<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Jateng, Mendagri Tak Akan Panggil Kepala Daerah Pendukung Jokowi</title><description>Tjahjo mengatakan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk memanggil kepala daerah yang dianggap Bawaslu Jateng melanggar etika.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022928/dinyatakan-bersalah-oleh-bawaslu-jateng-mendagri-tak-akan-panggil-kepala-daerah-pendukung-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022928/dinyatakan-bersalah-oleh-bawaslu-jateng-mendagri-tak-akan-panggil-kepala-daerah-pendukung-jokowi"/><item><title>Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Jateng, Mendagri Tak Akan Panggil Kepala Daerah Pendukung Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022928/dinyatakan-bersalah-oleh-bawaslu-jateng-mendagri-tak-akan-panggil-kepala-daerah-pendukung-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/26/605/2022928/dinyatakan-bersalah-oleh-bawaslu-jateng-mendagri-tak-akan-panggil-kepala-daerah-pendukung-jokowi</guid><pubDate>Selasa 26 Februari 2019 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/26/605/2022928/dinyatakan-bersalah-oleh-bawaslu-jateng-mendagri-tak-akan-panggil-kepala-daerah-pendukung-jokowi-J6KNKjVik0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : Fahreza Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/26/605/2022928/dinyatakan-bersalah-oleh-bawaslu-jateng-mendagri-tak-akan-panggil-kepala-daerah-pendukung-jokowi-J6KNKjVik0.jpg</image><title>Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : Fahreza Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya yang sebelumnya dinyatakan bersalah karena dianggap oleh Bawaslu Jateng melanggar etika lantaran tidak netral di Pilpres 2019.

Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemendagri terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya di Jawa Tengah.

&quot;Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah,&quot; kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Tjahjo mengaku belum menerima surat rekomendari dari Bawaslu tersebut. Kendati demikian, menurut dia, seluruh kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada salah satu paslon di Pilpres 2019 sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan.



&quot;Telaah Kemendagri, seluruh kepala daerah yang kemarin muncul di Sumbar, Pak Anies, Jawa tengah, Jawa timur, semua sudah mengikuti proses perizinan kepada Panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah,&quot; katanya.

Tjahjo melanjutkan, seluruh kepala daerah yang menyatakan dukungannya itu telah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 karena telah mendapat izin dari Panwas.

(Baca Juga : Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif)

Ia membantah bila tidak dipanggilnya Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya di Jawa Tengah karena mendukung capres Joko Widodo dan cawapres KH Ma'ruf Amin.

&quot;Sehingga kalau Bawaslu punya pertimbangan etika silakan, itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi dari Kemendagri itu clear semua. Enggak akan mungkinlah kepala daerah yang tahu aturan, tahu hukum melanggar aturan yang telah dibuat KPU,&quot; ucapnya.

(Baca Juga : Mendagri Tegaskan Siap Lindungi 35 Kepala Daerah di Jateng yang Jadi Pendukung Jokowi)


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya yang sebelumnya dinyatakan bersalah karena dianggap oleh Bawaslu Jateng melanggar etika lantaran tidak netral di Pilpres 2019.

Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemendagri terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya di Jawa Tengah.

&quot;Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah,&quot; kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Tjahjo mengaku belum menerima surat rekomendari dari Bawaslu tersebut. Kendati demikian, menurut dia, seluruh kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada salah satu paslon di Pilpres 2019 sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan.



&quot;Telaah Kemendagri, seluruh kepala daerah yang kemarin muncul di Sumbar, Pak Anies, Jawa tengah, Jawa timur, semua sudah mengikuti proses perizinan kepada Panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah,&quot; katanya.

Tjahjo melanjutkan, seluruh kepala daerah yang menyatakan dukungannya itu telah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 karena telah mendapat izin dari Panwas.

(Baca Juga : Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif)

Ia membantah bila tidak dipanggilnya Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya di Jawa Tengah karena mendukung capres Joko Widodo dan cawapres KH Ma'ruf Amin.

&quot;Sehingga kalau Bawaslu punya pertimbangan etika silakan, itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi dari Kemendagri itu clear semua. Enggak akan mungkinlah kepala daerah yang tahu aturan, tahu hukum melanggar aturan yang telah dibuat KPU,&quot; ucapnya.

(Baca Juga : Mendagri Tegaskan Siap Lindungi 35 Kepala Daerah di Jateng yang Jadi Pendukung Jokowi)


</content:encoded></item></channel></rss>
