<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rawan Penyimpangan, Kejati NTB Pantau Distribusi Bantuan Bibit Jagung bagi Petani</title><description>Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengindikasikan ada penyimpangan yang muncul dalam program bantuan bibit jagung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/340/2012194/rawan-penyimpangan-kejati-ntb-pantau-distribusi-bantuan-bibit-jagung-bagi-petani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/01/340/2012194/rawan-penyimpangan-kejati-ntb-pantau-distribusi-bantuan-bibit-jagung-bagi-petani"/><item><title>Rawan Penyimpangan, Kejati NTB Pantau Distribusi Bantuan Bibit Jagung bagi Petani</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/340/2012194/rawan-penyimpangan-kejati-ntb-pantau-distribusi-bantuan-bibit-jagung-bagi-petani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/01/340/2012194/rawan-penyimpangan-kejati-ntb-pantau-distribusi-bantuan-bibit-jagung-bagi-petani</guid><pubDate>Jum'at 01 Februari 2019 00:19 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/01/340/2012194/kejati-ntb-pantau-distribusi-bantuan-bibit-jagung-bagi-petani-LAceRr09lV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/01/340/2012194/kejati-ntb-pantau-distribusi-bantuan-bibit-jagung-bagi-petani-LAceRr09lV.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>MATARAM - Pelaksana proyek bantuan bibit jagung bagi masyarakat tani di Kabupaten Bima diminta untuk tidak menyimpang dari petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Arif.
Imbauan tersebut disampaikan bertujuan agar proyek bantuan bibit jagung yang telah menjadi bagian upaya pemerintah mewujudkan program swasembada pangan dapat berjalan sukses.
&quot;Saya ingin supaya pelaksanaan penanaman jagung untuk tahun 2019 benar-benar dilaksanakan. Tidak ada lagi yang menyimpang dari juklak dan juknis,&quot; kata ujar Arif di Mataram seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya, polemik muncul dalam pelaksanaan proyek di tahun 2018. Arif pun menyayangkan bibit jagung yang dibagikan pemerintah itu tidak sesuai dengan usulan masyarakat tani.
&quot;Yang kemarin itu (bibit jagung tak sesuai usulan masyarakat tani-red), sudah ditanami tidak boleh ditanam lagi. Kalau misalnya masih berarti PPK-nya itu suruh hati-hati,&quot; kata dia.
Kajati menegaskan bahwa jajarannya yang ada di kabupaten/kota akan memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan proyek bantuan bibit jagung yang terindikasi bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini.&quot;Kita pantau semuanya,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengindikasikan ada penyimpangan yang muncul dalam  program bantuan bibit jagung di Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangan itu mencuat pada tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016 silam.
Permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir itu berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani. Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018 saja, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.
Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian. Sehingga banyak petani yang kabarnya menolak, mengembalikan dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.</description><content:encoded>MATARAM - Pelaksana proyek bantuan bibit jagung bagi masyarakat tani di Kabupaten Bima diminta untuk tidak menyimpang dari petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Arif.
Imbauan tersebut disampaikan bertujuan agar proyek bantuan bibit jagung yang telah menjadi bagian upaya pemerintah mewujudkan program swasembada pangan dapat berjalan sukses.
&quot;Saya ingin supaya pelaksanaan penanaman jagung untuk tahun 2019 benar-benar dilaksanakan. Tidak ada lagi yang menyimpang dari juklak dan juknis,&quot; kata ujar Arif di Mataram seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya, polemik muncul dalam pelaksanaan proyek di tahun 2018. Arif pun menyayangkan bibit jagung yang dibagikan pemerintah itu tidak sesuai dengan usulan masyarakat tani.
&quot;Yang kemarin itu (bibit jagung tak sesuai usulan masyarakat tani-red), sudah ditanami tidak boleh ditanam lagi. Kalau misalnya masih berarti PPK-nya itu suruh hati-hati,&quot; kata dia.
Kajati menegaskan bahwa jajarannya yang ada di kabupaten/kota akan memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan proyek bantuan bibit jagung yang terindikasi bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini.&quot;Kita pantau semuanya,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengindikasikan ada penyimpangan yang muncul dalam  program bantuan bibit jagung di Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangan itu mencuat pada tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016 silam.
Permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir itu berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani. Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018 saja, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.
Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian. Sehingga banyak petani yang kabarnya menolak, mengembalikan dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.</content:encoded></item></channel></rss>
