<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Atiqah dan Kakaknya Penjamin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah</title><description>Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus kebohongan atau hoaks penganiayaan yang dialaminya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/28/338/2024027/atiqah-dan-kakaknya-penjamin-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/28/338/2024027/atiqah-dan-kakaknya-penjamin-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-rumah"/><item><title>Atiqah dan Kakaknya Penjamin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/28/338/2024027/atiqah-dan-kakaknya-penjamin-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/28/338/2024027/atiqah-dan-kakaknya-penjamin-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-rumah</guid><pubDate>Kamis 28 Februari 2019 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/28/338/2024027/atiqah-dan-kakaknya-penjamin-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-rumah-a9e9J7nV5E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Atiqah Hasiholan saksikan sidang perdana ibunya, Ratna Sarumpaet (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/28/338/2024027/atiqah-dan-kakaknya-penjamin-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-rumah-a9e9J7nV5E.jpg</image><title>Atiqah Hasiholan saksikan sidang perdana ibunya, Ratna Sarumpaet (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus kebohongan atau hoaks penganiayaan yang dialaminya. Namun, pihaknya berharap bisa menjadi tahanan rumah.
Artis Atiqah Hasiholan dan kakaknya Fathom Saulina, anak-anak Ratna Sarumpaet pun menjadi penjamin status tahanan rumah atau atau. Atiqah mengaku menjadi penjamin sebagai bentuk dukungan kepada orang yang disayanginya.
&quot;Saya dan kakak saya (Fathom Saulina) jadi penjamin. Bentuk dukungan lah untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya,&quot; ujar Atiqah usai mendampingi Ratna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Jaksa Beberkan Percakapan Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung, Ada Kata-Kata &quot;Need You Badly&quot;)

Atiqah tak ingin membahas panjang lebar mengenai dakwaan yang ditujukan kepada ibunya itu. Namun, ia memastikan ibunya akan melakukan pembelaan atas tuduhan tersebut.
&quot;Karena tugasnya jaksa kan menuntut ibu saya, itu memang tugasnya jaksa, tapi tugas kita menyiapkan pembelaan-pembelaan,&quot; ujarnya.
Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.  Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui)</description><content:encoded>JAKARTA - Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus kebohongan atau hoaks penganiayaan yang dialaminya. Namun, pihaknya berharap bisa menjadi tahanan rumah.
Artis Atiqah Hasiholan dan kakaknya Fathom Saulina, anak-anak Ratna Sarumpaet pun menjadi penjamin status tahanan rumah atau atau. Atiqah mengaku menjadi penjamin sebagai bentuk dukungan kepada orang yang disayanginya.
&quot;Saya dan kakak saya (Fathom Saulina) jadi penjamin. Bentuk dukungan lah untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya,&quot; ujar Atiqah usai mendampingi Ratna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Jaksa Beberkan Percakapan Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung, Ada Kata-Kata &quot;Need You Badly&quot;)

Atiqah tak ingin membahas panjang lebar mengenai dakwaan yang ditujukan kepada ibunya itu. Namun, ia memastikan ibunya akan melakukan pembelaan atas tuduhan tersebut.
&quot;Karena tugasnya jaksa kan menuntut ibu saya, itu memang tugasnya jaksa, tapi tugas kita menyiapkan pembelaan-pembelaan,&quot; ujarnya.
Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.  Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui)</content:encoded></item></channel></rss>
