours: Penipu!
Tuntutan tersebut sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hamzah Mamba dalam kasus yang sama.
Hukuman terhadap Bos Abu Tours Hamzah Mamba sudah diputus yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing saat di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019) kemarin
Sementara dalam sidang, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris Abu Tours Chaeruddin, dan mantan manajer keuangan Muhammad Kasim.
&quot;Kalau terdakwa Kasim Sanusi dituntut 18 tahun denda Rp100 rupiah subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa Haeruddin alias pak Heru dituntut 16 tahun denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara,&quot; jelasnya.
</description><content:encoded>
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan tuntutan kepada Istri Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur alias Ria. Tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan oleh JPU Nana Riana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dalam bacaan JPU, terdakwa Nursariyah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
&quot;Terdakwa Nursariyah Mansyur alias Bu Ria dituntut 20 tahun denda 100 Juta rsubsider 1 tahun penjara,&quot; kata Nana usai persidangan.
Baca:&amp;nbsp;Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours
Baca:&amp;nbsp;Di Ruang Sidang Jamaah Teriaki Bos Abu Tours: Penipu!
Tuntutan tersebut sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hamzah Mamba dalam kasus yang sama.
Hukuman terhadap Bos Abu Tours Hamzah Mamba sudah diputus yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing saat di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019) kemarin
Sementara dalam sidang, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris Abu Tours Chaeruddin, dan mantan manajer keuangan Muhammad Kasim.
&quot;Kalau terdakwa Kasim Sanusi dituntut 18 tahun denda Rp100 rupiah subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa Haeruddin alias pak Heru dituntut 16 tahun denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara,&quot; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
