<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD: Bagus Juga Kalau Diumumkannya di TPS</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/606/2012580/kpu-umumkan-caleg-eks-koruptor-mahfud-md-bagus-juga-kalau-diumumkannya-di-tps</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/01/606/2012580/kpu-umumkan-caleg-eks-koruptor-mahfud-md-bagus-juga-kalau-diumumkannya-di-tps"/><item><title>KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD: Bagus Juga Kalau Diumumkannya di TPS</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/01/606/2012580/kpu-umumkan-caleg-eks-koruptor-mahfud-md-bagus-juga-kalau-diumumkannya-di-tps</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/01/606/2012580/kpu-umumkan-caleg-eks-koruptor-mahfud-md-bagus-juga-kalau-diumumkannya-di-tps</guid><pubDate>Jum'at 01 Februari 2019 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/01/606/2012580/kpu-umumkan-cales-eks-koruptor-mahfud-md-bagus-juga-kalau-diumumkannya-di-tps-3Wv5BX7xY7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/01/606/2012580/kpu-umumkan-cales-eks-koruptor-mahfud-md-bagus-juga-kalau-diumumkannya-di-tps-3Wv5BX7xY7.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui adanya tindakan yang dilakukan KPU.
&quot;Saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor, agar masyarakat tahu,&quot; ujar Mahfud usai menghadiri diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Diketahui, KPU secara resmi mengumumkan daftar nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) pemilu 2019 yang merupakan mantan napi korupsi. Dari daftar yang diumumkan KPU terdapat 40 orang caleg tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta 9 Caleg DPD.

Mahfud mengatakan, kala dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat peraturan yang mewajibkan caleg eks Korupsi harus menceritakan jatidirinya melalui media massa.
&amp;ldquo;Karena dia dihukum ke kasus ini dan dia bertobat tidak boleh menyembunyikan identitas diri, waktu saya ketua MK,&amp;rdquo; kata Mahfud.
(Baca Juga: KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor, Totalnya 49 Orang)
Selain itu, Mahfud juga sepakat mengenai adanya usulan nama-nama caleg eks koruptor yang ditempelkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
&amp;ldquo;Boleh juga bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS. Ini mantan koruptor silahkan kalo mau pilih. Kalo enggak yasudah bagus lah. Agar jelas rakyat memilih wakilnya,&amp;rdquo; ucap Mahfud</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui adanya tindakan yang dilakukan KPU.
&quot;Saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor, agar masyarakat tahu,&quot; ujar Mahfud usai menghadiri diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Diketahui, KPU secara resmi mengumumkan daftar nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) pemilu 2019 yang merupakan mantan napi korupsi. Dari daftar yang diumumkan KPU terdapat 40 orang caleg tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta 9 Caleg DPD.

Mahfud mengatakan, kala dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat peraturan yang mewajibkan caleg eks Korupsi harus menceritakan jatidirinya melalui media massa.
&amp;ldquo;Karena dia dihukum ke kasus ini dan dia bertobat tidak boleh menyembunyikan identitas diri, waktu saya ketua MK,&amp;rdquo; kata Mahfud.
(Baca Juga: KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor, Totalnya 49 Orang)
Selain itu, Mahfud juga sepakat mengenai adanya usulan nama-nama caleg eks koruptor yang ditempelkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
&amp;ldquo;Boleh juga bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS. Ini mantan koruptor silahkan kalo mau pilih. Kalo enggak yasudah bagus lah. Agar jelas rakyat memilih wakilnya,&amp;rdquo; ucap Mahfud</content:encoded></item></channel></rss>
