<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pukuli Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka   </title><description>Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/18/337/2019832/pukuli-pegawai-kpk-sekda-papua-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/18/337/2019832/pukuli-pegawai-kpk-sekda-papua-jadi-tersangka"/><item><title> Pukuli Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/18/337/2019832/pukuli-pegawai-kpk-sekda-papua-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/18/337/2019832/pukuli-pegawai-kpk-sekda-papua-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 18 Februari 2019 23:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/18/337/2019832/pukuli-pegawai-kpk-sekda-papua-jadi-tersangka-xx4FQXKg4U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekda Papua, TEA Hery usai diperiksa penyidik (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/18/337/2019832/pukuli-pegawai-kpk-sekda-papua-jadi-tersangka-xx4FQXKg4U.jpg</image><title>Sekda Papua, TEA Hery usai diperiksa penyidik (foto: ist)</title></images><description>
JAKARTA - Usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&amp;ldquo;Saya ditetapkan sebagai tersangka. Dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian, Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Hery.
&amp;nbsp;
Hery menyesalkan, tindakannya kepada pegawai KPP beberapa waktu lalu. Kata dia, dirinya dahulu tak bisa mengontrol emosi, sehingga melayangkan bogem mentah kepada salah satu pegawai KPK.

&amp;ldquo;Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah provinsi papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Siap Bantu Polda Metro Jaya Usut Keterlibatan Sekda Papua di Kasus Pengeroyokan)
Hery mengatakan, pihaknya menghaturkan permintaan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang ia perbuat beberapa waktu lalu.

&amp;ldquo;Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini,&amp;rdquo; katanya.

Atas perbuatannya Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.


</description><content:encoded>
JAKARTA - Usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&amp;ldquo;Saya ditetapkan sebagai tersangka. Dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian, Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Hery.
&amp;nbsp;
Hery menyesalkan, tindakannya kepada pegawai KPP beberapa waktu lalu. Kata dia, dirinya dahulu tak bisa mengontrol emosi, sehingga melayangkan bogem mentah kepada salah satu pegawai KPK.

&amp;ldquo;Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah provinsi papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Siap Bantu Polda Metro Jaya Usut Keterlibatan Sekda Papua di Kasus Pengeroyokan)
Hery mengatakan, pihaknya menghaturkan permintaan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang ia perbuat beberapa waktu lalu.

&amp;ldquo;Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini,&amp;rdquo; katanya.

Atas perbuatannya Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.


</content:encoded></item></channel></rss>
