<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan, BPN: Memang Bukan Pelanggaran Pemilu</title><description>BPN menyatakan bahwa sejak awal Slamet Ma'arif tak melakukan pelanggaran pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022870/kasus-ketua-pa-212-slamet-ma-arif-dihentikan-bpn-memang-bukan-pelanggaran-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022870/kasus-ketua-pa-212-slamet-ma-arif-dihentikan-bpn-memang-bukan-pelanggaran-pemilu"/><item><title>Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan, BPN: Memang Bukan Pelanggaran Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022870/kasus-ketua-pa-212-slamet-ma-arif-dihentikan-bpn-memang-bukan-pelanggaran-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022870/kasus-ketua-pa-212-slamet-ma-arif-dihentikan-bpn-memang-bukan-pelanggaran-pemilu</guid><pubDate>Selasa 26 Februari 2019 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/26/605/2022870/kasus-ketua-pa-212-slamet-ma-arif-dihentikan-bpn-memang-bukan-pelanggaran-pemilu-6HABWaAH2Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/26/605/2022870/kasus-ketua-pa-212-slamet-ma-arif-dihentikan-bpn-memang-bukan-pelanggaran-pemilu-6HABWaAH2Z.jpg</image><title>Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepolisian menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Merespons hal itu, Juru Bicara Bidang Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menyatakan, sejak awal kegiatan yang dilakukan Slamet Ma&amp;rsquo;rif bukanlah sebuah pelanggaran pemilu.
&amp;ldquo;Sejak awal kita sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh ustadz Slamet Ketua PA 212 bukanlah pelanggaran pemilu,&amp;rdquo; ujar Ferdinand saat dihubungi Okezone, Selasa (26/2/2019).
(Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif)
Bahkan, Polikus partai Demokrat itu menduga penetapan tersangka kepada Slamet untuk menekannya agar tak terlalu atraktif mendukung Prabowo-Sandiaga.
&amp;ldquo;Justru kami melihat ada upaya menekan Ustadz Slamet agar tidak terlalu atraktif mendukung Prabowo terutama di Solo. Ini dugaan kami dulu,&amp;rdquo; ujarnya.

Untuk itu, langkah polisi menghentikan kasus tersebut dinilanya sudah tepat.
&amp;ldquo;Jadi kalau sekarang dihentikan, itu sudah benar dan tepat. Karena memang yang dilakukan oleh ustadz Slamet bukan pelanggaran,&amp;rdquo; tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 Pukul 06.30-10.30 WIB.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepolisian menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Merespons hal itu, Juru Bicara Bidang Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menyatakan, sejak awal kegiatan yang dilakukan Slamet Ma&amp;rsquo;rif bukanlah sebuah pelanggaran pemilu.
&amp;ldquo;Sejak awal kita sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh ustadz Slamet Ketua PA 212 bukanlah pelanggaran pemilu,&amp;rdquo; ujar Ferdinand saat dihubungi Okezone, Selasa (26/2/2019).
(Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif)
Bahkan, Polikus partai Demokrat itu menduga penetapan tersangka kepada Slamet untuk menekannya agar tak terlalu atraktif mendukung Prabowo-Sandiaga.
&amp;ldquo;Justru kami melihat ada upaya menekan Ustadz Slamet agar tidak terlalu atraktif mendukung Prabowo terutama di Solo. Ini dugaan kami dulu,&amp;rdquo; ujarnya.

Untuk itu, langkah polisi menghentikan kasus tersebut dinilanya sudah tepat.
&amp;ldquo;Jadi kalau sekarang dihentikan, itu sudah benar dan tepat. Karena memang yang dilakukan oleh ustadz Slamet bukan pelanggaran,&amp;rdquo; tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 Pukul 06.30-10.30 WIB.</content:encoded></item></channel></rss>
