<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Singgung Lahan Prabowo, KLHK: Bukan soal Benar-Salah tapi Keberpihakan ke Rakyat</title><description>Siti Nurbaya mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta kepada dirinya untuk mengatur keberpihakan kepada rakyat dan keseimbangan usaha.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/22/605/2021604/jokowi-singgung-lahan-prabowo-klhk-bukan-soal-benar-salah-tapi-keberpihakan-ke-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/22/605/2021604/jokowi-singgung-lahan-prabowo-klhk-bukan-soal-benar-salah-tapi-keberpihakan-ke-rakyat"/><item><title>Jokowi Singgung Lahan Prabowo, KLHK: Bukan soal Benar-Salah tapi Keberpihakan ke Rakyat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/22/605/2021604/jokowi-singgung-lahan-prabowo-klhk-bukan-soal-benar-salah-tapi-keberpihakan-ke-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/22/605/2021604/jokowi-singgung-lahan-prabowo-klhk-bukan-soal-benar-salah-tapi-keberpihakan-ke-rakyat</guid><pubDate>Jum'at 22 Februari 2019 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/22/605/2021604/jokowi-singgung-lahan-prabowo-klhk-bukan-soal-benar-salah-tapi-keberpihakan-ke-rakyat-oGqYlFVo2X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/22/605/2021604/jokowi-singgung-lahan-prabowo-klhk-bukan-soal-benar-salah-tapi-keberpihakan-ke-rakyat-oGqYlFVo2X.jpg</image><title>Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>MALANG - Menteri LHK Siti Nurbaya menilai, ucapan Presiden yang juga Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo soal kepemilikan lahan Prabowo Subianto bukan menekankan perihal benar dan salah. Namun, menurutnya, Jokowi berupaya menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat akan penguasaan lahan dan hutan.

&amp;ldquo;Jadi, menurut saya, ketika Pak Jokowi menyinggung konsesi lahan/hutan, bukan soal salah benar pemilikan konsesi oleh swasta. Secara hukum dan aturan, memiliki konsesi diperbolehkan,&amp;rdquo; tegas Menteri Siti, usai  memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa pasca sarjana Universitas Brawijaya di Malang, Jumat (22/2/2019).

Siti Nurbaya mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta kepada dirinya untuk mengatur dengan baik keberpihakan kepada rakyat dan keseimbangan usaha. Jadi, bukan tidak boleh usaha besar atau swasta, tetapi harus ada keadilan dalam alokasi. Siti juga menjelaskan presiden juga mengingatkan bahwa izin harus menjadi instrumen pengawasan.

&amp;ldquo;Jadi, soal keberpihakan ini memang telah menjadi kebijakan beliau yang diarahkan kepada saya sejak penugasan pertama kepada saya selaku Menteri LHK,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Menteri LHK, sebagai pembantu Presiden, tentu dirinya mempelajari data dan mengembangkan rancangan kebijakan yang realistis dan memperhatikan berbagai kepentingan, mengingat bahwa pemerintah merupakan simpul negosiasi dari segala kepentingan.

Dari hasil memperlajari soal ini ungkap Siti Nurbaya, diperoleh data yang menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register hingga hutan dalam tata ruang telah terjadi penurunan luas kawasan hutan dari 147 juta ha (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta Ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (2009 hingga sekarang).



&amp;ldquo;Artinya, ada sejumlah luasan kawasan hutan yang dilepaskan untuk keperluan masyarakat, tidak kurang dari 21 ha selama 40-50 tahun, namun kesejahetraan rakyat belum juga terlihat secara nyata. Dan lebih lagi ini  dirasakan rakyat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Dan itulah yang menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk mengedepankan keadilan,&amp;rdquo; katanya.

Mengenai konsesi ini, Menteri Siti menjelasakan lagi, data pada 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2  juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan kepada swasta 32,74 juta hektare atau 98,53% dan kepada masyarakat 1,35 % dan untuk prasarana dan sarana publik 0,12 %.

Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoresi oleh  Presiden Jokowi meliputi langkah-langkah antara lain, mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8xNy8xLzExODYzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Kemudian tidak membuka lahan gambut baru (land clearing), moratorium izin baru sawit, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mengendalikan izin sangat selektif dan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker.

Setelah itu, kebijakan Jokowi juga meliputi moratorium izin baru batubara di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, dan membangun konfigurasi bisnis baru, serta mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/ pengungsi).

Langkah konkret dari upaya mengedepankan keadilan ekonomi pada  konteks aset dan akses kawasan hutan, maka dikembangkan kebijakan  reforma agraria dan perhutanan sosial yang sudah berjalan hingga saat  ini dan terus berproses serta mendapatkan sambutan yang luas serta  sangat baik dari masyarakat, untuk memperbaiki kehidupan mereka.

Oleh karenanya dalam hal konsesi ingin dikembalikan kepada pemerintah  oleh para pemegang izin merupakan hal yang positif sehingga bisa  mendukung untuk pencadangan lahan dari kawasan hutan untuk masyarakat.

Langkah yang sama juga sudah dilakukan oleh beberapa  perusahaan. Sampai saat ini sudah sebanyak 13 perusahaan sudah  mengembalikan sebagian lahannya kepada negara seluas 6 ribu hektar  selain itu juga pada tahun 2016-2017 juga sudah ada penyerahan kembali  lahan konsesi kepada negara serta sudah dikelola oleh masyarakat.

&amp;ldquo;Jadi langkah itu sebetulnya merupakan langkah  yang positif juga  untuk mendukung program Refoma Agraria dan Perhutanan Sosial,&amp;rdquo; katanya.

Selanjutnya data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun  2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas   6.497.096,60 hektare dengan komposisi perizinan swasta 1.570.634,68  hektare atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4.907.859,92 hektare atau  75,54 % dan untuk prasarana sarana seluas 18.602 hektare atau 0,29%.

Dengan demikian, ini mengubah komposisi semula pada periode hingga  tahun 2014 dan hingga akhir 2018. Pada  akhir 2018 tercatat area berizin  seluas 39,72 juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta  hektare. Alokasi perizinan untuk swasta sebesar 32, 736 juta hektare  (86,37%) jumlah ini menurun dari 2014 (98,53%)  dan areal izin untuk  masyarakat seluas 5,356 juta hektare atau 13,49% jumlah ini meningkat  dari tahun 2014 (1,35%).

&quot;Proporsi ini akan semakin baik menandai akses kelola  hutan dan alokasi betul-betul dilaksanakan dengan keberpihakan kepada  masyarakat luas. Tidak berhenti sampai di situ karena dipikirkan juga  langkah pembinaanya dengan memberikan kesempatan berusaha serta  peningkatan kemampuan kapasitas manajemn berusaha tani bagi rakyat,&quot;  ucapnya.

</description><content:encoded>MALANG - Menteri LHK Siti Nurbaya menilai, ucapan Presiden yang juga Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo soal kepemilikan lahan Prabowo Subianto bukan menekankan perihal benar dan salah. Namun, menurutnya, Jokowi berupaya menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat akan penguasaan lahan dan hutan.

&amp;ldquo;Jadi, menurut saya, ketika Pak Jokowi menyinggung konsesi lahan/hutan, bukan soal salah benar pemilikan konsesi oleh swasta. Secara hukum dan aturan, memiliki konsesi diperbolehkan,&amp;rdquo; tegas Menteri Siti, usai  memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa pasca sarjana Universitas Brawijaya di Malang, Jumat (22/2/2019).

Siti Nurbaya mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta kepada dirinya untuk mengatur dengan baik keberpihakan kepada rakyat dan keseimbangan usaha. Jadi, bukan tidak boleh usaha besar atau swasta, tetapi harus ada keadilan dalam alokasi. Siti juga menjelaskan presiden juga mengingatkan bahwa izin harus menjadi instrumen pengawasan.

&amp;ldquo;Jadi, soal keberpihakan ini memang telah menjadi kebijakan beliau yang diarahkan kepada saya sejak penugasan pertama kepada saya selaku Menteri LHK,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Menteri LHK, sebagai pembantu Presiden, tentu dirinya mempelajari data dan mengembangkan rancangan kebijakan yang realistis dan memperhatikan berbagai kepentingan, mengingat bahwa pemerintah merupakan simpul negosiasi dari segala kepentingan.

Dari hasil memperlajari soal ini ungkap Siti Nurbaya, diperoleh data yang menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register hingga hutan dalam tata ruang telah terjadi penurunan luas kawasan hutan dari 147 juta ha (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta Ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (2009 hingga sekarang).



&amp;ldquo;Artinya, ada sejumlah luasan kawasan hutan yang dilepaskan untuk keperluan masyarakat, tidak kurang dari 21 ha selama 40-50 tahun, namun kesejahetraan rakyat belum juga terlihat secara nyata. Dan lebih lagi ini  dirasakan rakyat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Dan itulah yang menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk mengedepankan keadilan,&amp;rdquo; katanya.

Mengenai konsesi ini, Menteri Siti menjelasakan lagi, data pada 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2  juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan kepada swasta 32,74 juta hektare atau 98,53% dan kepada masyarakat 1,35 % dan untuk prasarana dan sarana publik 0,12 %.

Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoresi oleh  Presiden Jokowi meliputi langkah-langkah antara lain, mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8xNy8xLzExODYzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Kemudian tidak membuka lahan gambut baru (land clearing), moratorium izin baru sawit, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mengendalikan izin sangat selektif dan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker.

Setelah itu, kebijakan Jokowi juga meliputi moratorium izin baru batubara di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, dan membangun konfigurasi bisnis baru, serta mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/ pengungsi).

Langkah konkret dari upaya mengedepankan keadilan ekonomi pada  konteks aset dan akses kawasan hutan, maka dikembangkan kebijakan  reforma agraria dan perhutanan sosial yang sudah berjalan hingga saat  ini dan terus berproses serta mendapatkan sambutan yang luas serta  sangat baik dari masyarakat, untuk memperbaiki kehidupan mereka.

Oleh karenanya dalam hal konsesi ingin dikembalikan kepada pemerintah  oleh para pemegang izin merupakan hal yang positif sehingga bisa  mendukung untuk pencadangan lahan dari kawasan hutan untuk masyarakat.

Langkah yang sama juga sudah dilakukan oleh beberapa  perusahaan. Sampai saat ini sudah sebanyak 13 perusahaan sudah  mengembalikan sebagian lahannya kepada negara seluas 6 ribu hektar  selain itu juga pada tahun 2016-2017 juga sudah ada penyerahan kembali  lahan konsesi kepada negara serta sudah dikelola oleh masyarakat.

&amp;ldquo;Jadi langkah itu sebetulnya merupakan langkah  yang positif juga  untuk mendukung program Refoma Agraria dan Perhutanan Sosial,&amp;rdquo; katanya.

Selanjutnya data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun  2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas   6.497.096,60 hektare dengan komposisi perizinan swasta 1.570.634,68  hektare atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4.907.859,92 hektare atau  75,54 % dan untuk prasarana sarana seluas 18.602 hektare atau 0,29%.

Dengan demikian, ini mengubah komposisi semula pada periode hingga  tahun 2014 dan hingga akhir 2018. Pada  akhir 2018 tercatat area berizin  seluas 39,72 juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta  hektare. Alokasi perizinan untuk swasta sebesar 32, 736 juta hektare  (86,37%) jumlah ini menurun dari 2014 (98,53%)  dan areal izin untuk  masyarakat seluas 5,356 juta hektare atau 13,49% jumlah ini meningkat  dari tahun 2014 (1,35%).

&quot;Proporsi ini akan semakin baik menandai akses kelola  hutan dan alokasi betul-betul dilaksanakan dengan keberpihakan kepada  masyarakat luas. Tidak berhenti sampai di situ karena dipikirkan juga  langkah pembinaanya dengan memberikan kesempatan berusaha serta  peningkatan kemampuan kapasitas manajemn berusaha tani bagi rakyat,&quot;  ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
