<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>279 Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna   </title><description>Rapat paripurna DPR RI masa persidangan III tahun 2018-2019, hanya dihadiri oleh separuh anggota wakil rakyat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017323/279-anggota-dpr-bolos-rapat-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017323/279-anggota-dpr-bolos-rapat-paripurna"/><item><title>279 Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017323/279-anggota-dpr-bolos-rapat-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/13/337/2017323/279-anggota-dpr-bolos-rapat-paripurna</guid><pubDate>Rabu 13 Februari 2019 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/13/337/2017323/279-anggota-dpr-bolos-rapat-paripurna-RlHMQSDK2O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/13/337/2017323/279-anggota-dpr-bolos-rapat-paripurna-RlHMQSDK2O.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI masa persidangan III tahun 2018-2019, hanya dihadiri oleh separuh anggota wakil rakyat. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, dari 560 anggota yang menghadiri rapat paripurna hanya 281 orang.

&quot;Jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 281 orang, dari jumlah 560 anggota DPR sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan,&quot; kata Agus dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Dengan jumlah tersebut, Agus menyatakan untuk mengambil sebuah keputusan pasalnya dinyatakan belum kourum.

&quot;Dengan demikian kuorum belum tercapai, namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan pelantikan antar waktu, karena untuk pelantikan antar waktu tidak diperlukan kourum terlebih dahulu,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Perlu diketahui, rapat paripurna DPR RI tersebut diagendakan mengesahkan dan perpanjangan pembahasan 23 Revisi Undang-Undang yaitu:

1. RUU tentang Pertahanan
2. RUU tentang KUHP
3. RUU tentang Jabatan Hakim
4. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
5. RUU Tentang Pemasyarakatan
6. RUU Tentang Sumber Daya Air
7. RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. RUU Tentang Perkoprasian
9. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
10. RUU Tentang Pekerja Sosial
11. RUU Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh
12. RUU Tentang BPK
13. RUU Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP)
14. RUU Tentang Meterai
15. RUU Tentang Konsultasi Pajak
16. RUU Tentang Sisnas Iptek
17. RUU Tentang Wawasan Nusantara
18. RUU Tentang Kewirausahaan Nasional
19. RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol
20. RUU Tentang Daerah Kepulauan
21. RUU Tentang Pertembakauan
22. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
23. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
</description><content:encoded>

JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI masa persidangan III tahun 2018-2019, hanya dihadiri oleh separuh anggota wakil rakyat. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, dari 560 anggota yang menghadiri rapat paripurna hanya 281 orang.

&quot;Jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 281 orang, dari jumlah 560 anggota DPR sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan,&quot; kata Agus dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Dengan jumlah tersebut, Agus menyatakan untuk mengambil sebuah keputusan pasalnya dinyatakan belum kourum.

&quot;Dengan demikian kuorum belum tercapai, namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan pelantikan antar waktu, karena untuk pelantikan antar waktu tidak diperlukan kourum terlebih dahulu,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Perlu diketahui, rapat paripurna DPR RI tersebut diagendakan mengesahkan dan perpanjangan pembahasan 23 Revisi Undang-Undang yaitu:

1. RUU tentang Pertahanan
2. RUU tentang KUHP
3. RUU tentang Jabatan Hakim
4. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
5. RUU Tentang Pemasyarakatan
6. RUU Tentang Sumber Daya Air
7. RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. RUU Tentang Perkoprasian
9. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
10. RUU Tentang Pekerja Sosial
11. RUU Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh
12. RUU Tentang BPK
13. RUU Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP)
14. RUU Tentang Meterai
15. RUU Tentang Konsultasi Pajak
16. RUU Tentang Sisnas Iptek
17. RUU Tentang Wawasan Nusantara
18. RUU Tentang Kewirausahaan Nasional
19. RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol
20. RUU Tentang Daerah Kepulauan
21. RUU Tentang Pertembakauan
22. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
23. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
</content:encoded></item></channel></rss>
