<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Selisik Aliran Dana Bantuan Kemenpora untuk KONI Sebesar Rp67,9 Miliar</title><description>KPK sedang menelisik aliran dana bantuan lainnya yang disalurkan pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014504/kpk-selisik-aliran-dana-bantuan-kemenpora-untuk-koni-sebesar-rp67-9-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014504/kpk-selisik-aliran-dana-bantuan-kemenpora-untuk-koni-sebesar-rp67-9-miliar"/><item><title>KPK Selisik Aliran Dana Bantuan Kemenpora untuk KONI Sebesar Rp67,9 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014504/kpk-selisik-aliran-dana-bantuan-kemenpora-untuk-koni-sebesar-rp67-9-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/06/337/2014504/kpk-selisik-aliran-dana-bantuan-kemenpora-untuk-koni-sebesar-rp67-9-miliar</guid><pubDate>Rabu 06 Februari 2019 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/06/337/2014504/kpk-selisik-aliran-dana-bantuan-kemenpora-untuk-koni-sebesar-rp67-9-miliar-gFWD0yZjye.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/06/337/2014504/kpk-selisik-aliran-dana-bantuan-kemenpora-untuk-koni-sebesar-rp67-9-miliar-gFWD0yZjye.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aliran dana bantuan lainnya yang disalurkan pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Total aliran dana bantuan yang sedang ditelisik KPK tersebut sebesar Rp67,9 Miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, aliran bantuan yang ditelisik tersebut terdiri dari dana Pengawasan dan Penampingan (Wasping) tahap II senilai Rp17,9 miliar dan bantuan lainnya sebesar Rp50 miliar. Seluruh dana tersebut merupakan anggaran 2018.
(Baca Juga: KPK Endus Pemberian Suap Lainnya dari Sekjen KONI untuk Pejabat Kemenpora)&amp;nbsp;
Adapun, dana bantuan lainnya tersebut yakni, dana &amp;lrm;wasping tahap I Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar. Hal tersebut ditelisik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

&quot;Sehingga, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI &amp;lrm;di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 Miliar,&quot; kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
&amp;nbsp;
Pengusutan soal mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan tersebut juga ditelisik KPK terhadap Ketua KONI Pusat, Toto Suratman, pada hari ini. Toto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH).

&quot;Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI,&quot; terangnya.

Sejauh ini, &amp;lrm;KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); &amp;lrm;Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe&amp;lrm;sar Rp100 juta.
(Baca Juga: KPK Periksa Ketua KONI Pusat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora)&amp;nbsp;
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran &amp;lrm;&amp;lrm;bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora&amp;lrm;. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aliran dana bantuan lainnya yang disalurkan pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Total aliran dana bantuan yang sedang ditelisik KPK tersebut sebesar Rp67,9 Miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, aliran bantuan yang ditelisik tersebut terdiri dari dana Pengawasan dan Penampingan (Wasping) tahap II senilai Rp17,9 miliar dan bantuan lainnya sebesar Rp50 miliar. Seluruh dana tersebut merupakan anggaran 2018.
(Baca Juga: KPK Endus Pemberian Suap Lainnya dari Sekjen KONI untuk Pejabat Kemenpora)&amp;nbsp;
Adapun, dana bantuan lainnya tersebut yakni, dana &amp;lrm;wasping tahap I Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar. Hal tersebut ditelisik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

&quot;Sehingga, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI &amp;lrm;di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 Miliar,&quot; kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
&amp;nbsp;
Pengusutan soal mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan tersebut juga ditelisik KPK terhadap Ketua KONI Pusat, Toto Suratman, pada hari ini. Toto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH).

&quot;Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI,&quot; terangnya.

Sejauh ini, &amp;lrm;KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); &amp;lrm;Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe&amp;lrm;sar Rp100 juta.
(Baca Juga: KPK Periksa Ketua KONI Pusat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora)&amp;nbsp;
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran &amp;lrm;&amp;lrm;bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora&amp;lrm;. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.</content:encoded></item></channel></rss>
