<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap 'Ketok Palu' di Jambi</title><description>Tim penyidik KPK mengagendakan  pemeriksaan terhadap tujuh saksi &amp;lrm;terkait kasus dugaan suap ketok palu  &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/14/337/2017734/kpk-periksa-7-saksi-terkait-suap-ketok-palu-di-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/14/337/2017734/kpk-periksa-7-saksi-terkait-suap-ketok-palu-di-jambi"/><item><title>KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap 'Ketok Palu' di Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/14/337/2017734/kpk-periksa-7-saksi-terkait-suap-ketok-palu-di-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/14/337/2017734/kpk-periksa-7-saksi-terkait-suap-ketok-palu-di-jambi</guid><pubDate>Kamis 14 Februari 2019 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/14/337/2017734/kpk-periksa-7-saksi-terkait-suap-ketok-palu-di-jambi-QKIWfXuOJx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/14/337/2017734/kpk-periksa-7-saksi-terkait-suap-ketok-palu-di-jambi-QKIWfXuOJx.jpg</image><title>Sidang (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi &amp;lrm;terkait kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli, pada hari ini.

Ketujuh saksi tersebut yakni, &amp;lrm;Anggota Fraksi Golkar DPRD Jambi, Ismet Kahar; &amp;lrm;Anggota DPRD Jambi, Tartiniah; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Anggota DPRD Jambi, Parlagutan Nst; Direktur PT Swarnanusa, Lina; dan dua pihak swasta, Norman Robert serta Apif Firmansyah.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Periksa 12 Anggota DPRD Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'
&quot;Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di Polda Jambi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
&amp;nbsp;
Febri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa e sasi terkait perkara ini. Kata Febri, pemeriksaan marathon terhadap 25 saksi tersebut untuk menelusuri dugaan aliran d&amp;lrm;ana pada sejumlah pihak di Jambi terkait pengesahan RAPB 2017-2018.

&quot;Kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada resiko hukum jika keterangan yang disampaikan di Penyidikan ataupun Persidangan adalah keterangan palsu,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jamni, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
&amp;nbsp;Baca juga: Kapuspen Kemendagri: Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi &amp;lrm;terkait kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli, pada hari ini.

Ketujuh saksi tersebut yakni, &amp;lrm;Anggota Fraksi Golkar DPRD Jambi, Ismet Kahar; &amp;lrm;Anggota DPRD Jambi, Tartiniah; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Anggota DPRD Jambi, Parlagutan Nst; Direktur PT Swarnanusa, Lina; dan dua pihak swasta, Norman Robert serta Apif Firmansyah.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Periksa 12 Anggota DPRD Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'
&quot;Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di Polda Jambi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
&amp;nbsp;
Febri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa e sasi terkait perkara ini. Kata Febri, pemeriksaan marathon terhadap 25 saksi tersebut untuk menelusuri dugaan aliran d&amp;lrm;ana pada sejumlah pihak di Jambi terkait pengesahan RAPB 2017-2018.

&quot;Kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada resiko hukum jika keterangan yang disampaikan di Penyidikan ataupun Persidangan adalah keterangan palsu,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jamni, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
&amp;nbsp;Baca juga: Kapuspen Kemendagri: Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.</content:encoded></item></channel></rss>
