<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wali Kota Airin &quot;Disentil&quot; Aktivis soal Pencemaran Cisadane oleh TPA Cipeucang Tangsel</title><description>Menggunakan perahu motor, para aktivis menyisir titik-titik genangan sampah yang mengotori aliran sungai Cisadane</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/23/338/2021745/wali-kota-airin-disentil-aktivis-soal-pencemaran-cisadane-oleh-tpa-cipeucang-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/23/338/2021745/wali-kota-airin-disentil-aktivis-soal-pencemaran-cisadane-oleh-tpa-cipeucang-tangsel"/><item><title>Wali Kota Airin &quot;Disentil&quot; Aktivis soal Pencemaran Cisadane oleh TPA Cipeucang Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/23/338/2021745/wali-kota-airin-disentil-aktivis-soal-pencemaran-cisadane-oleh-tpa-cipeucang-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/23/338/2021745/wali-kota-airin-disentil-aktivis-soal-pencemaran-cisadane-oleh-tpa-cipeucang-tangsel</guid><pubDate>Sabtu 23 Februari 2019 00:17 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/23/338/2021745/wali-kota-airin-disentil-aktivis-soal-pencemaran-cisadane-oleh-tpa-cipeucang-tangsel-cgChDmLA2Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sungai Cisadane (Foto: Hambali/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/23/338/2021745/wali-kota-airin-disentil-aktivis-soal-pencemaran-cisadane-oleh-tpa-cipeucang-tangsel-cgChDmLA2Z.jpg</image><title>Sungai Cisadane (Foto: Hambali/Okezone)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi pecinta lingkungan berkeliling mengitari aliran sungai Cisadane. Menggunakan perahu motor, mereka lantas menyisir titik-titik genangan sampah yang mengotori aliran sungai sepanjang 126 kilometer itu.
Para aktivis itu berasal dari Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Indonesia,  Pendaki Indonesia (PI) Tangerang, Pendaki Gunung indonesia, Cisadane Ranger Patrol (CRP). Mereka lantas merekam dengan video, sumber sampah yang disebutkan berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Rekaman video dan gambar itu pun diunggah ke media sosial, dengan mengambil latar tumpukan sampah di TPA Cipeucang yang beririsan langsung dengan aliran sungai Cisadane. Para aktivis lantas menuliskan captionnya, &quot;Hari Peduli Sampah Nasional&quot;, yang diikuti dengan keterangan kondisi terkini TPA Cipeucang ;
&quot;Gunung sampah itu bernama TPA Cipeucang. Perhatikan TPA Cipeucang Tangerang Selatan berada di bibir sungai Cisadane tanpa pagar. Kapanpun longsor sampah langsung meluncur ke sungai Cisadane. Lah, kita yang di hilir yang kena dampaknya. #Savecisadaneriver,&quot; sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.
Baca Juga: Sungai Cisadane dan Berjuta Potensi Terpendam yang Belum Termanfaatkan

Sedangkan dalam rekaman video berdurasi 2 menit 13 detik itu, para aktivis lingkungan sempat meminta agar Wali Kota Airin Rachmi Diany memerhatikan dampak pencemaran lingkungan akibat timbunan sampah TPA Cipeucang yang terus meluber ke aliran sungai.
&quot;Cipuecang, Tangerang Selatan. Siapa sih Wali Kotanya? Oo, Airin. Bu, sampah bu,&quot; ucap salah satu aktivis dengan mengarahkan visual ke arah pinggiran TPA Cipeucang.
&quot;Nih kita teman-teman, nggak digaji negara aja berani untuk mencari sumber yang anda perbuat ke Cisadane. Anda harus tanggung jawab terhadap sampah-sampah yang ada di tepian Cisadane. Karena di Tangerang sana, sudah kewalahan, sudah nggak punya alat lagi untuk mengakali supaya sampah itu bisa terurai,&quot; tambah aktivis lainnya.
&quot;Kalau nggak ditutup nggak apa-apa, kita cuma minta dipagar. Supaya apa? supaya ketika air Cisadane meluap, itu nggak ketabrak air. Dipagarlah, memang nggak punya anggaran? berapa triliun anggaran (APBD) Kota Tangsel tahun 2019?,&quot; serunya lagi.
Baca Juga: Penutupan Taman Nasional Komodo, Hanya Wacana atau Berbasis Riset?Sementara saat dikonfirmasi, Koordinator YAPELH Indonesia, Herman  Felani mengakui, jika dia dan kelompok pecinta lingkungan lainnya  menggelar aksi camping ditepian sungai, persis diseberang timbunan  sampah TPA Cipeucang yang menggunung tinggi.
&quot;Kegiatan ini memang rutin dilaksanakan setiap tahun untuk  memperingati tragedi letusan gunung sampah yang terjadi di TPA  Leuwigajah, 14 tahun silam. Dimana tragedi itu memakan ratusan korban  jiwa. Bahkan, ada dua kampung yang hilang akibat letusan gunung sampah  tersebut,&quot; katanya kepada Okezone, Jumat (22/2/2019).
TPA Cipeucang sendiri terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong. Daya  tampung sampahnya diduga sudah mencapai sekira 880 ton per hari. Selain  telah lama mengalami over kapasitas, sarana dan fasilitas pengolahan  sampah TPA Cipeucang diduga pula tak ramah lingkungan.
Hal demikian membuat air lindi, yakni cairan yang merembes ke bawah  dari tumpukan sampah, mengalir langsung ke Sungai Cisadane tanpa melalui  proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
&quot;Dari hasil investigasi di lapangan, kami menemukan fakta bahwa  sumber sampah yang selama ini mengambang dan mencemari arus sungai  Cisadane itu berasal dari TPA Cipeucang,&quot; jelas Herman.
Baca Juga: Wapres JK Akan Tinjau Taman Nasional Komodo

Dijelaskan dia, kondisi memprihatinkan lainnya dari TPA Cipeucang  bisa diamati dari hilangnya pepohonan yang tahun 2018 lalu masih banyak  didapati di sekitar TPA Cipeucang. Pohon-pohon pembatas itu diduga telah  habis tergerus aliran sungai Cisadane.
&quot;Sehingga ketika air sungai Cisadane meluap, sampah yang ada di bibir  sungai terbawa arus hingga ke hilir sungai Cisadane. Hal itu terjadi  karena tidak adanya pagar pembatas antara gunung sampah dengan sungai,&quot;  sambungnya
Dibeberkan Herman, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU)  Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan, bahwa  pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan  kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar,  prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan  masyarakat,gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan  lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan  paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling  banyak Rp5 miliar.
Sedangkan menurut Pasal 41 ayat (2) pada UU yang sama dijelaskan,  bahwa jika tindak pidana sebagai mana diatur pada ayat (1) mengakibatkan  orang mati atau luka berat, maka pengelola sampah dapat diancam dengan  pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
&quot;Dalam UU tersebut sudah sangat jelas ketentuan sangsi pidana maupun  denda, akan tetapi anehnya tidak ada satupun institusi terkait yang mau  merespon atau menanggapi apa yang selama ini kami lakukan terhadap TPA  Cipeucang milik Pemkot Tangsel tersebut,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi pecinta lingkungan berkeliling mengitari aliran sungai Cisadane. Menggunakan perahu motor, mereka lantas menyisir titik-titik genangan sampah yang mengotori aliran sungai sepanjang 126 kilometer itu.
Para aktivis itu berasal dari Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Indonesia,  Pendaki Indonesia (PI) Tangerang, Pendaki Gunung indonesia, Cisadane Ranger Patrol (CRP). Mereka lantas merekam dengan video, sumber sampah yang disebutkan berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Rekaman video dan gambar itu pun diunggah ke media sosial, dengan mengambil latar tumpukan sampah di TPA Cipeucang yang beririsan langsung dengan aliran sungai Cisadane. Para aktivis lantas menuliskan captionnya, &quot;Hari Peduli Sampah Nasional&quot;, yang diikuti dengan keterangan kondisi terkini TPA Cipeucang ;
&quot;Gunung sampah itu bernama TPA Cipeucang. Perhatikan TPA Cipeucang Tangerang Selatan berada di bibir sungai Cisadane tanpa pagar. Kapanpun longsor sampah langsung meluncur ke sungai Cisadane. Lah, kita yang di hilir yang kena dampaknya. #Savecisadaneriver,&quot; sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.
Baca Juga: Sungai Cisadane dan Berjuta Potensi Terpendam yang Belum Termanfaatkan

Sedangkan dalam rekaman video berdurasi 2 menit 13 detik itu, para aktivis lingkungan sempat meminta agar Wali Kota Airin Rachmi Diany memerhatikan dampak pencemaran lingkungan akibat timbunan sampah TPA Cipeucang yang terus meluber ke aliran sungai.
&quot;Cipuecang, Tangerang Selatan. Siapa sih Wali Kotanya? Oo, Airin. Bu, sampah bu,&quot; ucap salah satu aktivis dengan mengarahkan visual ke arah pinggiran TPA Cipeucang.
&quot;Nih kita teman-teman, nggak digaji negara aja berani untuk mencari sumber yang anda perbuat ke Cisadane. Anda harus tanggung jawab terhadap sampah-sampah yang ada di tepian Cisadane. Karena di Tangerang sana, sudah kewalahan, sudah nggak punya alat lagi untuk mengakali supaya sampah itu bisa terurai,&quot; tambah aktivis lainnya.
&quot;Kalau nggak ditutup nggak apa-apa, kita cuma minta dipagar. Supaya apa? supaya ketika air Cisadane meluap, itu nggak ketabrak air. Dipagarlah, memang nggak punya anggaran? berapa triliun anggaran (APBD) Kota Tangsel tahun 2019?,&quot; serunya lagi.
Baca Juga: Penutupan Taman Nasional Komodo, Hanya Wacana atau Berbasis Riset?Sementara saat dikonfirmasi, Koordinator YAPELH Indonesia, Herman  Felani mengakui, jika dia dan kelompok pecinta lingkungan lainnya  menggelar aksi camping ditepian sungai, persis diseberang timbunan  sampah TPA Cipeucang yang menggunung tinggi.
&quot;Kegiatan ini memang rutin dilaksanakan setiap tahun untuk  memperingati tragedi letusan gunung sampah yang terjadi di TPA  Leuwigajah, 14 tahun silam. Dimana tragedi itu memakan ratusan korban  jiwa. Bahkan, ada dua kampung yang hilang akibat letusan gunung sampah  tersebut,&quot; katanya kepada Okezone, Jumat (22/2/2019).
TPA Cipeucang sendiri terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong. Daya  tampung sampahnya diduga sudah mencapai sekira 880 ton per hari. Selain  telah lama mengalami over kapasitas, sarana dan fasilitas pengolahan  sampah TPA Cipeucang diduga pula tak ramah lingkungan.
Hal demikian membuat air lindi, yakni cairan yang merembes ke bawah  dari tumpukan sampah, mengalir langsung ke Sungai Cisadane tanpa melalui  proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
&quot;Dari hasil investigasi di lapangan, kami menemukan fakta bahwa  sumber sampah yang selama ini mengambang dan mencemari arus sungai  Cisadane itu berasal dari TPA Cipeucang,&quot; jelas Herman.
Baca Juga: Wapres JK Akan Tinjau Taman Nasional Komodo

Dijelaskan dia, kondisi memprihatinkan lainnya dari TPA Cipeucang  bisa diamati dari hilangnya pepohonan yang tahun 2018 lalu masih banyak  didapati di sekitar TPA Cipeucang. Pohon-pohon pembatas itu diduga telah  habis tergerus aliran sungai Cisadane.
&quot;Sehingga ketika air sungai Cisadane meluap, sampah yang ada di bibir  sungai terbawa arus hingga ke hilir sungai Cisadane. Hal itu terjadi  karena tidak adanya pagar pembatas antara gunung sampah dengan sungai,&quot;  sambungnya
Dibeberkan Herman, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU)  Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan, bahwa  pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan  kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar,  prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan  masyarakat,gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan  lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan  paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling  banyak Rp5 miliar.
Sedangkan menurut Pasal 41 ayat (2) pada UU yang sama dijelaskan,  bahwa jika tindak pidana sebagai mana diatur pada ayat (1) mengakibatkan  orang mati atau luka berat, maka pengelola sampah dapat diancam dengan  pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
&quot;Dalam UU tersebut sudah sangat jelas ketentuan sangsi pidana maupun  denda, akan tetapi anehnya tidak ada satupun institusi terkait yang mau  merespon atau menanggapi apa yang selama ini kami lakukan terhadap TPA  Cipeucang milik Pemkot Tangsel tersebut,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
