<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KAHMI Harus Bergerak Bebaskan Irman Gusman</title><description>Siti Zuhro menegaskan telah terjadi politisasi hukum dalam penanganan kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017234/kahmi-harus-bergerak-bebaskan-irman-gusman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017234/kahmi-harus-bergerak-bebaskan-irman-gusman"/><item><title>KAHMI Harus Bergerak Bebaskan Irman Gusman</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017234/kahmi-harus-bergerak-bebaskan-irman-gusman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017234/kahmi-harus-bergerak-bebaskan-irman-gusman</guid><pubDate>Rabu 13 Februari 2019 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Opini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/13/337/2017234/siti-zuhro-kahmi-harus-bergerak-bebaskan-irman-gusman-AtbzQ6jX1w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Siti Zuhro (Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/13/337/2017234/siti-zuhro-kahmi-harus-bergerak-bebaskan-irman-gusman-AtbzQ6jX1w.jpg</image><title>Siti Zuhro (Sindonews)</title></images><description>PAKAR ilmu politik dan peneliti senior LIPI, Prof Dr Siti Zuhro, menegaskan bahwa sudah terjadi &amp;ldquo;politisasi hukum&amp;rdquo; dalam penanganan kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Hal itu disampaikannya ketika memberikan tanggapan dalam diskusi publik bertajuk &amp;ldquo;Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman&amp;rdquo;, yang diselenggarakan oleh Majelis Nasional Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta kemarin (12/2/19).
Ada politisasi hukum yang menyentuh itu, tentunya, seperti dikatakan, hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah. Hukum masih tebang-pilih. Saya mencatat bahwa seperti dikatakan oleh editor buku Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman &amp;mdash;Pitan Daslani&amp;mdash; Pak Irman Gusman ini dijerat hukum di saat DPD sedang ada dinamika politik internal.
Masuknya Irman Gusman ke penjara ini yang mulai digugat. Saya sebagai sarjana ilmu politik, dengan pendekatan demokrasi, betul-betul equality before the law itu yang harus diperkarakan.
Juga, kalau ada yang namanya perselingkuhan antara politik dan hukum. Tidak tertutup kemungkinan seperti itu, karena memang sulit untuk dipahami dengan nalar sehat, Rp100 juta hanya untuk menjerat Irman Gusman, apapun bunyinya &amp;mdash; kecuali itu terjadi pada bukan Irman Gusman.

Ini yang harus, menurut saya, digugat. Oke kita diam, tapi kita tidak boleh lemah iman. Karena saya tidak tahu delik-delik hukum, selama ini saya pikir apa yang dilakukan KPK itu sudah benar saja&amp;mdash;sudah given.
Saat ini ketika saya mendengarkan para pakar dan praktisi hukum, saya menjadi terbelalak. Heran. Saya sengaja datang ke sini dan batalkan acara lain, untuk mendengarkan yang benar.
Dan kalau ini benar, ini benar-benar tragis. Luar biasa. Bukan karena Irman Gusman adalah komunitas KAHMI, bukan itu. Tapi ibaratnya ini balada seorang warga negara, seorang anak bangsa yang mencari kebenaran.
Dan kalau kami tidak ngomong, tidak mau tahu dengan ini, itu menurut saya memang akan menyentuh nurani. Jadi menurut saya, kalau ini tidak benar, KAHMI yang lahirnya memang untuk ikut menegakkan hukum dan menegakkan kebenaran, ini seharusnya punya empati.
Kita harus punya empati, kita harus seriusi, karena betul-betul ini terjadi di Ibu Kota. Orang yang sudah melek mata dan akses kepada apapun sangat mudah, itu tidak bisa menerima kezaliman yang seperti ini. Ini zalim.Saya katakan, ini zalim. Jadi tentu KAHMI harus bergerak. KAHMI punya  pekerjaan rumah, bukan hanya untuk Irman Gusman. Penegakan hukum dan  keadilan itu harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kontribusi KAHMI,  dari upaya KAHMI untuk menyumbangsihkan kepada negara dan bangsa ini.  Keadilan harus kita upayakan
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik itu Prof Esmi Warassih  dari Universitas Diponegoro, Koordinator Presidium Majelis Nasional  KAHMI Dr Hamdan Zoelva, Dr Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar  Indonesia, Arsul Sani dari Komisi III DPR RI, dan guru besar hukum dari  Universitas Lambung Mangkurat Dr Hadin Muhjad.

Tampak hadir juga para sesepuh KAHMI termasuk Prof Dr Anwar Nasution  dan Ketua Dewan Penasihat KAHMI Akbar Tandjung yang mengatakan bahwa  tidak semestinya Irman Gusman dihukum, karena sudah puluhan tahun ia  mengenal keperibadian Irman sebagai sosok yang memiliki integritas,  jujur, dan selalu membela kepentingan bangsa dan negara.
Irman Gusman dihukum 4 tahun 6 bulan, ditambah lagi dengan hukuman  politik berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun terhitung sejak  ia selesai menjalani pidana pokoknya, dalam kasus distribusi gula ke  Sumatera Barat.
Diskusi publik yang diadakan KAHMI kemarin itu membahas buku  &amp;ldquo;Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman&amp;rdquo;  yang berisi pendapat hukum dari 15 profesor dan doktor ahli hukum serta  praktisi hukum dari Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada,  Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, Universitas Islam  Indonesia Yogyakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta, dan  Universitas Gunung Jati, Cirebon.
Buku itu diluncurkan di Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum  Universitas Andalas Padang dan sudah dibahas pula di Program  Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta  dan Universitas Kristen Indonesia di Jakarta.
Penulis: Prof Dr Siti Zuhro Pakar ilmu politik dan peneliti senior LIPI</description><content:encoded>PAKAR ilmu politik dan peneliti senior LIPI, Prof Dr Siti Zuhro, menegaskan bahwa sudah terjadi &amp;ldquo;politisasi hukum&amp;rdquo; dalam penanganan kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Hal itu disampaikannya ketika memberikan tanggapan dalam diskusi publik bertajuk &amp;ldquo;Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman&amp;rdquo;, yang diselenggarakan oleh Majelis Nasional Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta kemarin (12/2/19).
Ada politisasi hukum yang menyentuh itu, tentunya, seperti dikatakan, hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah. Hukum masih tebang-pilih. Saya mencatat bahwa seperti dikatakan oleh editor buku Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman &amp;mdash;Pitan Daslani&amp;mdash; Pak Irman Gusman ini dijerat hukum di saat DPD sedang ada dinamika politik internal.
Masuknya Irman Gusman ke penjara ini yang mulai digugat. Saya sebagai sarjana ilmu politik, dengan pendekatan demokrasi, betul-betul equality before the law itu yang harus diperkarakan.
Juga, kalau ada yang namanya perselingkuhan antara politik dan hukum. Tidak tertutup kemungkinan seperti itu, karena memang sulit untuk dipahami dengan nalar sehat, Rp100 juta hanya untuk menjerat Irman Gusman, apapun bunyinya &amp;mdash; kecuali itu terjadi pada bukan Irman Gusman.

Ini yang harus, menurut saya, digugat. Oke kita diam, tapi kita tidak boleh lemah iman. Karena saya tidak tahu delik-delik hukum, selama ini saya pikir apa yang dilakukan KPK itu sudah benar saja&amp;mdash;sudah given.
Saat ini ketika saya mendengarkan para pakar dan praktisi hukum, saya menjadi terbelalak. Heran. Saya sengaja datang ke sini dan batalkan acara lain, untuk mendengarkan yang benar.
Dan kalau ini benar, ini benar-benar tragis. Luar biasa. Bukan karena Irman Gusman adalah komunitas KAHMI, bukan itu. Tapi ibaratnya ini balada seorang warga negara, seorang anak bangsa yang mencari kebenaran.
Dan kalau kami tidak ngomong, tidak mau tahu dengan ini, itu menurut saya memang akan menyentuh nurani. Jadi menurut saya, kalau ini tidak benar, KAHMI yang lahirnya memang untuk ikut menegakkan hukum dan menegakkan kebenaran, ini seharusnya punya empati.
Kita harus punya empati, kita harus seriusi, karena betul-betul ini terjadi di Ibu Kota. Orang yang sudah melek mata dan akses kepada apapun sangat mudah, itu tidak bisa menerima kezaliman yang seperti ini. Ini zalim.Saya katakan, ini zalim. Jadi tentu KAHMI harus bergerak. KAHMI punya  pekerjaan rumah, bukan hanya untuk Irman Gusman. Penegakan hukum dan  keadilan itu harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kontribusi KAHMI,  dari upaya KAHMI untuk menyumbangsihkan kepada negara dan bangsa ini.  Keadilan harus kita upayakan
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik itu Prof Esmi Warassih  dari Universitas Diponegoro, Koordinator Presidium Majelis Nasional  KAHMI Dr Hamdan Zoelva, Dr Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar  Indonesia, Arsul Sani dari Komisi III DPR RI, dan guru besar hukum dari  Universitas Lambung Mangkurat Dr Hadin Muhjad.

Tampak hadir juga para sesepuh KAHMI termasuk Prof Dr Anwar Nasution  dan Ketua Dewan Penasihat KAHMI Akbar Tandjung yang mengatakan bahwa  tidak semestinya Irman Gusman dihukum, karena sudah puluhan tahun ia  mengenal keperibadian Irman sebagai sosok yang memiliki integritas,  jujur, dan selalu membela kepentingan bangsa dan negara.
Irman Gusman dihukum 4 tahun 6 bulan, ditambah lagi dengan hukuman  politik berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun terhitung sejak  ia selesai menjalani pidana pokoknya, dalam kasus distribusi gula ke  Sumatera Barat.
Diskusi publik yang diadakan KAHMI kemarin itu membahas buku  &amp;ldquo;Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman&amp;rdquo;  yang berisi pendapat hukum dari 15 profesor dan doktor ahli hukum serta  praktisi hukum dari Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada,  Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, Universitas Islam  Indonesia Yogyakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta, dan  Universitas Gunung Jati, Cirebon.
Buku itu diluncurkan di Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum  Universitas Andalas Padang dan sudah dibahas pula di Program  Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta  dan Universitas Kristen Indonesia di Jakarta.
Penulis: Prof Dr Siti Zuhro Pakar ilmu politik dan peneliti senior LIPI</content:encoded></item></channel></rss>
