<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPN Jelaskan Janji Sandiaga soal Revisi UU ITE</title><description>BPN Prabowo-Sandiaga Uno menjelaskan maksud  Calon wapres dari paslon 02 tersebut yang hendak merevisi pasal karet di  UU ITE.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/05/605/2013892/bpn-jelaskan-janji-sandiaga-soal-revisi-uu-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/05/605/2013892/bpn-jelaskan-janji-sandiaga-soal-revisi-uu-ite"/><item><title>BPN Jelaskan Janji Sandiaga soal Revisi UU ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/05/605/2013892/bpn-jelaskan-janji-sandiaga-soal-revisi-uu-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/05/605/2013892/bpn-jelaskan-janji-sandiaga-soal-revisi-uu-ite</guid><pubDate>Selasa 05 Februari 2019 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/05/605/2013892/bpn-jelaskan-janji-sandiaga-soal-revisi-uu-ite-9AL5qtKhh3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sandiaga Uno (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/05/605/2013892/bpn-jelaskan-janji-sandiaga-soal-revisi-uu-ite-9AL5qtKhh3.jpg</image><title>Sandiaga Uno (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menjelaskan maksud Calon wapres dari paslon 02 tersebut yang hendak merevisi pasal karet di UU ITE. Hal ini akan dilakukannya bila menjadi pemimpin nasional kelak.

Menurut Anggota BPN, Renanda Bachtar, pihaknya tak ingin ada undang-undang (UU) yang dijadikan alat untuk memperkuat penguasa. Karena itulah muncul inisiatif dari Sandiaga untuk merevisi beleid tersebut.
&amp;nbsp;Baca juga: Sandi Mau Revisi UU ITE, Kubu Jokowi: Itu Domain DPR 
&quot;Kita tidak ingin ada UU yang dijadikan alat untuk memperkuat penguasa. Mayoritas pelapor UU ITE adalah pejabat publik. Siapa yang dilaporkan? Umumnya rakyat yang awam terhadap aturan yang ada di UU ITE ini,&quot; ujar Renanda kepada Okezone, Selasa (5/2/2019).
&amp;nbsp;
Wasekjen Partai Demokrat itu mencontohkan, Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, pihaknya menilai masuk dalam kategori pasal karet yang rentan disalahgunakan penguasa. Karenanya, ia berpendapat sudah selayaknya pasal tersebut direvisi.
&amp;nbsp;Baca juga: TKN: Prabowo Sedang Panik karena Jawaban Jokowi Menelanjanginya
&quot;Bisa multitafsir. Jangan sampai semangat kritik membangun terberangus oleh UU yang semangatnya mempersempit kontribusi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya demi kebaikan bangsa dan negara,&quot; ucap Renanda.

Sekadar informasi, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji akan merevisi sejumlah pasal karet yang terdapat di UU ITE apabila menang Pemilu 2019. Hal itu ia katakan usai menjenguk musisi Ahmad Dhani yang dibui gara-gara ujaran kebencian.
&amp;nbsp;Baca juga: Dukungan ASN ke Jokowi Naik, tapi Masih Kalah populer dari Prabowo
Menurut bekas Wagub DKI itu, pasal karet yang terdapat di UU ITE sangat rentan digunakan untuk memukul lawan politik dan menolong teman. Karenanya ia berjanji akan merevisinya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menjelaskan maksud Calon wapres dari paslon 02 tersebut yang hendak merevisi pasal karet di UU ITE. Hal ini akan dilakukannya bila menjadi pemimpin nasional kelak.

Menurut Anggota BPN, Renanda Bachtar, pihaknya tak ingin ada undang-undang (UU) yang dijadikan alat untuk memperkuat penguasa. Karena itulah muncul inisiatif dari Sandiaga untuk merevisi beleid tersebut.
&amp;nbsp;Baca juga: Sandi Mau Revisi UU ITE, Kubu Jokowi: Itu Domain DPR 
&quot;Kita tidak ingin ada UU yang dijadikan alat untuk memperkuat penguasa. Mayoritas pelapor UU ITE adalah pejabat publik. Siapa yang dilaporkan? Umumnya rakyat yang awam terhadap aturan yang ada di UU ITE ini,&quot; ujar Renanda kepada Okezone, Selasa (5/2/2019).
&amp;nbsp;
Wasekjen Partai Demokrat itu mencontohkan, Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, pihaknya menilai masuk dalam kategori pasal karet yang rentan disalahgunakan penguasa. Karenanya, ia berpendapat sudah selayaknya pasal tersebut direvisi.
&amp;nbsp;Baca juga: TKN: Prabowo Sedang Panik karena Jawaban Jokowi Menelanjanginya
&quot;Bisa multitafsir. Jangan sampai semangat kritik membangun terberangus oleh UU yang semangatnya mempersempit kontribusi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya demi kebaikan bangsa dan negara,&quot; ucap Renanda.

Sekadar informasi, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji akan merevisi sejumlah pasal karet yang terdapat di UU ITE apabila menang Pemilu 2019. Hal itu ia katakan usai menjenguk musisi Ahmad Dhani yang dibui gara-gara ujaran kebencian.
&amp;nbsp;Baca juga: Dukungan ASN ke Jokowi Naik, tapi Masih Kalah populer dari Prabowo
Menurut bekas Wagub DKI itu, pasal karet yang terdapat di UU ITE sangat rentan digunakan untuk memukul lawan politik dan menolong teman. Karenanya ia berjanji akan merevisinya.</content:encoded></item></channel></rss>
