<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Hanya Diperintah</title><description>Eni menyangkal bahwa dirinya pelaku utama dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014403/dituntut-8-tahun-penjara-eni-saragih-saya-hanya-diperintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014403/dituntut-8-tahun-penjara-eni-saragih-saya-hanya-diperintah"/><item><title>Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Hanya Diperintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014403/dituntut-8-tahun-penjara-eni-saragih-saya-hanya-diperintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014403/dituntut-8-tahun-penjara-eni-saragih-saya-hanya-diperintah</guid><pubDate>Rabu 06 Februari 2019 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/06/337/2014403/dituntut-8-tahun-penjara-eni-saragih-saya-hanya-diperintah-dRAYOnEIWu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eni Maulani Saragih (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/06/337/2014403/dituntut-8-tahun-penjara-eni-saragih-saya-hanya-diperintah-dRAYOnEIWu.jpg</image><title>Eni Maulani Saragih (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku kaget dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Eni, dirinya sudah kooperatif selama menjalani persidangan dengan mengembalikan uang suap yang diterima serta membuka dengan terang perkaranya. Namun, kata Eni, Jaksa justru menuntut berat dirinya.
&quot;Pokoknya semua menjadi maksimal saya kaget. Saya akan meminta keadilan nanti kepada hakim. Pada pledoi nanti saya sampaikan pembelaan saya tentunya apa yang saya sampaikan waktu kemarin sebagai terdakwa,&quot; ungkap Eni usai menghadiri sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;lrm; Terkait Suap PLTU Riau-1

&amp;lrm;Eni menyangkal bahwa dirinya pelaku utama dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Politikus Golkar tersebut menekankan bahwa dia hanya menjalankan perintah ketua umum partainya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
&quot;Bagaimana saya dikatakan pelaku utama. Kalau saya diperintah oleh ketua umum saya waktu itu. Bagaimana saya dibilang pelaku utama. Saya enggak punya saham di PT. Blackgold saya enggak punya saham di PT. Samantaka. Saya hanya diperintah sebagai petugas partai,&quot; terangnya.
Eni meminta kepada pimpinan &amp;lrm;lembaga antirasuah untuk melihat sikap kooperatifnya dan dianggap telah membuka terang kasusnya. Sayangnya, kata Eni, pihak KPK tidak melihat keterbukaannya tersebut.
&quot;Bagaimana saya dibilang sebagai pelaku utama. Saya didaftar nama pemberi juga tidak ada, saya juga sampaikan juga. Tapi sepertinya pimpinan kpk tutup mata melihat seperti ini,&quot; tekannya.&amp;lrm;Sebelumnya, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun  penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). Jaksa juga menuntut agar Eni membayar denda sebesar Rp300 juta  subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Eni Saragih  bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang  saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo  terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.&amp;lrm; Selain itu,  Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Selain  dituntut 8 tahun penjara, Eni juga diminta bayar uang pengganti sebesar  Rp10,3 miliar dan SGD40 ribu. Jaksa juga menolak JC Eni dan menuntut  agar hak politik Eni dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana  pokok.
Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa  yakni, karena perbuatan &amp;lrm;Eni selaku anggota DPR tida mendukung upaya  pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Eni Saragih Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10,3 Miliar &amp;amp; SGD40 Ribu

Sedangkan  yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah  mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar, kooperatif selama persidangan,  dan telah mengakui perbuatannya.
Dalam pertimbangan Jaksa, Eni  diyakini menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan  SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di  bidang minyak dan gas (migas).
Selain gratifikasi, Eni Maulani  Saragih juga dipandang telah menerima suap sebesar Rp4.750.000.000  secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,  Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan  proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja  diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power  Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali  Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China  Huadian Engineering Company Limited (CHEC).</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku kaget dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Eni, dirinya sudah kooperatif selama menjalani persidangan dengan mengembalikan uang suap yang diterima serta membuka dengan terang perkaranya. Namun, kata Eni, Jaksa justru menuntut berat dirinya.
&quot;Pokoknya semua menjadi maksimal saya kaget. Saya akan meminta keadilan nanti kepada hakim. Pada pledoi nanti saya sampaikan pembelaan saya tentunya apa yang saya sampaikan waktu kemarin sebagai terdakwa,&quot; ungkap Eni usai menghadiri sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;lrm; Terkait Suap PLTU Riau-1

&amp;lrm;Eni menyangkal bahwa dirinya pelaku utama dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Politikus Golkar tersebut menekankan bahwa dia hanya menjalankan perintah ketua umum partainya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
&quot;Bagaimana saya dikatakan pelaku utama. Kalau saya diperintah oleh ketua umum saya waktu itu. Bagaimana saya dibilang pelaku utama. Saya enggak punya saham di PT. Blackgold saya enggak punya saham di PT. Samantaka. Saya hanya diperintah sebagai petugas partai,&quot; terangnya.
Eni meminta kepada pimpinan &amp;lrm;lembaga antirasuah untuk melihat sikap kooperatifnya dan dianggap telah membuka terang kasusnya. Sayangnya, kata Eni, pihak KPK tidak melihat keterbukaannya tersebut.
&quot;Bagaimana saya dibilang sebagai pelaku utama. Saya didaftar nama pemberi juga tidak ada, saya juga sampaikan juga. Tapi sepertinya pimpinan kpk tutup mata melihat seperti ini,&quot; tekannya.&amp;lrm;Sebelumnya, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun  penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). Jaksa juga menuntut agar Eni membayar denda sebesar Rp300 juta  subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Eni Saragih  bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang  saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo  terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.&amp;lrm; Selain itu,  Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Selain  dituntut 8 tahun penjara, Eni juga diminta bayar uang pengganti sebesar  Rp10,3 miliar dan SGD40 ribu. Jaksa juga menolak JC Eni dan menuntut  agar hak politik Eni dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana  pokok.
Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa  yakni, karena perbuatan &amp;lrm;Eni selaku anggota DPR tida mendukung upaya  pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Eni Saragih Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10,3 Miliar &amp;amp; SGD40 Ribu

Sedangkan  yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah  mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar, kooperatif selama persidangan,  dan telah mengakui perbuatannya.
Dalam pertimbangan Jaksa, Eni  diyakini menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan  SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di  bidang minyak dan gas (migas).
Selain gratifikasi, Eni Maulani  Saragih juga dipandang telah menerima suap sebesar Rp4.750.000.000  secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,  Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan  proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja  diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power  Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali  Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China  Huadian Engineering Company Limited (CHEC).</content:encoded></item></channel></rss>
