<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Transportasi: Parkir Liar Puncak Gunung Es Problem di Perkotaan</title><description>Pertambahan penduduk di sebuah daerah kerap memberikan efek negatif tersendiri terhadap kemajuan pembangunan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/09/338/2015555/dewan-transportasi-parkir-liar-puncak-gunung-es-problem-di-perkotaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/09/338/2015555/dewan-transportasi-parkir-liar-puncak-gunung-es-problem-di-perkotaan"/><item><title>Dewan Transportasi: Parkir Liar Puncak Gunung Es Problem di Perkotaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/09/338/2015555/dewan-transportasi-parkir-liar-puncak-gunung-es-problem-di-perkotaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/09/338/2015555/dewan-transportasi-parkir-liar-puncak-gunung-es-problem-di-perkotaan</guid><pubDate>Sabtu 09 Februari 2019 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Wijayakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/08/338/2015555/dewan-transportasi-parkir-liar-puncak-gunung-es-problem-di-perkotaan-5MsqCP14KJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Wijayakusuma/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/08/338/2015555/dewan-transportasi-parkir-liar-puncak-gunung-es-problem-di-perkotaan-5MsqCP14KJ.jpg</image><title>Foto: Wijayakusuma/Okezone</title></images><description>BEKASI - Pertambahan penduduk di sebuah daerah kerap memberikan efek negatif tersendiri terhadap kemajuan pembangunan. Sebut saja membludaknya moda transportasi seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, yang imbasnya menyebabkan kemacetan dimana-mana.

Terlebih saat ini sangat mudah bagi masyarakat untuk memiliki sebuah kendaraan bermotor dengan cara kredit, yang hanya cukup bermodalkan KTP serta KK. Inilah yang kemudian memicu pertambahan volume kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang beroperasi setiap tahunnya. Ironisnya lagi, banyaknya kepemilikan kendaraan tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir, yang akhirnya membuat peluang parkir liar kian menjamur.

Kondisi inilah yang kini tengah menjadi polemik di Kota Bekasi. Permasalahan yang sudah menggurita ini cukup efektif membuat stres para pengguna jalan yang sehari-hari harus terjebak macet, lantaran maraknya parkir liar yang memakan hak pejalan kaki karena menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Cukup dengan bermodalkan peluit, para preman dan pengangguran pun memanfaatkan peluang sebagai juru parkir (jukir) untuk meraup uang dengan cara instan.



&quot;Jadi di Bekasi ini kan fenomena pertambahan penduduk sangat luar biasa. Jumlah kendaraan pun sangat luar biasa, sehingga potensi parkir liar sangat besar. Kalau kita melihat data jumlah kendaraan, hampir 1,5juta itu 82 persennya kendaraan roda dua. Dan mereka butuh ruang parkir yang cukup representatif untuk melanjutkan perjalanan atau diam mengurus di suatu tempat,&quot; kata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Al-Rasyid kepada Okezone, Jum'at (8/2/2019).

Fenomena parkir liar sendiri diakui merupakan permasalahan yang timbul di kota-kota besar, yang belum memiliki fasilitas publik yang memadai.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wOC8xLzExODU1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Gejala parkir liar juga terjadi di beberapa kota yang berkembang pesat menjadi sebuah kota metropolitan, tapi fasilitas publik belum dibangun secara memadai. Jadi di Bekasi ini parkir liar adalah sebuah keniscayaan, sesuatu yang memang efek dari pembangunan kota yang sangat luar biasa,&quot; ujarnya.

Pengelolaan Lahan Parkir yang Baik

Harun menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam  mengelola lahan parkiran yang baik dan efektif. Yang pertama yaitu  membangun park and ride. Park and ride sendiri terkait dengan munculnya  kawasan-kawasan pembangunan seperti kawasan hunian, yang mana sudah  mulai digaungkannya TUD.

&quot;Nah, artinya mereka kan ketika akan melanjutkan sebuah perjalanan  butuh sebuah lahan parkir. Jadi perlu membangun park and ride yang  nyaman yang bisa bekerjasama dengan para pengembang,&quot; jelasnya.



Kedua penerapan tarif parkir progresif, sehingga orang tidak lagi  berpikir parkir di sembarang tempat. Parkir progresif ini juga untuk  mencegah orang menggunakan kendaraan pribadi, terutama di jam-jam sibuk.

Yang ketiga dengan membangun parkir komunal. Parkir ini perlu  difasilitasi oleh pemerintah. Dan karena pemerintah memiliki  keterbatasan baik dana dan lahan, perlu kerjasama dengan masyarakat  untuk membangun parkir komunal ini. Sehingga ketika berkendara,  pengendara tidak parkir di tempat yang dituju, melainkan di parkir  komunal.

&quot;Nah, problemnya adalah orang Indonesia ini kan tidak hobi untuk  jalan kaki. Ketika diadakan park and ride maupun parkir komunal, maka  dia tidak jalan kaki. Kenapa tidak bisa jalan kaki, karena trotoarnya  kan terbatas, tidak nyaman orang untuk berjalan kaki. Lalu cuacanya kan  juga panas, karena itulah selain adanya perparkiran, mulailah  penghijauan sehingga orang jalan kaki menjadi nyaman,&quot; paparnya.

Parkir Liar Puncak Gunung Es Problem di Kota

Harun juga menyebutkan, bahwa parkir liar merupakan puncak gunung es  dari problem di kota hampir seluruh Indonesia. Pun demikian, banyak  daerah-daerah yang cukup berhasil mengelola parkir liar menjadi parkir  resmi, salah satunya adalah Surabaya. Dengan bermunculannya taman-taman,  parkir kemudian menjadi insentif bagi Surabaya. Biaya parkir bisa  dibuat untuk membangun kota sekaligus pemasukan untuk kas daerah.

Terkait pengawasan parkiran, jelas pemerintah dalam hal ini Dishub  harus berperan karena berkaitan dengan retribusi yang dibuat oleh  pemerintah sendiri. Menurutnya, diperlukan juga kerjasama dengan para  stakeholder serta pengembang terkait pengelolaan sistem parkiran.  Pengembang dituntut untuk tak hanya concern dalam membangun, tetapi juga  mencarikan solusi terkait transportasi.



&quot;Karena itu perlu dituntut agar para pengembang itu menyediakan lahan  parkiran. Kota Bekasi menjamur apartemen tapi lahan parkirnya terbatas.  Karena itulah ke depan perlu ada tuntutan kewajiban bagi pengembang  untuk menyediakan lahan parkir, sehingga parkir liar itu tidak menjadi  fenomena di Kota Bekasi,&quot; katanya.

&quot;Lagipula pemerintah itu kan sebagai regulator, nah operatornya itu  kan bisa pihak swasta. Bisa swasta murni atau pemerintah membuat BUMD  sendiri terkait dengan ini. Apalagi parkir ini potensi PAD sangat besar.  Kalau saya perhitungkan diatas Rp500juta. Jakarta saja cost income dari  parkir itu mencapai Rp1,5-1,8triliun,&quot; katanya lagi.

Penerapan Parkir Elektronik Tidak Optimal

Harun mengaku Kota Bekasi sempat memiliki sistem parkir berbasis   elektronik terutama di kawasan mal. Namun sayang, penerapannya tidak   berlangsung optimal.

&quot;Kita juga pernah punya smart parking, tapi masalahnya tidak sekedar   hanya alat, tapi juga bagaimana pengawasan terhadap para jukirnya.   Kemudian bagaimana optimalisasi aplikasi. Apakah Bekasi menerapkan   teknologi informasi terkait parkir, saya bisa mengatakan itu belum, tapi   suatu saat akan mengarah kesana,&quot; ujarnya.

Selain perlu adanya perubahan mekanisme, kata Harun, tata ruang juga   menjadi faktor penting terkait dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi   terhadap lahan parkir. Misalnya di beberapa tempat yang menjadi tujuan   ke Jakarta, hampir semua tempat dipenuhi oleh kendaraan  yang terparkir   baik motor maupun mobil.

&quot;Jadi saya kira ini peluang bagi pemerintah kota untuk meningkatkan   PAD. Di sisi yang lain juga untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan   bagi warga masyarakat,&quot; ujarnya.

Dengan adanya upaya membangun sistem perparkiran yang baik dan benar,   Harun berharap hak-hak pejalan kaki yang selama ini terabaikan akibat   hampir 30 persen trotoar dijadikan parkir liar, menjadi kembali   sebagaimana fungsinya.

&quot;Tapi pejalan kaki kan juga perlu diberikan fasilitas yang nyaman.   Jadi orang tidak mungkin berjalan kaki kalau cuacanya panas, tidak ada   pohon-pohon dan sebagainya. Jadi parkir itu tidak hanya satu masalah   yang berdiri sendiri, tapi ini sangat kompleks. Terkait dengan taman,   tata ruang, kewenangan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi bukan   fenomena yang muncul sendiri saja,&quot; tegas Harun.

Upaya Penegakan Hukum dapat Kembalikan Fungsi Trotoar

Selain itu, perlu juga penegakan hukum dalam upaya mengembalikan   fungsi trotoar seperti sediakala. Dalam hal ini pemerintah perlu   bekerjasama dengan pihak kepolisian sebagai yang berwenang dalam hal   penindakan hukum bagi yang melanggar aturan.

&quot;Munculnya fenomena parkir liar juga karena hukum tidak berjalan.   Karena itulah perlu ada penegakkan hukum. Pemerintah kota tidak bisa   melakukan penegakkan hukum, karena yang berwenang kan kepolisian. Jadi   perlu bekerjasama juga dengan kepolisian untuk menindak secara hukum   terhadap pelanggaran parkir liar ini, terutama kepada pengemudinya,&quot;   imbuhnya.

&quot;Sanksi yang paling tinggi mungkin perlu ada shock terapi, misalnya   cabut SIM seumur hidup atau lainnya, yang penting ada penegakkan hukum.   Jadi fenomena ini terjadi karena ada proses pembiaran disini, sehingga   saat ini menjadi besar sulit untuk dilakukan tindakan,&quot; tutupnya.

Masalah Parkir Masalah Bisnis

Menanggapi permasalahan tersebut, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna   yang juga dosen Teknik Planologi Trisakti mengatakan, masalah parkir   berbicara masalah bisnis. Maraknya parkir liar juga berkaitan dengan   tingginya angka pengangguran yang ada di tanah air.

&quot;Khususnya outlet dari Alfamart atau Indomaret dan lainnya. Sudah   ditulis bebas parkir, tapi tetap saja ada yang jadi tukang parkir,&quot;   katanya.

Selain itu, kata dia, parkir liar juga dipengaruhi mindset buruk   masyarakat yang khawatir jika tidak memberi uang parkir, maka   kendaraannya akan dirusak atau diganggu oleh juru parkir yang biasanya   adalah preman yang biasa mangkal di wilayah tersebut.

&quot;Sebenarnya sumber ketakutan masyarakat ini yang menjadi sumber   pendapatan bagi juru parkir liar. Ini juga menjadi urusan kejahatan   karena ada unsur pemerasan. Warga dipaksa bayar tanpa bukti karcis atau   jaminan keamanan terhadap kendaraannya,&quot; tegasnya.



&quot;Jadi sebenarnya ini adalah bagian dari sisi hitam dunia kehidupan   perkotaan. Parkir liar menjadi lumbung pendapatan bagi kelompok atau   ormas sebagai jalan pintas mendapatkan uang tanpa kerja keras,&quot;   paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Yayat, pihak berwenang harus menindak tegas   masalah parkir liar yang sudah menjadi suatu indikasi kejahatan, karena   berbentuk ilegal dan tidak ada perizinan sama sekali.

&quot;Kalau mau diformalkan, ya jadi parkir resmi saja. Jadikan mereka   sebagai karyawan atau petugas parkir resmi. Buat area parkir meter yang   berbayar resmi. Dikontrakkan atau dilelang kepada investor dengan bagi   hasil yang jelas antara Pemkot dan investor,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>BEKASI - Pertambahan penduduk di sebuah daerah kerap memberikan efek negatif tersendiri terhadap kemajuan pembangunan. Sebut saja membludaknya moda transportasi seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, yang imbasnya menyebabkan kemacetan dimana-mana.

Terlebih saat ini sangat mudah bagi masyarakat untuk memiliki sebuah kendaraan bermotor dengan cara kredit, yang hanya cukup bermodalkan KTP serta KK. Inilah yang kemudian memicu pertambahan volume kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang beroperasi setiap tahunnya. Ironisnya lagi, banyaknya kepemilikan kendaraan tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir, yang akhirnya membuat peluang parkir liar kian menjamur.

Kondisi inilah yang kini tengah menjadi polemik di Kota Bekasi. Permasalahan yang sudah menggurita ini cukup efektif membuat stres para pengguna jalan yang sehari-hari harus terjebak macet, lantaran maraknya parkir liar yang memakan hak pejalan kaki karena menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Cukup dengan bermodalkan peluit, para preman dan pengangguran pun memanfaatkan peluang sebagai juru parkir (jukir) untuk meraup uang dengan cara instan.



&quot;Jadi di Bekasi ini kan fenomena pertambahan penduduk sangat luar biasa. Jumlah kendaraan pun sangat luar biasa, sehingga potensi parkir liar sangat besar. Kalau kita melihat data jumlah kendaraan, hampir 1,5juta itu 82 persennya kendaraan roda dua. Dan mereka butuh ruang parkir yang cukup representatif untuk melanjutkan perjalanan atau diam mengurus di suatu tempat,&quot; kata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Al-Rasyid kepada Okezone, Jum'at (8/2/2019).

Fenomena parkir liar sendiri diakui merupakan permasalahan yang timbul di kota-kota besar, yang belum memiliki fasilitas publik yang memadai.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wOC8xLzExODU1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Gejala parkir liar juga terjadi di beberapa kota yang berkembang pesat menjadi sebuah kota metropolitan, tapi fasilitas publik belum dibangun secara memadai. Jadi di Bekasi ini parkir liar adalah sebuah keniscayaan, sesuatu yang memang efek dari pembangunan kota yang sangat luar biasa,&quot; ujarnya.

Pengelolaan Lahan Parkir yang Baik

Harun menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam  mengelola lahan parkiran yang baik dan efektif. Yang pertama yaitu  membangun park and ride. Park and ride sendiri terkait dengan munculnya  kawasan-kawasan pembangunan seperti kawasan hunian, yang mana sudah  mulai digaungkannya TUD.

&quot;Nah, artinya mereka kan ketika akan melanjutkan sebuah perjalanan  butuh sebuah lahan parkir. Jadi perlu membangun park and ride yang  nyaman yang bisa bekerjasama dengan para pengembang,&quot; jelasnya.



Kedua penerapan tarif parkir progresif, sehingga orang tidak lagi  berpikir parkir di sembarang tempat. Parkir progresif ini juga untuk  mencegah orang menggunakan kendaraan pribadi, terutama di jam-jam sibuk.

Yang ketiga dengan membangun parkir komunal. Parkir ini perlu  difasilitasi oleh pemerintah. Dan karena pemerintah memiliki  keterbatasan baik dana dan lahan, perlu kerjasama dengan masyarakat  untuk membangun parkir komunal ini. Sehingga ketika berkendara,  pengendara tidak parkir di tempat yang dituju, melainkan di parkir  komunal.

&quot;Nah, problemnya adalah orang Indonesia ini kan tidak hobi untuk  jalan kaki. Ketika diadakan park and ride maupun parkir komunal, maka  dia tidak jalan kaki. Kenapa tidak bisa jalan kaki, karena trotoarnya  kan terbatas, tidak nyaman orang untuk berjalan kaki. Lalu cuacanya kan  juga panas, karena itulah selain adanya perparkiran, mulailah  penghijauan sehingga orang jalan kaki menjadi nyaman,&quot; paparnya.

Parkir Liar Puncak Gunung Es Problem di Kota

Harun juga menyebutkan, bahwa parkir liar merupakan puncak gunung es  dari problem di kota hampir seluruh Indonesia. Pun demikian, banyak  daerah-daerah yang cukup berhasil mengelola parkir liar menjadi parkir  resmi, salah satunya adalah Surabaya. Dengan bermunculannya taman-taman,  parkir kemudian menjadi insentif bagi Surabaya. Biaya parkir bisa  dibuat untuk membangun kota sekaligus pemasukan untuk kas daerah.

Terkait pengawasan parkiran, jelas pemerintah dalam hal ini Dishub  harus berperan karena berkaitan dengan retribusi yang dibuat oleh  pemerintah sendiri. Menurutnya, diperlukan juga kerjasama dengan para  stakeholder serta pengembang terkait pengelolaan sistem parkiran.  Pengembang dituntut untuk tak hanya concern dalam membangun, tetapi juga  mencarikan solusi terkait transportasi.



&quot;Karena itu perlu dituntut agar para pengembang itu menyediakan lahan  parkiran. Kota Bekasi menjamur apartemen tapi lahan parkirnya terbatas.  Karena itulah ke depan perlu ada tuntutan kewajiban bagi pengembang  untuk menyediakan lahan parkir, sehingga parkir liar itu tidak menjadi  fenomena di Kota Bekasi,&quot; katanya.

&quot;Lagipula pemerintah itu kan sebagai regulator, nah operatornya itu  kan bisa pihak swasta. Bisa swasta murni atau pemerintah membuat BUMD  sendiri terkait dengan ini. Apalagi parkir ini potensi PAD sangat besar.  Kalau saya perhitungkan diatas Rp500juta. Jakarta saja cost income dari  parkir itu mencapai Rp1,5-1,8triliun,&quot; katanya lagi.

Penerapan Parkir Elektronik Tidak Optimal

Harun mengaku Kota Bekasi sempat memiliki sistem parkir berbasis   elektronik terutama di kawasan mal. Namun sayang, penerapannya tidak   berlangsung optimal.

&quot;Kita juga pernah punya smart parking, tapi masalahnya tidak sekedar   hanya alat, tapi juga bagaimana pengawasan terhadap para jukirnya.   Kemudian bagaimana optimalisasi aplikasi. Apakah Bekasi menerapkan   teknologi informasi terkait parkir, saya bisa mengatakan itu belum, tapi   suatu saat akan mengarah kesana,&quot; ujarnya.

Selain perlu adanya perubahan mekanisme, kata Harun, tata ruang juga   menjadi faktor penting terkait dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi   terhadap lahan parkir. Misalnya di beberapa tempat yang menjadi tujuan   ke Jakarta, hampir semua tempat dipenuhi oleh kendaraan  yang terparkir   baik motor maupun mobil.

&quot;Jadi saya kira ini peluang bagi pemerintah kota untuk meningkatkan   PAD. Di sisi yang lain juga untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan   bagi warga masyarakat,&quot; ujarnya.

Dengan adanya upaya membangun sistem perparkiran yang baik dan benar,   Harun berharap hak-hak pejalan kaki yang selama ini terabaikan akibat   hampir 30 persen trotoar dijadikan parkir liar, menjadi kembali   sebagaimana fungsinya.

&quot;Tapi pejalan kaki kan juga perlu diberikan fasilitas yang nyaman.   Jadi orang tidak mungkin berjalan kaki kalau cuacanya panas, tidak ada   pohon-pohon dan sebagainya. Jadi parkir itu tidak hanya satu masalah   yang berdiri sendiri, tapi ini sangat kompleks. Terkait dengan taman,   tata ruang, kewenangan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi bukan   fenomena yang muncul sendiri saja,&quot; tegas Harun.

Upaya Penegakan Hukum dapat Kembalikan Fungsi Trotoar

Selain itu, perlu juga penegakan hukum dalam upaya mengembalikan   fungsi trotoar seperti sediakala. Dalam hal ini pemerintah perlu   bekerjasama dengan pihak kepolisian sebagai yang berwenang dalam hal   penindakan hukum bagi yang melanggar aturan.

&quot;Munculnya fenomena parkir liar juga karena hukum tidak berjalan.   Karena itulah perlu ada penegakkan hukum. Pemerintah kota tidak bisa   melakukan penegakkan hukum, karena yang berwenang kan kepolisian. Jadi   perlu bekerjasama juga dengan kepolisian untuk menindak secara hukum   terhadap pelanggaran parkir liar ini, terutama kepada pengemudinya,&quot;   imbuhnya.

&quot;Sanksi yang paling tinggi mungkin perlu ada shock terapi, misalnya   cabut SIM seumur hidup atau lainnya, yang penting ada penegakkan hukum.   Jadi fenomena ini terjadi karena ada proses pembiaran disini, sehingga   saat ini menjadi besar sulit untuk dilakukan tindakan,&quot; tutupnya.

Masalah Parkir Masalah Bisnis

Menanggapi permasalahan tersebut, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna   yang juga dosen Teknik Planologi Trisakti mengatakan, masalah parkir   berbicara masalah bisnis. Maraknya parkir liar juga berkaitan dengan   tingginya angka pengangguran yang ada di tanah air.

&quot;Khususnya outlet dari Alfamart atau Indomaret dan lainnya. Sudah   ditulis bebas parkir, tapi tetap saja ada yang jadi tukang parkir,&quot;   katanya.

Selain itu, kata dia, parkir liar juga dipengaruhi mindset buruk   masyarakat yang khawatir jika tidak memberi uang parkir, maka   kendaraannya akan dirusak atau diganggu oleh juru parkir yang biasanya   adalah preman yang biasa mangkal di wilayah tersebut.

&quot;Sebenarnya sumber ketakutan masyarakat ini yang menjadi sumber   pendapatan bagi juru parkir liar. Ini juga menjadi urusan kejahatan   karena ada unsur pemerasan. Warga dipaksa bayar tanpa bukti karcis atau   jaminan keamanan terhadap kendaraannya,&quot; tegasnya.



&quot;Jadi sebenarnya ini adalah bagian dari sisi hitam dunia kehidupan   perkotaan. Parkir liar menjadi lumbung pendapatan bagi kelompok atau   ormas sebagai jalan pintas mendapatkan uang tanpa kerja keras,&quot;   paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Yayat, pihak berwenang harus menindak tegas   masalah parkir liar yang sudah menjadi suatu indikasi kejahatan, karena   berbentuk ilegal dan tidak ada perizinan sama sekali.

&quot;Kalau mau diformalkan, ya jadi parkir resmi saja. Jadikan mereka   sebagai karyawan atau petugas parkir resmi. Buat area parkir meter yang   berbayar resmi. Dikontrakkan atau dilelang kepada investor dengan bagi   hasil yang jelas antara Pemkot dan investor,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
