<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jelang Disidang, Tersangka Korupsi Bank Riau Mendadak Gila   </title><description>Pihak kejaksaan gagal melimpahkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) ke pihak pengadilan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/07/340/2015009/jelang-disidang-tersangka-korupsi-bank-riau-mendadak-gila</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/07/340/2015009/jelang-disidang-tersangka-korupsi-bank-riau-mendadak-gila"/><item><title> Jelang Disidang, Tersangka Korupsi Bank Riau Mendadak Gila   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/07/340/2015009/jelang-disidang-tersangka-korupsi-bank-riau-mendadak-gila</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/07/340/2015009/jelang-disidang-tersangka-korupsi-bank-riau-mendadak-gila</guid><pubDate>Kamis 07 Februari 2019 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/07/340/2015009/jelang-disidang-tersangka-korupsi-bank-riau-mendadak-gila-rPF0VZ0IqG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/07/340/2015009/jelang-disidang-tersangka-korupsi-bank-riau-mendadak-gila-rPF0VZ0IqG.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
PEKANBARU - Pihak kejaksaan gagal melimpahkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) ke pihak pengadilan. Hal ini disebabkan karena tersangka bernama M Duha tiba-tiba dinyatakan mengalami ganguan jiwa atau gila.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan mengatakan bahwa tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dimana pihak keluarga menunjukan 'surat sakti' dari rumah sakit jiwa (RSJ).

&quot;Pihak keluarga melakukan pemeriksaan ke RSJ Tampan, Pekanbaru. Hasil diberitahukan ke pihak kejaksaan,&quot; kata Muspidauan kepada wartawan, Kamis (17/2/2019).

Muspidauan menegaskan, bahwa JPU (jaksa penuntut umum) rencananya akan melakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara berserta tersangkanya untuk diadili. Duha ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Dalu Kabupaten Rokan Hulu pada Oktober 2018. Duha telibat korupsi berjamaah uang bank bersama empat orang lainnya.
&amp;nbsp;
Dalam korupsi berjamaah, bank milik Pemda Riau ini dirugikan Rp32 miliar. Saat itu,  analisis kredit di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu untuk meminjam uang. Jaminan yang sertakan untuk meminjam uang ternyata fiktif dan berakhir kredit macet.

Terkait tersangka mengalami gangguan kejiwaan, kejaksaan menyatakan tidak begitu saja. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau rencananya akan mencari dokter jiwa lainnya (second opinion).

&quot;Untuk pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan diwajibkan menghadirkan tersangka. Namun karena tersangka mengalami kejawaan, jadi ditunda dulu. Kita akan mengklarfikasi dokter yang mengeluarkan surat itu. Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan dokter lain untuk pemeriksaan penyakit tersangka,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>
PEKANBARU - Pihak kejaksaan gagal melimpahkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) ke pihak pengadilan. Hal ini disebabkan karena tersangka bernama M Duha tiba-tiba dinyatakan mengalami ganguan jiwa atau gila.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan mengatakan bahwa tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dimana pihak keluarga menunjukan 'surat sakti' dari rumah sakit jiwa (RSJ).

&quot;Pihak keluarga melakukan pemeriksaan ke RSJ Tampan, Pekanbaru. Hasil diberitahukan ke pihak kejaksaan,&quot; kata Muspidauan kepada wartawan, Kamis (17/2/2019).

Muspidauan menegaskan, bahwa JPU (jaksa penuntut umum) rencananya akan melakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara berserta tersangkanya untuk diadili. Duha ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Dalu Kabupaten Rokan Hulu pada Oktober 2018. Duha telibat korupsi berjamaah uang bank bersama empat orang lainnya.
&amp;nbsp;
Dalam korupsi berjamaah, bank milik Pemda Riau ini dirugikan Rp32 miliar. Saat itu,  analisis kredit di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu untuk meminjam uang. Jaminan yang sertakan untuk meminjam uang ternyata fiktif dan berakhir kredit macet.

Terkait tersangka mengalami gangguan kejiwaan, kejaksaan menyatakan tidak begitu saja. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau rencananya akan mencari dokter jiwa lainnya (second opinion).

&quot;Untuk pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan diwajibkan menghadirkan tersangka. Namun karena tersangka mengalami kejawaan, jadi ditunda dulu. Kita akan mengklarfikasi dokter yang mengeluarkan surat itu. Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan dokter lain untuk pemeriksaan penyakit tersangka,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
