<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertanyakan Alasan Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta</title><description>Merasa penahanan Ahmad Dhani tidak mendasar, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/04/337/2013432/pertanyakan-alasan-ahmad-dhani-ditahan-fadli-zon-sambangi-pengadilan-tinggi-dki-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/04/337/2013432/pertanyakan-alasan-ahmad-dhani-ditahan-fadli-zon-sambangi-pengadilan-tinggi-dki-jakarta"/><item><title>Pertanyakan Alasan Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/04/337/2013432/pertanyakan-alasan-ahmad-dhani-ditahan-fadli-zon-sambangi-pengadilan-tinggi-dki-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/04/337/2013432/pertanyakan-alasan-ahmad-dhani-ditahan-fadli-zon-sambangi-pengadilan-tinggi-dki-jakarta</guid><pubDate>Senin 04 Februari 2019 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/04/337/2013432/pertanyakan-alasan-ahmad-dhani-ditahan-fadli-zon-sambangi-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-xIbov68kL8.png" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR Fadli Zon Tiba di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Menanyakan Alasan Penahanan Ahmad Dhani (foto: Sarah H/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/04/337/2013432/pertanyakan-alasan-ahmad-dhani-ditahan-fadli-zon-sambangi-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-xIbov68kL8.png</image><title>Wakil Ketua DPR Fadli Zon Tiba di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Menanyakan Alasan Penahanan Ahmad Dhani (foto: Sarah H/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Merasa penahanan Ahmad Dhani tidak mendasar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya, ia akan melakukan pengawasan dan memeriksa alasan penahanan Ahmad Dhani.

Fadli Zon pun mengungkapkan bahwa nantinya ia akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya pun sudah berangkat dari Gedung DPR sekitar pukul 09:50 WIB.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Dibui, TKN Jokowi: Putusan Pengadilan Tak Bisa Diintervensi)&amp;nbsp;
&quot;Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya,&quot; ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/28/55571/281500_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Ditahan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan? Dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani,&quot; tambahnya.

Dalam pengawasan dan periksaan terkait penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi, Fadli Zon membantah bahwa dirinya melakukan intervensi secara hukum.

&quot;Kami enggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan,&quot; ucap Fadli Zon.

Pantauan Okezone, Fadli Zon tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kawasan Cempaka Timur, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.20 WIB. Dia tampak didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.
(Baca Juga: Jenguk ke Cipinang, Amien Rais Sebut Kasus Ahmad Dhani Ada Campur Tangan Politik)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yOC82LzExODQyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Merasa penahanan Ahmad Dhani tidak mendasar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya, ia akan melakukan pengawasan dan memeriksa alasan penahanan Ahmad Dhani.

Fadli Zon pun mengungkapkan bahwa nantinya ia akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya pun sudah berangkat dari Gedung DPR sekitar pukul 09:50 WIB.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Dibui, TKN Jokowi: Putusan Pengadilan Tak Bisa Diintervensi)&amp;nbsp;
&quot;Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya,&quot; ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/28/55571/281500_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Ditahan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan? Dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani,&quot; tambahnya.

Dalam pengawasan dan periksaan terkait penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi, Fadli Zon membantah bahwa dirinya melakukan intervensi secara hukum.

&quot;Kami enggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan,&quot; ucap Fadli Zon.

Pantauan Okezone, Fadli Zon tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kawasan Cempaka Timur, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.20 WIB. Dia tampak didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.
(Baca Juga: Jenguk ke Cipinang, Amien Rais Sebut Kasus Ahmad Dhani Ada Campur Tangan Politik)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yOC82LzExODQyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
