<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Salat Jumat di Tebet, Buni Yani: Saya Enggak Kabur Ya</title><description>Tak hadir di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat jelang eksekusi,  terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani muncul di Masjid Al Barkah</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012411/salat-jumat-di-tebet-buni-yani-saya-enggak-kabur-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012411/salat-jumat-di-tebet-buni-yani-saya-enggak-kabur-ya"/><item><title>Salat Jumat di Tebet, Buni Yani: Saya Enggak Kabur Ya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012411/salat-jumat-di-tebet-buni-yani-saya-enggak-kabur-ya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/01/337/2012411/salat-jumat-di-tebet-buni-yani-saya-enggak-kabur-ya</guid><pubDate>Jum'at 01 Februari 2019 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/01/337/2012411/salat-jumat-di-tebet-buni-yani-saya-enggak-kabur-ya-03lGddjQtX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buni Yani (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/01/337/2012411/salat-jumat-di-tebet-buni-yani-saya-enggak-kabur-ya-03lGddjQtX.jpg</image><title>Buni Yani (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tak hadir di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat jelang eksekusi, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani muncul di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Datang sekitar pukul 11.30 WIB, Buni Yani turun dari mobilnya berwarna hitam. Dengan mengenakan pakaian koko berwarna putih, dan senada dengan kopiah, ia menyapa para awak media yang sudah menunggu.
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Eksekusi, Buni Yani Dipastikan Tak Akan Datang ke Kejari Depok
Sebelum melakukan salat Jumat di Masjid Al Barkah, ia terlebih dahulu mengunjungi kediaman Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, yakni Kiai H Abdul Rosyid Syafii yang tidak jauh dari lokasi masjid.
&amp;nbsp;
Sembari berjalan kaki, Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak kabur dari panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat untuk dieksekusi.
&amp;nbsp;Baca juga: Eksekusi Buni Yani Tunggu Kejari Depok
&amp;ldquo;Bilang kita enggak kabur ya,&amp;rdquo; ujar Buni Yani, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
&amp;nbsp;Baca juga: Buni Yani Akan Dieksekusi Jumat Pekan Ini
Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.</description><content:encoded>JAKARTA - Tak hadir di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat jelang eksekusi, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani muncul di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Datang sekitar pukul 11.30 WIB, Buni Yani turun dari mobilnya berwarna hitam. Dengan mengenakan pakaian koko berwarna putih, dan senada dengan kopiah, ia menyapa para awak media yang sudah menunggu.
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Eksekusi, Buni Yani Dipastikan Tak Akan Datang ke Kejari Depok
Sebelum melakukan salat Jumat di Masjid Al Barkah, ia terlebih dahulu mengunjungi kediaman Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, yakni Kiai H Abdul Rosyid Syafii yang tidak jauh dari lokasi masjid.
&amp;nbsp;
Sembari berjalan kaki, Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak kabur dari panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat untuk dieksekusi.
&amp;nbsp;Baca juga: Eksekusi Buni Yani Tunggu Kejari Depok
&amp;ldquo;Bilang kita enggak kabur ya,&amp;rdquo; ujar Buni Yani, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
&amp;nbsp;Baca juga: Buni Yani Akan Dieksekusi Jumat Pekan Ini
Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.</content:encoded></item></channel></rss>
