<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejaksaan Berhasil Ciduk Tersangka Korupsi Lahan PJKA</title><description>Kejaksaan Negeri berhasil menangkap terpidana kasus korupsi lahan PJKA yaitu Anis Alwainy</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/08/337/2015440/kejaksaan-berhasil-ciduk-tersangka-korupsi-lahan-pjka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/08/337/2015440/kejaksaan-berhasil-ciduk-tersangka-korupsi-lahan-pjka"/><item><title>Kejaksaan Berhasil Ciduk Tersangka Korupsi Lahan PJKA</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/08/337/2015440/kejaksaan-berhasil-ciduk-tersangka-korupsi-lahan-pjka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/08/337/2015440/kejaksaan-berhasil-ciduk-tersangka-korupsi-lahan-pjka</guid><pubDate>Jum'at 08 Februari 2019 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/08/337/2015440/kejaksan-berhasil-ciduk-tersangka-korupsi-lahan-pjka-Tu05j3Furj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan Anis Alwainy (Foto: Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/08/337/2015440/kejaksan-berhasil-ciduk-tersangka-korupsi-lahan-pjka-Tu05j3Furj.jpg</image><title>Penangkapan Anis Alwainy (Foto: Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri berhasil menangkap terpidana kasus korupsi lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yaitu Anis Alwainy pada hari ini (8/2/2019).
&amp;ldquo;Kejari Jakarta Barat  berhasil menangkap terpidana Anis Alwainy korupsi lahan PJKA di daerah Kemanggisan  yang merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar,&amp;rdquo; kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Okezone, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: PT KAI Minta KPK Usut Korupsi Sengketa Lahan Gang Buntu
Adapun, Nirwan menjelaskan bila penangkapan kepada Anis  usai bersangkutan divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta pada Maret 2017 silam.
&amp;ldquo;Pelaksanaan penangkapan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang bersangkutan dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta rupiah subsidiair 6 (enam) bulan kurungan  dan uang pengganti Rp39,7 miliar,&amp;rdquo; jelas Nirwan.

Selain itu, Anis ditangkap saat berada di rumahnya daerah Kemanggisan. Lalu penangkapan itu merupakan wujud dari pelaksaan program Tangkap Burnon 31.1.
&amp;ldquo;Penangkapan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan program TABUR 31.1 JAM Intel yang menargetkan masing masing Kejati minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya,&amp;rdquo; tandasnya.
Baca Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Penjara</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri berhasil menangkap terpidana kasus korupsi lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yaitu Anis Alwainy pada hari ini (8/2/2019).
&amp;ldquo;Kejari Jakarta Barat  berhasil menangkap terpidana Anis Alwainy korupsi lahan PJKA di daerah Kemanggisan  yang merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar,&amp;rdquo; kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Okezone, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: PT KAI Minta KPK Usut Korupsi Sengketa Lahan Gang Buntu
Adapun, Nirwan menjelaskan bila penangkapan kepada Anis  usai bersangkutan divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta pada Maret 2017 silam.
&amp;ldquo;Pelaksanaan penangkapan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang bersangkutan dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta rupiah subsidiair 6 (enam) bulan kurungan  dan uang pengganti Rp39,7 miliar,&amp;rdquo; jelas Nirwan.

Selain itu, Anis ditangkap saat berada di rumahnya daerah Kemanggisan. Lalu penangkapan itu merupakan wujud dari pelaksaan program Tangkap Burnon 31.1.
&amp;ldquo;Penangkapan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan program TABUR 31.1 JAM Intel yang menargetkan masing masing Kejati minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya,&amp;rdquo; tandasnya.
Baca Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Penjara</content:encoded></item></channel></rss>
