<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijanjikan Kerja SPG, 7 Remaja Asal Indramayu Jadi Korban Perdagangan Manusia</title><description>Lima korban masih di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/06/525/2014604/dijanjikan-kerja-spg-7-remaja-asal-indramayu-jadi-korban-perdagangan-manusia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/06/525/2014604/dijanjikan-kerja-spg-7-remaja-asal-indramayu-jadi-korban-perdagangan-manusia"/><item><title>Dijanjikan Kerja SPG, 7 Remaja Asal Indramayu Jadi Korban Perdagangan Manusia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/06/525/2014604/dijanjikan-kerja-spg-7-remaja-asal-indramayu-jadi-korban-perdagangan-manusia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/06/525/2014604/dijanjikan-kerja-spg-7-remaja-asal-indramayu-jadi-korban-perdagangan-manusia</guid><pubDate>Rabu 06 Februari 2019 23:28 WIB</pubDate><dc:creator>Fathnur Rohman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/06/525/2014604/dijanjikan-kerja-spg-7-remaja-asal-indramayu-jadi-korban-perdagangan-manusia-Ld0GSYA0XR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Foto/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/06/525/2014604/dijanjikan-kerja-spg-7-remaja-asal-indramayu-jadi-korban-perdagangan-manusia-Ld0GSYA0XR.jpg</image><title>Ilustrasi Foto/Okezone</title></images><description>

INDRAMAYU &amp;ndash; Tujuh remaja asal Indramayu, Jawa Barat berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia dengan modus dijanjikan kerja menjadi sales promotion girls (SPG) dan pengasuh bayi di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, mengatakan, dari ketujuh korban tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur.

&quot;Pada kenyataannya, tersangka ini mempekerjakan mereka senagai PSK dan terapis plus-plus. Bahkan tersangka juga sempat menawarkan para korban ini kepada para hidung belang melalui percakapan media sosial,&amp;rdquo; tutur dia, Rabu (6/2/2019).

Suseno mengatakan, kasus terungkap berkat laporan warga yang menyampaikan ada seorang gadis disekap dalam sebuah rumah di daerah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Baca:&amp;nbsp;Kisah Perempuan Korban Perdagangan Manusia Lolos dari Korea Utara, lalu Jadi Pelaku&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Kawin Kontrak Jadi Modus Terbaru Human Trafficking di Jawa Barat
Laporan ditindaklanjuti hingga petugas menangkap empat orang pelaku. Para pelaku berinisial FG, FS, AR, WN.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen korban yang dipalsuskan oleh pelaku, laptop, kartu ATM, satu unit mobil, sepeda motor, dan beberapa salinan percakapan penawaran korban kepada klien.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.</description><content:encoded>

INDRAMAYU &amp;ndash; Tujuh remaja asal Indramayu, Jawa Barat berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia dengan modus dijanjikan kerja menjadi sales promotion girls (SPG) dan pengasuh bayi di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, mengatakan, dari ketujuh korban tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur.

&quot;Pada kenyataannya, tersangka ini mempekerjakan mereka senagai PSK dan terapis plus-plus. Bahkan tersangka juga sempat menawarkan para korban ini kepada para hidung belang melalui percakapan media sosial,&amp;rdquo; tutur dia, Rabu (6/2/2019).

Suseno mengatakan, kasus terungkap berkat laporan warga yang menyampaikan ada seorang gadis disekap dalam sebuah rumah di daerah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Baca:&amp;nbsp;Kisah Perempuan Korban Perdagangan Manusia Lolos dari Korea Utara, lalu Jadi Pelaku&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Kawin Kontrak Jadi Modus Terbaru Human Trafficking di Jawa Barat
Laporan ditindaklanjuti hingga petugas menangkap empat orang pelaku. Para pelaku berinisial FG, FS, AR, WN.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen korban yang dipalsuskan oleh pelaku, laptop, kartu ATM, satu unit mobil, sepeda motor, dan beberapa salinan percakapan penawaran korban kepada klien.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
