<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Hina NU Diserahkan ke Kejaksaan, Gus Nur Segera Disidang</title><description>Polda Jawa Timur hari ini menyerahkan berkas kasus penghinaan generasi muda NU dengan tersangka Gus Nur ke Kejati Jatim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/19/519/2020205/kasus-hina-nu-diserahkan-ke-kejaksaan-gus-nur-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/19/519/2020205/kasus-hina-nu-diserahkan-ke-kejaksaan-gus-nur-segera-disidang"/><item><title>Kasus Hina NU Diserahkan ke Kejaksaan, Gus Nur Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/19/519/2020205/kasus-hina-nu-diserahkan-ke-kejaksaan-gus-nur-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/19/519/2020205/kasus-hina-nu-diserahkan-ke-kejaksaan-gus-nur-segera-disidang</guid><pubDate>Selasa 19 Februari 2019 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/19/519/2020205/kasus-hina-nu-diserahkan-ke-kejaksaan-gus-nur-segera-disidang-i39fk3OJ6d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Jawa Timur mengumumkan perkembangan kasus Gus Nur (Syaiful/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/19/519/2020205/kasus-hina-nu-diserahkan-ke-kejaksaan-gus-nur-segera-disidang-i39fk3OJ6d.jpg</image><title>Polda Jawa Timur mengumumkan perkembangan kasus Gus Nur (Syaiful/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Siber Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sekaligus berkas kasus penghinaan terhadap generasi muda Nahdatul Ulama (NU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). Ini merupakan pelimpahan tahap kedua setelah semua berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke kejaksaan, sehingga kini tinggal menunggu jadwal persidangan. Penyerahan berkas dan tersangka itu turut disaksikan kuasa hukum Gus Nur.
Sebelum dibawa untuk diserahkan ke Kejati, Sugi Nur Raharja terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya.
Selain tersangka,  penyidik siber juga menyertakan barang bukti berupa screenshoot termasuk video penghinaan terhadap generasi muda NU yang dibuat tersangka melalui media sosial V-Log.
&amp;ldquo;Dengan pelimpahan berkas tahap dua ini, perkara penghinaan dengan jeratan pasal 27 ayat 3 Undang -Undang ITE, sekali lagi, tinggal menunggu jadwal persidangan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera seperti dikutip dari TribratanewsPoldaJatim.
Frans Barung mengatakan, meski perkara Sugi Nur Raharja kini ditangani kejaksaan, tapi Polda Jatim siap memberikan bantuan keamanan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Siber Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sekaligus berkas kasus penghinaan terhadap generasi muda Nahdatul Ulama (NU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). Ini merupakan pelimpahan tahap kedua setelah semua berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke kejaksaan, sehingga kini tinggal menunggu jadwal persidangan. Penyerahan berkas dan tersangka itu turut disaksikan kuasa hukum Gus Nur.
Sebelum dibawa untuk diserahkan ke Kejati, Sugi Nur Raharja terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya.
Selain tersangka,  penyidik siber juga menyertakan barang bukti berupa screenshoot termasuk video penghinaan terhadap generasi muda NU yang dibuat tersangka melalui media sosial V-Log.
&amp;ldquo;Dengan pelimpahan berkas tahap dua ini, perkara penghinaan dengan jeratan pasal 27 ayat 3 Undang -Undang ITE, sekali lagi, tinggal menunggu jadwal persidangan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera seperti dikutip dari TribratanewsPoldaJatim.
Frans Barung mengatakan, meski perkara Sugi Nur Raharja kini ditangani kejaksaan, tapi Polda Jatim siap memberikan bantuan keamanan.
</content:encoded></item></channel></rss>
