<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Punya Izin Tinggal, 3 WN Afrika Distributor Pakaian di Tanah Abang Diamankan</title><description>Keimigrasian Jakarta Pusat mengamankan tiga WNA asal Afrika lantaran tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/27/338/2023714/tak-punya-izin-tinggal-3-wn-afrika-distributor-pakaian-di-tanah-abang-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/27/338/2023714/tak-punya-izin-tinggal-3-wn-afrika-distributor-pakaian-di-tanah-abang-diamankan"/><item><title>Tak Punya Izin Tinggal, 3 WN Afrika Distributor Pakaian di Tanah Abang Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/27/338/2023714/tak-punya-izin-tinggal-3-wn-afrika-distributor-pakaian-di-tanah-abang-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/27/338/2023714/tak-punya-izin-tinggal-3-wn-afrika-distributor-pakaian-di-tanah-abang-diamankan</guid><pubDate>Rabu 27 Februari 2019 23:31 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/27/338/2023714/tak-punya-izin-tinggal-3-wn-afrika-distributor-pakaian-di-tanah-abang-diamankan-uYBIl6e6sZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/27/338/2023714/tak-punya-izin-tinggal-3-wn-afrika-distributor-pakaian-di-tanah-abang-diamankan-uYBIl6e6sZ.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Keimigrasian Jakarta Pusat mengamankan tiga orang WNA asal Afrika lantaran tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Indonesia.

Kasie Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jakarta Pusat Alvian Bayu mengatakan ketiga WNA tersebut diketahui berinisial KH (31), MOA (27) dan MK (46), mereka telah melanggar izin tinggal karena overstay.

&quot;Mereka berasal dari Pantai Gading, Mozambik dan Uganda,&quot; katanya di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019)

Alvian mengungkapkan para pelanggar izin tinggal diketahui bekerja sebagai distributor pedagang di Pasar Tanah Abang.

&quot;Mereka ini distributor pakaian dari Tanah Abang ke negaranya masing-masing. Kebanyakan baju bola dan pakaian busana muslim,&quot; ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan, ketiganya tidak memiliki kartu identitas, namun setelah dilakukan pengecekan paspor kunjungan bisnisnya sudah kadaluarsa beberapa bulan lalu.

Akibatnya ketiga WNA tersebut akan diterbangkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Menado. &quot;Karena disini kapasistasnya sudah penuh,&quot; ujarnya

&quot;Mereka melanggar pasal keimigrasian Pasal 71 huruf b UU No 6 tahun 2011. Masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Keimigrasian Jakarta Pusat mengamankan tiga orang WNA asal Afrika lantaran tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Indonesia.

Kasie Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jakarta Pusat Alvian Bayu mengatakan ketiga WNA tersebut diketahui berinisial KH (31), MOA (27) dan MK (46), mereka telah melanggar izin tinggal karena overstay.

&quot;Mereka berasal dari Pantai Gading, Mozambik dan Uganda,&quot; katanya di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019)

Alvian mengungkapkan para pelanggar izin tinggal diketahui bekerja sebagai distributor pedagang di Pasar Tanah Abang.

&quot;Mereka ini distributor pakaian dari Tanah Abang ke negaranya masing-masing. Kebanyakan baju bola dan pakaian busana muslim,&quot; ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan, ketiganya tidak memiliki kartu identitas, namun setelah dilakukan pengecekan paspor kunjungan bisnisnya sudah kadaluarsa beberapa bulan lalu.

Akibatnya ketiga WNA tersebut akan diterbangkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Menado. &quot;Karena disini kapasistasnya sudah penuh,&quot; ujarnya

&quot;Mereka melanggar pasal keimigrasian Pasal 71 huruf b UU No 6 tahun 2011. Masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
