<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Ledakan di Mal Taman Anggrek, 2 Karyawan Jadi Tersangka   </title><description>Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menetapkan dua pegawai Mal Taman Anggrek berinisial K dan F sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/22/338/2021548/buntut-ledakan-di-mal-taman-anggrek-2-karyawan-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/22/338/2021548/buntut-ledakan-di-mal-taman-anggrek-2-karyawan-jadi-tersangka"/><item><title>Buntut Ledakan di Mal Taman Anggrek, 2 Karyawan Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/22/338/2021548/buntut-ledakan-di-mal-taman-anggrek-2-karyawan-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/22/338/2021548/buntut-ledakan-di-mal-taman-anggrek-2-karyawan-jadi-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 22 Februari 2019 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/22/338/2021548/buntut-ledakan-di-mal-taman-anggrek-2-karyawan-jadi-tersangka-rgk8G0JMuG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/22/338/2021548/buntut-ledakan-di-mal-taman-anggrek-2-karyawan-jadi-tersangka-rgk8G0JMuG.jpg</image><title>Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi (foto: ist)</title></images><description>

JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menetapkan dua pegawai Mal Taman Anggrek berinisial K dan F sebagai tersangka, atas kasus ledakan di lantai 4, Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Keduanya dijadikan tersangka karena tak menjalankan SOP pencopotan meteran gas.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, saat kejadian itu ada pemindahan counter food court dari lantai 4 ke lantai 2 dengan estimasi waktu yang ditentukan harus selesai pengerjaan. Dalam pemindahan itu harus mencopot meteran gas dan keduanya sudah pernah melakukan pengerjaan itu sebelumnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Ledakan di Mal Taman Anggrek, 6 Korban Luka Bakar Seluruhnya Pegawai di Sana)
Namun, kata dia, dalam proses pelepasan meteran gas itu ternyata ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh kedua pegawai tersebut. Sebab, atas perintah orientasi chief engineering untuk melaksanakan pencopotan meteran harus sesuai SOP.

&quot;Ini untuk diingat setelah pencopotan meteran gas harus ada keselamatan dan keamanan yang dijamin, harus ada penutup aliran gas,&quot; ujarnya pada wartawan, Jumat (22/2/2019).
&amp;nbsp;
Setelah dicopot, paparnya, ada pipa yang bocor dan harus diganti dengan dop meteran dan dop itu harus juga ditutup oleh Pleng sehingga gas tidak keluar. Saat kejadian, ada tiga meteran gas yang dicopot sedang dopnya hanya ada dua.

&quot;Lalu, dua orang ini spekulasi tidak perlu di tutup, dicopot 08.00, setelah di copot, satu ditutup, kedua ditutup, dan yang ketiga (tak ditutup) hanya dengan alasan dop sedang dibuat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ledakan di Mal Taman Anggrek)
Tak lama setelah itu, ungkapnya, pegawai food court datang dan menghidupkan kompor. Karena tak menyala, akhirnya karyawan itu membuka tuas pipa gas. Sayangnya, gas yang keluar tidak bisa ditutup kembali dan semakin deras keluarnya.

Karyawan itu, tambahnya, mencoba meminta bantuan ke security, tapi tidak lama justru lokasi itu meledak. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti, ada kesesuaian dengan keterangan saksi ahli mengenai sumber dari kebakaran.
&amp;nbsp;
&quot;Kita lihat gas itu posisi yang kuat ini ada kesesuaian beberapa barang bukti sebagai penetapan tersangka. Sangat mungkin tersangka akan bertambah. Kita tidak ingin terjadi lagi seperti ini,&quot; katanya.

Keduanya kini dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menetapkan dua pegawai Mal Taman Anggrek berinisial K dan F sebagai tersangka, atas kasus ledakan di lantai 4, Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Keduanya dijadikan tersangka karena tak menjalankan SOP pencopotan meteran gas.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, saat kejadian itu ada pemindahan counter food court dari lantai 4 ke lantai 2 dengan estimasi waktu yang ditentukan harus selesai pengerjaan. Dalam pemindahan itu harus mencopot meteran gas dan keduanya sudah pernah melakukan pengerjaan itu sebelumnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Ledakan di Mal Taman Anggrek, 6 Korban Luka Bakar Seluruhnya Pegawai di Sana)
Namun, kata dia, dalam proses pelepasan meteran gas itu ternyata ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh kedua pegawai tersebut. Sebab, atas perintah orientasi chief engineering untuk melaksanakan pencopotan meteran harus sesuai SOP.

&quot;Ini untuk diingat setelah pencopotan meteran gas harus ada keselamatan dan keamanan yang dijamin, harus ada penutup aliran gas,&quot; ujarnya pada wartawan, Jumat (22/2/2019).
&amp;nbsp;
Setelah dicopot, paparnya, ada pipa yang bocor dan harus diganti dengan dop meteran dan dop itu harus juga ditutup oleh Pleng sehingga gas tidak keluar. Saat kejadian, ada tiga meteran gas yang dicopot sedang dopnya hanya ada dua.

&quot;Lalu, dua orang ini spekulasi tidak perlu di tutup, dicopot 08.00, setelah di copot, satu ditutup, kedua ditutup, dan yang ketiga (tak ditutup) hanya dengan alasan dop sedang dibuat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ledakan di Mal Taman Anggrek)
Tak lama setelah itu, ungkapnya, pegawai food court datang dan menghidupkan kompor. Karena tak menyala, akhirnya karyawan itu membuka tuas pipa gas. Sayangnya, gas yang keluar tidak bisa ditutup kembali dan semakin deras keluarnya.

Karyawan itu, tambahnya, mencoba meminta bantuan ke security, tapi tidak lama justru lokasi itu meledak. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti, ada kesesuaian dengan keterangan saksi ahli mengenai sumber dari kebakaran.
&amp;nbsp;
&quot;Kita lihat gas itu posisi yang kuat ini ada kesesuaian beberapa barang bukti sebagai penetapan tersangka. Sangat mungkin tersangka akan bertambah. Kita tidak ingin terjadi lagi seperti ini,&quot; katanya.

Keduanya kini dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
