<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU: Status Ahmad Dhani sebagai Caleg Belum Bisa Dicoret</title><description>Ahmad Dhani yang dihukum penjara 1 tahun 6 bulan belum dicoret dari daftar caleg pada Pemilu 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/10/606/2015912/kpu-status-ahmad-dhani-sebagai-caleg-belum-bisa-dicoret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/10/606/2015912/kpu-status-ahmad-dhani-sebagai-caleg-belum-bisa-dicoret"/><item><title>KPU: Status Ahmad Dhani sebagai Caleg Belum Bisa Dicoret</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/10/606/2015912/kpu-status-ahmad-dhani-sebagai-caleg-belum-bisa-dicoret</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/10/606/2015912/kpu-status-ahmad-dhani-sebagai-caleg-belum-bisa-dicoret</guid><pubDate>Minggu 10 Februari 2019 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/10/606/2015912/kpu-status-ahmad-dhani-sebagai-caleg-belum-bisa-dicoret-HjMFHUWS1i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani. (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/10/606/2015912/kpu-status-ahmad-dhani-sebagai-caleg-belum-bisa-dicoret-HjMFHUWS1i.jpg</image><title>Ahmad Dhani. (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan masih menunggu keputusan hukum Ahmad Dhani apakah sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk menentukan statusnya sebagai caleg DPR bisa dilanjut atau tidak.
&quot;Dia banding belum inkracht, jadi belum bisa kita coret (namanya sebagai caleg DPR),&quot; kata Ilham saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu 9 Februari 2019.
(Baca juga: Berikan Dukungan Moril, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani) 
 
Oleh karena itu, kata Ilham, pihaknya masih menunggu putusan tersebut. Namun demikian saat ini status Ahmad Dhani sendiri masih memenuhi syarat sebagai caleg dari Partai Gerindra.
&quot;Ya (Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg),&quot; tutur Ilham.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wNy8xLzExODUzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun hal itu sendiri sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca-Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat berisi bahwa caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah itu, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.
(Baca juga: Gerindra Bahas Pencalegan Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara) 
 
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
&quot;Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,&quot; kata hakim ketua sebelum mengetok palu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan masih menunggu keputusan hukum Ahmad Dhani apakah sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk menentukan statusnya sebagai caleg DPR bisa dilanjut atau tidak.
&quot;Dia banding belum inkracht, jadi belum bisa kita coret (namanya sebagai caleg DPR),&quot; kata Ilham saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu 9 Februari 2019.
(Baca juga: Berikan Dukungan Moril, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani) 
 
Oleh karena itu, kata Ilham, pihaknya masih menunggu putusan tersebut. Namun demikian saat ini status Ahmad Dhani sendiri masih memenuhi syarat sebagai caleg dari Partai Gerindra.
&quot;Ya (Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg),&quot; tutur Ilham.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wNy8xLzExODUzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun hal itu sendiri sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca-Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat berisi bahwa caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah itu, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.
(Baca juga: Gerindra Bahas Pencalegan Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara) 
 
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
&quot;Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,&quot; kata hakim ketua sebelum mengetok palu.</content:encoded></item></channel></rss>
