<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS</title><description>Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir batal bebas dari balik jeruji besi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012211/abu-bakar-ba-asyir-batal-bebas-ini-penjelasan-dirjen-pas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012211/abu-bakar-ba-asyir-batal-bebas-ini-penjelasan-dirjen-pas"/><item><title>Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012211/abu-bakar-ba-asyir-batal-bebas-ini-penjelasan-dirjen-pas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012211/abu-bakar-ba-asyir-batal-bebas-ini-penjelasan-dirjen-pas</guid><pubDate>Jum'at 01 Februari 2019 04:03 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/01/337/2012211/abu-bakar-ba-asyir-batal-bebas-ini-penjelasan-dirjen-pas-oLBX0Hf1aD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abu Bakar Ba'asyir batal menghirup udara bebas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/01/337/2012211/abu-bakar-ba-asyir-batal-bebas-ini-penjelasan-dirjen-pas-oLBX0Hf1aD.jpg</image><title>Abu Bakar Ba'asyir batal menghirup udara bebas (Foto: Okezone)</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir batal bebas dari balik jeruji besi. Pembebasan Ba'asyir batal dilakukan lantaran dirinya menolak menandatangani surat yang berisi janji setia terhadap Pancasila dan NKRI.
&quot;Ada persyaratan-persyaratan selain persyaratan administratif, yakni persyaratan substantif. Sampai dengan hari ini kita sedang berusaha mekanisme apa yang bisa dijalankan di pembebasan bersyarat,&quot; ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, Kamis (31/1/2019).
&quot;Dan undang-undang hanya memberikan ruang bagi pembebasan bersyarat dan mungkin yang lain, tapi sampai hari ini dari kami menunggu proses itu,&amp;rdquo; tutur Sri usai memberi pengarahan kepada petugas keamanan Lapas pada Kemenkumham Jateng di Semarang.
Dwi menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan sekadar sebagai tempat untuk orang menjalani hukuman.

&quot;Jadi sejak awal beliau (Abu Bakar Ba&amp;rsquo;asyir) menyampaikan bahwa tidak akan tanda tangan itu kan (janji setia pada Pancasila dan NKRI),&quot; ujarnya.
&quot;Tapi sebenarnya bila merunut dari dasar kami, bahwa sistem pemasyarakatan itu bekerja berdasarkan berlandaskan Pancasila. Sebenarnya di sana muaranya. Siapapun ketika tidak satu (mengakui) dengan itu ya tidak,&amp;rdquo; kata Sri.</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir batal bebas dari balik jeruji besi. Pembebasan Ba'asyir batal dilakukan lantaran dirinya menolak menandatangani surat yang berisi janji setia terhadap Pancasila dan NKRI.
&quot;Ada persyaratan-persyaratan selain persyaratan administratif, yakni persyaratan substantif. Sampai dengan hari ini kita sedang berusaha mekanisme apa yang bisa dijalankan di pembebasan bersyarat,&quot; ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, Kamis (31/1/2019).
&quot;Dan undang-undang hanya memberikan ruang bagi pembebasan bersyarat dan mungkin yang lain, tapi sampai hari ini dari kami menunggu proses itu,&amp;rdquo; tutur Sri usai memberi pengarahan kepada petugas keamanan Lapas pada Kemenkumham Jateng di Semarang.
Dwi menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan sekadar sebagai tempat untuk orang menjalani hukuman.

&quot;Jadi sejak awal beliau (Abu Bakar Ba&amp;rsquo;asyir) menyampaikan bahwa tidak akan tanda tangan itu kan (janji setia pada Pancasila dan NKRI),&quot; ujarnya.
&quot;Tapi sebenarnya bila merunut dari dasar kami, bahwa sistem pemasyarakatan itu bekerja berdasarkan berlandaskan Pancasila. Sebenarnya di sana muaranya. Siapapun ketika tidak satu (mengakui) dengan itu ya tidak,&amp;rdquo; kata Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
