<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: 37 Pejabat KemenPUPR Daerah Kembalikan Uang Miliaran Rupiah</title><description>Ada delapan saksi pejabat KemenPUPR yang diperiksa terkait aliran dana tersebut, pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020234/kpk-37-pejabat-kemenpupr-daerah-kembalikan-uang-miliaran-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020234/kpk-37-pejabat-kemenpupr-daerah-kembalikan-uang-miliaran-rupiah"/><item><title>KPK: 37 Pejabat KemenPUPR Daerah Kembalikan Uang Miliaran Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020234/kpk-37-pejabat-kemenpupr-daerah-kembalikan-uang-miliaran-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/19/337/2020234/kpk-37-pejabat-kemenpupr-daerah-kembalikan-uang-miliaran-rupiah</guid><pubDate>Selasa 19 Februari 2019 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/19/337/2020234/kpk-36-pejabat-kemenpupr-daerah-kembalikan-uang-miliaran-rupiah-t3yrjD06HZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/19/337/2020234/kpk-36-pejabat-kemenpupr-daerah-kembalikan-uang-miliaran-rupiah-t3yrjD06HZ.jpg</image><title>Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 37 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengembalikan uang dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat KemenPUPR yang mengembalikan uang tersebut merupakan pemegang proyek SPAM di daerah.
&quot;Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah&amp;nbsp; mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 Miliar dan USD128.500 dan SGD28.100,&quot;&amp;lrm; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Febri mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp14,5 Miliar; USD128.500; dan SGD28.100 dari 37 PPK KemenPUPR tersebut. KPK menduga masih ada penerimaan-penerimaan lainnya terkait proyek SPAM di daerah.
&quot;Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK,&quot; tambahnya.
Baca Juga: Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

Ditambahkan Febri, penyidik juga telah mengonfirmasi terkait penerimaan-penerimaan lainnya ke sejumlah saksi dari pejabat KemenPUPR. Ada delapan saksi pejabat KemenPUPR yang diperiksa terkait aliran dana tersebut, pada hari ini.
Delapan saksi tersebut yakni, &amp;lrm;Hanny Mayana; PPK Gorontalo, Rino Putra Catur Pamungkas; PPK Sulawesi Utara, Hario Pamungkas; Kasatker PSPAM Riau, Sahta Bangun; Kasatker PSPAM Kepulauan Riau, Farid Sudibyo; PPK Sumsel, Khoirul Hakim; serta Kadis PU Pemprov Kalbar, Bride Suryanus Alorante.
&quot;&amp;lrm;KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi&amp;lrm;,&quot; ungkap Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga; KPK Cekal Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR ke Luar NegeriDelapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma  Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih  Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).  Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai  penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni,  Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare  (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM  Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan  Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap  untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun  anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.  Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah  bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: 4 Pejabat KemenPUPR Dicecar KPK Terkait Aliran Suap dari Bos PT WKE

Empat pejabat KemenPUPR  mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait  proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350  juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung  serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa  Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar  Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM  Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar  untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah;  serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM  Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.  PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50  miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50  miliar.
Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 37 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengembalikan uang dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat KemenPUPR yang mengembalikan uang tersebut merupakan pemegang proyek SPAM di daerah.
&quot;Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah&amp;nbsp; mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 Miliar dan USD128.500 dan SGD28.100,&quot;&amp;lrm; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Febri mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp14,5 Miliar; USD128.500; dan SGD28.100 dari 37 PPK KemenPUPR tersebut. KPK menduga masih ada penerimaan-penerimaan lainnya terkait proyek SPAM di daerah.
&quot;Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK,&quot; tambahnya.
Baca Juga: Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

Ditambahkan Febri, penyidik juga telah mengonfirmasi terkait penerimaan-penerimaan lainnya ke sejumlah saksi dari pejabat KemenPUPR. Ada delapan saksi pejabat KemenPUPR yang diperiksa terkait aliran dana tersebut, pada hari ini.
Delapan saksi tersebut yakni, &amp;lrm;Hanny Mayana; PPK Gorontalo, Rino Putra Catur Pamungkas; PPK Sulawesi Utara, Hario Pamungkas; Kasatker PSPAM Riau, Sahta Bangun; Kasatker PSPAM Kepulauan Riau, Farid Sudibyo; PPK Sumsel, Khoirul Hakim; serta Kadis PU Pemprov Kalbar, Bride Suryanus Alorante.
&quot;&amp;lrm;KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi&amp;lrm;,&quot; ungkap Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga; KPK Cekal Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR ke Luar NegeriDelapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma  Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih  Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).  Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai  penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni,  Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare  (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM  Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan  Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap  untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun  anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.  Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah  bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: 4 Pejabat KemenPUPR Dicecar KPK Terkait Aliran Suap dari Bos PT WKE

Empat pejabat KemenPUPR  mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait  proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350  juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung  serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa  Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar  Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM  Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar  untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah;  serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM  Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.  PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50  miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50  miliar.
Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
