<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>18 ASN Banten Terbukti Tak Netral di Pemilu 2019</title><description>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/606/2017093/18-asn-banten-terbukti-tak-netral-di-pemilu-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/13/606/2017093/18-asn-banten-terbukti-tak-netral-di-pemilu-2019"/><item><title>18 ASN Banten Terbukti Tak Netral di Pemilu 2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/13/606/2017093/18-asn-banten-terbukti-tak-netral-di-pemilu-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/13/606/2017093/18-asn-banten-terbukti-tak-netral-di-pemilu-2019</guid><pubDate>Rabu 13 Februari 2019 01:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/13/606/2017093/18-asn-banten-terbukti-tak-netral-di-pemilu-2019-BHtJmH2dYe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/13/606/2017093/18-asn-banten-terbukti-tak-netral-di-pemilu-2019-BHtJmH2dYe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di Banten tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

&quot;Total ada 20 laporan yang masuk ke kita, yang terbukti (tidak netral) dan diberi rekomendasi sanksi ada 18 ASN, yang dua masih dalam proses,&quot; kata Komisoner Bawaslu Banten Badrul Munir, Selasa (12/2/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Cerdas Syafril Nasution Raih Suara di Pileg Sekaligus Menangkan Jokowi)&amp;nbsp;
Ia mengungkapkan, 18 ASN itu berasal dari Pemkot Cilegon 2 orang, Pemkab Serang 6 orang, Pemkab Pandeglang 4 orang dan Pemkot Tangsel 8 orang. &quot;Pelangggarannya sebagian besar adalah ASN menghadiri acara dari peserta pemilu,&quot; ujar Munir.

Terkait sanksi, Munir menjelaskan, sanksi tergantung struktur jabatannya, bisa atasan langsung atau pembina kepegawaiannya masing masing. &quot;Bisa juga BKD, tergantung jenis kesalahan dan kewenangana pemberi sanksi menurut prundang-undangan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran berat yang berujung pada pidana. Hanya pelanggaran administratif saja. &quot; Secara berkala juga kita (Bawaslu) sudah melakukan sosialsiasi agar para ASN di Banten bersikap netral,&quot; ujarnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;BSSN Sebut Ancaman Siber Jelang Pemilu Selalu Ada)&amp;nbsp;
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mewanti-wanti agar ASN Pemprov Banten untuk bersikap netral pada Pemilu 2019. &quot;ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh berkampanye. Jangan tunjukan simbol jari yang mengarah pada pasangan tertentu karena kita sebagai ASN terikat dengan ketentuan &amp;ldquo; kata Wahidin beberapa waktu lalu.
</description><content:encoded>SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di Banten tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

&quot;Total ada 20 laporan yang masuk ke kita, yang terbukti (tidak netral) dan diberi rekomendasi sanksi ada 18 ASN, yang dua masih dalam proses,&quot; kata Komisoner Bawaslu Banten Badrul Munir, Selasa (12/2/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Cerdas Syafril Nasution Raih Suara di Pileg Sekaligus Menangkan Jokowi)&amp;nbsp;
Ia mengungkapkan, 18 ASN itu berasal dari Pemkot Cilegon 2 orang, Pemkab Serang 6 orang, Pemkab Pandeglang 4 orang dan Pemkot Tangsel 8 orang. &quot;Pelangggarannya sebagian besar adalah ASN menghadiri acara dari peserta pemilu,&quot; ujar Munir.

Terkait sanksi, Munir menjelaskan, sanksi tergantung struktur jabatannya, bisa atasan langsung atau pembina kepegawaiannya masing masing. &quot;Bisa juga BKD, tergantung jenis kesalahan dan kewenangana pemberi sanksi menurut prundang-undangan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran berat yang berujung pada pidana. Hanya pelanggaran administratif saja. &quot; Secara berkala juga kita (Bawaslu) sudah melakukan sosialsiasi agar para ASN di Banten bersikap netral,&quot; ujarnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;BSSN Sebut Ancaman Siber Jelang Pemilu Selalu Ada)&amp;nbsp;
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mewanti-wanti agar ASN Pemprov Banten untuk bersikap netral pada Pemilu 2019. &quot;ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh berkampanye. Jangan tunjukan simbol jari yang mengarah pada pasangan tertentu karena kita sebagai ASN terikat dengan ketentuan &amp;ldquo; kata Wahidin beberapa waktu lalu.
</content:encoded></item></channel></rss>
