<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan </title><description>Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani resmi ditahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/02/337/2012786/buni-yani-dibui-tkn-jokowi-kalau-sudah-ketetapan-hukum-silakan-jalankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/02/337/2012786/buni-yani-dibui-tkn-jokowi-kalau-sudah-ketetapan-hukum-silakan-jalankan"/><item><title>Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/02/337/2012786/buni-yani-dibui-tkn-jokowi-kalau-sudah-ketetapan-hukum-silakan-jalankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/02/337/2012786/buni-yani-dibui-tkn-jokowi-kalau-sudah-ketetapan-hukum-silakan-jalankan</guid><pubDate>Sabtu 02 Februari 2019 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/02/337/2012786/buni-yani-dibui-tkn-jokowi-kalau-sudah-ketetapan-hukum-silakan-jalankan-ZuvN5xJkg3.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/02/337/2012786/buni-yani-dibui-tkn-jokowi-kalau-sudah-ketetapan-hukum-silakan-jalankan-ZuvN5xJkg3.JPG</image><title>Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019, malam. Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang diambil oleh Kejaksaan. Dia meminta Buni Yani terima keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
&quot;&amp;lrm;Serahkan saja pada proses hukum, kalau memang menurut jaksa harus ditahan dan memang sudah ada ketetapan hukum yang inkrah ya silakan dijalankan saja,&quot; ujarnya kepada Okezone, Sabtu (2/2/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta agar Buni Yani mengambil hikmah serta menjadikan pelajaran kasus yang menyeretnya. Karding juga berharap kasus Buni Yani tidak lagi dilihat dari aspek politis.
&quot;Jadi saya kira kita melihatnya secara objektif saja, tidak perlu dilihat dari kacamata politik, pakailah kacamata hukum, kalau ada bukti dan terbukti di pengadilan memang harus di penjara ya itulah keadaannya,&quot; tutur Karding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Buni Yani terbukti menggunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wMS8xLzExODQ4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019, malam. Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang diambil oleh Kejaksaan. Dia meminta Buni Yani terima keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
&quot;&amp;lrm;Serahkan saja pada proses hukum, kalau memang menurut jaksa harus ditahan dan memang sudah ada ketetapan hukum yang inkrah ya silakan dijalankan saja,&quot; ujarnya kepada Okezone, Sabtu (2/2/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta agar Buni Yani mengambil hikmah serta menjadikan pelajaran kasus yang menyeretnya. Karding juga berharap kasus Buni Yani tidak lagi dilihat dari aspek politis.
&quot;Jadi saya kira kita melihatnya secara objektif saja, tidak perlu dilihat dari kacamata politik, pakailah kacamata hukum, kalau ada bukti dan terbukti di pengadilan memang harus di penjara ya itulah keadaannya,&quot; tutur Karding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Buni Yani terbukti menggunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wMS8xLzExODQ4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
