<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Pejabat KemenPUPR Dicecar KPK Terkait Aliran Suap dari Bos PT WKE</title><description>KPK sedang mengembangkan dugaan aliran uang suap dari Dirut PT WKE, Budi Suharto</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/11/337/2016487/4-pejabat-kemenpupr-dicecar-kpk-terkait-aliran-suap-dari-bos-pt-wke</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/11/337/2016487/4-pejabat-kemenpupr-dicecar-kpk-terkait-aliran-suap-dari-bos-pt-wke"/><item><title>4 Pejabat KemenPUPR Dicecar KPK Terkait Aliran Suap dari Bos PT WKE</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/11/337/2016487/4-pejabat-kemenpupr-dicecar-kpk-terkait-aliran-suap-dari-bos-pt-wke</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/11/337/2016487/4-pejabat-kemenpupr-dicecar-kpk-terkait-aliran-suap-dari-bos-pt-wke</guid><pubDate>Senin 11 Februari 2019 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/11/337/2016487/4-pejabat-kemenpupr-dicecar-kpk-terkait-aliran-suap-dari-bos-pt-wke-QnJHaDZucM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/11/337/2016487/4-pejabat-kemenpupr-dicecar-kpk-terkait-aliran-suap-dari-bos-pt-wke-QnJHaDZucM.jpg</image><title>Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan dugaan aliran uang suap dari Direktur Utama (&amp;lrm;Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto ke sejumlah pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersebut dikembangkan penyidik KPK terhadap empat saksi dari pejabat KemenPUPR, pada hari ini. Keempat saksi yang diperiksa tersebut yakni, Kasatker PAM Strategis PUPR, Rahmsi Budi Siswanto; Kasatker Sumbar 2015 dan 2016 PUPR, Indra Julio; PPK PPSM Lampung, Ahmad Syafruddin, serta PNS PUPR, Moh Ali Tasriep&amp;lrm;.
&quot;Terhadap sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum

&amp;lrm;Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KemenPUPR.  Ada 13 PPK KemenPUPR yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar.
Febri mengingatkan &amp;lrm;kepada pejabat KemenPUPR lainnya yang turut menerima uang suap tersebut agar mengembalikan ke KPK. Diduga, uang suap tersebut berasal dari PT WKE.
&quot;KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya, agar segera mengembalikan uang ke KPK,&quot; terangnya.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang melakukan pengembangan perkara&amp;lrm;. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.

Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp3 Miliar ke KPKSejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus  dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air  Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma  Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih  Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).  Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai  penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni,  Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare  (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM  Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan  Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap  untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun  anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.  Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah  bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bina Marga Jabar soal Suap Proyek KemenPUPR
Empat pejabat KemenPUPR  mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait  proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350  juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung  serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa  Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar  Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM  Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar  untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah;  serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM  Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.  PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50  miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50  miliar.
Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018  yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan dugaan aliran uang suap dari Direktur Utama (&amp;lrm;Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto ke sejumlah pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersebut dikembangkan penyidik KPK terhadap empat saksi dari pejabat KemenPUPR, pada hari ini. Keempat saksi yang diperiksa tersebut yakni, Kasatker PAM Strategis PUPR, Rahmsi Budi Siswanto; Kasatker Sumbar 2015 dan 2016 PUPR, Indra Julio; PPK PPSM Lampung, Ahmad Syafruddin, serta PNS PUPR, Moh Ali Tasriep&amp;lrm;.
&quot;Terhadap sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum

&amp;lrm;Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KemenPUPR.  Ada 13 PPK KemenPUPR yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar.
Febri mengingatkan &amp;lrm;kepada pejabat KemenPUPR lainnya yang turut menerima uang suap tersebut agar mengembalikan ke KPK. Diduga, uang suap tersebut berasal dari PT WKE.
&quot;KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya, agar segera mengembalikan uang ke KPK,&quot; terangnya.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang melakukan pengembangan perkara&amp;lrm;. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.

Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp3 Miliar ke KPKSejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus  dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air  Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma  Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih  Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).  Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai  penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni,  Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare  (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM  Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan  Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap  untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun  anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.  Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah  bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bina Marga Jabar soal Suap Proyek KemenPUPR
Empat pejabat KemenPUPR  mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait  proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350  juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung  serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa  Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar  Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM  Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar  untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah;  serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM  Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.  PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50  miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50  miliar.
Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018  yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
