<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bersikap Kooperatif, Sekda Papua Tak Ditahan</title><description>Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen usai jalani pemeriksaan dugaan kasus penganiyayaan pegawai KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020034/bersikap-kooperatif-sekda-papua-tak-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020034/bersikap-kooperatif-sekda-papua-tak-ditahan"/><item><title>Bersikap Kooperatif, Sekda Papua Tak Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020034/bersikap-kooperatif-sekda-papua-tak-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020034/bersikap-kooperatif-sekda-papua-tak-ditahan</guid><pubDate>Selasa 19 Februari 2019 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/19/337/2020034/bersikap-kooperatif-sekda-papua-tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-penganiayaan-penyidik-kpk-htCXrU1k4g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/19/337/2020034/bersikap-kooperatif-sekda-papua-tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-penganiayaan-penyidik-kpk-htCXrU1k4g.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus penganiyayaan pegawai Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK) M Gilang. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, menerangkan, Herry Dosinaen dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
&quot;Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan, karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas,&quot; kata Jerry Siagian  kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
(Baca Juga: Pukuli Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka)&amp;nbsp;

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan HD akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
&quot;Untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka,&quot; tutup Argo.
Sebagaimana diketahui, Biro Hukum KPK telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas.
Kejadian tersebut terjadi di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu 2 Febuari lalu. Saat itu kedua pegawai KPK sedang melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
(Baca Juga: Aniaya Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Terancam Lima Tahun Penjara)</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus penganiyayaan pegawai Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK) M Gilang. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, menerangkan, Herry Dosinaen dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
&quot;Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan, karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas,&quot; kata Jerry Siagian  kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
(Baca Juga: Pukuli Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka)&amp;nbsp;

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan HD akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
&quot;Untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka,&quot; tutup Argo.
Sebagaimana diketahui, Biro Hukum KPK telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas.
Kejadian tersebut terjadi di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu 2 Febuari lalu. Saat itu kedua pegawai KPK sedang melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
(Baca Juga: Aniaya Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Terancam Lima Tahun Penjara)</content:encoded></item></channel></rss>
