<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 12 Anggota DPRD Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'</title><description>KPK hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi terkait kasus suap 'ketok palu'.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017207/kpk-periksa-12-anggota-dprd-jambi-terkait-suap-ketok-palu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017207/kpk-periksa-12-anggota-dprd-jambi-terkait-suap-ketok-palu"/><item><title>KPK Periksa 12 Anggota DPRD Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017207/kpk-periksa-12-anggota-dprd-jambi-terkait-suap-ketok-palu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017207/kpk-periksa-12-anggota-dprd-jambi-terkait-suap-ketok-palu</guid><pubDate>Rabu 13 Februari 2019 10:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/13/337/2017207/kpk-periksa-12-anggota-dprd-jambi-terkait-suap-ketok-palu-wDZ0ao8xwh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/13/337/2017207/kpk-periksa-12-anggota-dprd-jambi-terkait-suap-ketok-palu-wDZ0ao8xwh.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim&amp;lrm; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Rencananya pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi.
&quot;Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
(Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!)
 
Ada satu orang yang sudah mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi, sisanya masih ada 12 anggota dewan. Mereka adalah Cekman; Parlagutan Nasution; Tadjudin Hasan; Hasani Hamid; Suliyanti; Karyani; H Nasri Umar; Nurhayati; Emi Nopisah; Mauli; Yanti Maria Susanti; serta Sofian Ali.
&quot;Satu saksi Rahima, anggota DPRD Provinsi Jambi, meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi,&quot; kata Febri&amp;lrm;.

Febri mengimbau para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya. Menurut dia, sikap tersebut akan menjadi pertimbangan KPK &amp;lrm;dalam memproses kasus ini.
&quot;Termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik, dan pasti kami hargai secara hukum,&quot; ujar Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
(Baca juga: Diperiksa KPK terkait Suap 'Ketok Palu', Ketua DPRD Jambi Dicecar 30 Pertanyaan)
 
Ke-13 tersangka baru itu yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya ada Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal; Effendi Hatta; dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Perannya meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim&amp;lrm; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Rencananya pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi.
&quot;Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
(Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!)
 
Ada satu orang yang sudah mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi, sisanya masih ada 12 anggota dewan. Mereka adalah Cekman; Parlagutan Nasution; Tadjudin Hasan; Hasani Hamid; Suliyanti; Karyani; H Nasri Umar; Nurhayati; Emi Nopisah; Mauli; Yanti Maria Susanti; serta Sofian Ali.
&quot;Satu saksi Rahima, anggota DPRD Provinsi Jambi, meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi,&quot; kata Febri&amp;lrm;.

Febri mengimbau para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya. Menurut dia, sikap tersebut akan menjadi pertimbangan KPK &amp;lrm;dalam memproses kasus ini.
&quot;Termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik, dan pasti kami hargai secara hukum,&quot; ujar Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
(Baca juga: Diperiksa KPK terkait Suap 'Ketok Palu', Ketua DPRD Jambi Dicecar 30 Pertanyaan)
 
Ke-13 tersangka baru itu yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya ada Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal; Effendi Hatta; dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Perannya meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.</content:encoded></item></channel></rss>
