<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPA Cipeucang Tangerang Selatan Dinilai Bahayakan Manusia dan Lingkungan</title><description>Data yang dihimpun dari DLH Kota Tangsel saat ini volume sampah mencapai 970 ton per hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/28/340/2024059/tpa-cipeucang-tangerang-selatan-dinilai-bahayakan-manusia-dan-lingkungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/02/28/340/2024059/tpa-cipeucang-tangerang-selatan-dinilai-bahayakan-manusia-dan-lingkungan"/><item><title>TPA Cipeucang Tangerang Selatan Dinilai Bahayakan Manusia dan Lingkungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/02/28/340/2024059/tpa-cipeucang-tangerang-selatan-dinilai-bahayakan-manusia-dan-lingkungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/02/28/340/2024059/tpa-cipeucang-tangerang-selatan-dinilai-bahayakan-manusia-dan-lingkungan</guid><pubDate>Kamis 28 Februari 2019 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/28/340/2024059/tpa-cipeucang-tangerang-selatan-dinilai-bahayakan-manusia-dan-lingkungan-gbpuPwm675.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sampah di Tangerang Selatan (Foto: Hambali/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/28/340/2024059/tpa-cipeucang-tangerang-selatan-dinilai-bahayakan-manusia-dan-lingkungan-gbpuPwm675.jpg</image><title>Sampah di Tangerang Selatan (Foto: Hambali/Okezone)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada Kamis 21 Februari 2019 pekan lalu membuat masyarakat berpikir kembali tentang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di masing-masing wilayahnya.
Peringatan HPSN bukan tanpa sebab, ada satu tragedi memilukan yang memengaruhi kelahirannya. Peristiwa itu terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, pada 21 Februari tahun 2005 silam. Dimana terjadi ledakan hebat disertai longsor, hingga mengakibatkan sekira 150 orang warga sekitar tewas.
Kelalaian pengelolaan sampah itu, tak hanya menyebabkan korban jiwa. Banyak pemukiman warga mengalami rusak berat hingga harus direlokasi. Bahkan yang tak kalah dramatiknya lagi, tragedi TPA Leuwigajah menyisakan trauma mendalam para korban selamat.
Siapapun tentu tak mau kejadian itu terulang. Fasilitas TPA harus dibangun dan dioperasikan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari dampak yang tak diinginkan.
Baca Juga: Petugas Pengangkut Sampah Mogok Kerja, Puluhan Ton Sampah Menumpuk

Namun rupanya saat ini masih ada TPA yang diduga tak dikelola dengan sistem yang baik. Salah satunya adalah TPA Cipeucang, letaknya di Jalan Kapling Nambo, Serpong, tak terlalu jauh dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Data yang dihimpun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel mencatat, saat ini volume sampah di Kota yang berpenduduk sekira 1,6 juta jiwa itu mencapai 970 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 250 ton dibuang ke TPA Cipeucang, sedangkan sisanya dikelola oleh pihak swasta.
Berdasarkan perencanaan yang ada, pada tahun 2020 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk membuang 300 ton sampah perhari ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo di daerah Bogor, Jawa Barat.
Ternyata pengelolaan sampah di TPA Cipeucang sejak lama dikritisi, baik oleh komunitas warga, maupun dari berbagai aktivis lingkungan hidup. Diantaranya oleh Forum Masyarakat Serpong Peduli (Formasi), di mana mereka telah menginventarisir sejumlah efek buruk TPA Cipeucang yang membahayakan manusia dan lingkungan.Ketua Formasi, Ahmad  Najib, menuturkan, dampak utama yang dirasakan warga adalah bau yang  begitu menyengat. Bahkan tak sedikit penghuni di dekat TPA Cipeucang  memilih berpindah rumah. Sialnya lagi, kondisi demikian berdampak pula  pada harga jual rumah yang merosot tajam di sekitarnya.
&quot;Ada yang  sampai jual rumah, pindah ke wilayah yang lebih jauh dari Cipeucang.  Harga jual rumah jadi murah, karena orang berpikir ulang tinggal di  sekitar itu,&quot; terangnya saat ditemui di Jalan Roda Hias, Serpong,  Tangsel, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, diungkapkan Najib, efek  bau TPA Cipeucang juga berdampak pada tingkat kesehatan warga sekitar.  Dikatakannya, pada awal tahun 2018 lalu pernah digelar audiensi dengan  DPRD Tangsel terkait adanya sejumlah anak-anak yang menderita penyakit  kulit.
&quot;Waktu kita audiensi dengan DPRD itu kita bawa anak yang  terkena penyakit yang diindikasikan kuat karena polusi sampah. Yang kita  bawa ada tiga anak. Di wilayah Kapling RT02 RW04. Tapi ya enggak ada  tindak lanjutnya,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Pemerintah Tekankan Penanganan Sampah Plastik

Berdasarkan dampak buruk tersebut,  Formasi meyakini ada indikasi pengelolaan TPA yang tak sesuai ketentuan.  Pemkot Tangsel selalu mengklaim jika TPA Cipeucang menggunakan sistem  Sanitary Landfill, padahal berdasarkan pengamatan Formasi, sistem  pengelolaannya masih menggunakan Open Dumping, cara yang telah lama  dilarang oelh Undang-Undang (UU).
Untuk diketahui, Sanitary  landfill merupakan sistem penimbunan, jika sampah yang dibuang setebal  30 centimeter, maka sampah tersebut harus ditimbun tanah dengan  ketebalan yang sama. Sistem ini dapat meminimalisasi bau, dan membuat  gas methan serta lindi (air sampah) dapat dikelola dengan baik.
Hal  itu berbeda dengan Open Dumping, yang hanya menumpuk timbunan sampah  secara terbuka di suatu area. Kini praktik itu telah dilarang, karena  terbukti berdampak negatif terhadap lingkungan, dari mulai bau menyengat  hingga melahirkan sumber penyakit.
&quot;Analisis kita, TPA ini  pengelolaannya buruk, tak ada transparansi. Yang kita dengar waktu  awal-awal, menggunakan sistem sanitary landfield, hari ini kan faktanya  open dumping. Ini bukan rahasia lagi,&quot; katanya lagi.Dugaan lain  terkait pengelolaan sampah yang buruk itu bisa dilihat  dengan cairan  Lindi yang keluar dari tumpukan sampah TPA Cipeucang.  Najib dan aktivis  lingkungan berasumsi, jika cairan dari gunung sampah  yang ada di  Cipeucang mengalir langsung ke aliran sungai Cisadane yang  berada tepat  di bagian sisinya.
Bahkan para aktivis lingkungan, kata dia,  sempat beberapa kali  mendokumentasikan foto dan video yang membuktikan  sampah Cipeucang  bersentuhan langsung dengan Sungai Cisadane. Tanpa ada  sistem  penyaringan lebih dulu.
Tanpa parit yang mengalirkan cairan  Lindi ke sistem pengelolaan,  maka otomatis cairan itu akan merembes dan  turun ke aliran sungai  Cisadane. Padahal, sungai Cisadane adalah  penyuplai air utama untuk  wilayah Tangerang Raya.
&quot;Kalau  berdasarkan wawasan kita dari melihat TPA di wilayah lain,  kemungkinan  pengelolaan lindi yang kurang, tidak sesuai prosedur,  mungkin ya seperti  itu. Apalagi yany sangat dikhawatirkan cairan itu  mengalir ke  Cisadane,&quot; papar Najib.
Baca Juga: Wali Kota Airin &quot;Disentil&quot; Aktivis soal Pencemaran Cisadane oleh TPA Cipeucang Tangsel

Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan  dari Yayasan Peduli  Lingkungan Hidup (Yapelh) Indonesia, Pendaki  Indonesia (PI) Tangerang,  Pendaki Gunung indonesia, dan Cisadane Ranger  Patrol (CRP) menggelar  kemah di seberang gunung sampah TPA Cipeucang.
Mereka  memprotes pengelolaan TPA Cipeucang yang mencemari sungai  Cisadane.  Dalam aksinya itu, para aktivis berkeliling aliran sungai di  sekitar  Cipeucang sambil merekam dengan video. Dari sana terbukti, jika  sumber  sampah ternyata memang berasal dari TPA Cipeucang.
&quot;Kami sudah  sejak lama mengingatkan Pemkot Tangsel dan dinasnya,  agar jangan sampai  pengelolaan TPA Cipeucang yang buruk itu pada  puncaknya akan mengulang  tragedi TPA Leuwigajah, jangan sampai. Tapi  kita lihat, belum ada upaya  apapun. Apalagi bisa kita lihat sendiri,  dampak yang sekarang terasa itu  sungai Cisadane sudah tercemar sampah,  belum lagi cairan Lindinya,&quot;  ungkap Herman Felani, Koordinator Yapelh  kepada Okezone dikonfirmasi terpisah.
Sebagai  gambaran, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan  Sampah,  maka Kementerian Lingkungan Hidup telah merumuskan strategi dan   kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku   kepentingan, terutama pelibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan   masyarakat.
Pada Pasal 44 UU No. 18 Tahun 2008 berbunyi  &quot;Pemerintah daerah harus  membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan  akhir sampah yang  menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama  satu tahun terhitung  sejak berlakunya undang-undang ini,&quot;
Kemudian  pada Pasal 45 UU yang sama dijelaskan, &quot;Pemerintah daerah  harus menutup  tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem  pembuangan  terbuka (Open Dumping) paling lama lima tahun terhitung  sejak berlakunya  Undang-Undang ini,&quot;.
Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini  tertuang dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang  Kebijakan dan  Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan  Peraturan  Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Setelah  lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,  maka Pemda  harus mengganti TPA pembuangan terbuka (Open Dumping)  menjadi TPA dengan  sistem timbun (Sanitary Landfill). Meski begitu,  masih ada Pemda yang  menyatakan hal ini sulit dilakukan lantaran biaya  pengelolaan Sanitary  Landfill membutuhkan biaya sangat besar.</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada Kamis 21 Februari 2019 pekan lalu membuat masyarakat berpikir kembali tentang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di masing-masing wilayahnya.
Peringatan HPSN bukan tanpa sebab, ada satu tragedi memilukan yang memengaruhi kelahirannya. Peristiwa itu terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, pada 21 Februari tahun 2005 silam. Dimana terjadi ledakan hebat disertai longsor, hingga mengakibatkan sekira 150 orang warga sekitar tewas.
Kelalaian pengelolaan sampah itu, tak hanya menyebabkan korban jiwa. Banyak pemukiman warga mengalami rusak berat hingga harus direlokasi. Bahkan yang tak kalah dramatiknya lagi, tragedi TPA Leuwigajah menyisakan trauma mendalam para korban selamat.
Siapapun tentu tak mau kejadian itu terulang. Fasilitas TPA harus dibangun dan dioperasikan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari dampak yang tak diinginkan.
Baca Juga: Petugas Pengangkut Sampah Mogok Kerja, Puluhan Ton Sampah Menumpuk

Namun rupanya saat ini masih ada TPA yang diduga tak dikelola dengan sistem yang baik. Salah satunya adalah TPA Cipeucang, letaknya di Jalan Kapling Nambo, Serpong, tak terlalu jauh dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Data yang dihimpun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel mencatat, saat ini volume sampah di Kota yang berpenduduk sekira 1,6 juta jiwa itu mencapai 970 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 250 ton dibuang ke TPA Cipeucang, sedangkan sisanya dikelola oleh pihak swasta.
Berdasarkan perencanaan yang ada, pada tahun 2020 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk membuang 300 ton sampah perhari ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo di daerah Bogor, Jawa Barat.
Ternyata pengelolaan sampah di TPA Cipeucang sejak lama dikritisi, baik oleh komunitas warga, maupun dari berbagai aktivis lingkungan hidup. Diantaranya oleh Forum Masyarakat Serpong Peduli (Formasi), di mana mereka telah menginventarisir sejumlah efek buruk TPA Cipeucang yang membahayakan manusia dan lingkungan.Ketua Formasi, Ahmad  Najib, menuturkan, dampak utama yang dirasakan warga adalah bau yang  begitu menyengat. Bahkan tak sedikit penghuni di dekat TPA Cipeucang  memilih berpindah rumah. Sialnya lagi, kondisi demikian berdampak pula  pada harga jual rumah yang merosot tajam di sekitarnya.
&quot;Ada yang  sampai jual rumah, pindah ke wilayah yang lebih jauh dari Cipeucang.  Harga jual rumah jadi murah, karena orang berpikir ulang tinggal di  sekitar itu,&quot; terangnya saat ditemui di Jalan Roda Hias, Serpong,  Tangsel, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, diungkapkan Najib, efek  bau TPA Cipeucang juga berdampak pada tingkat kesehatan warga sekitar.  Dikatakannya, pada awal tahun 2018 lalu pernah digelar audiensi dengan  DPRD Tangsel terkait adanya sejumlah anak-anak yang menderita penyakit  kulit.
&quot;Waktu kita audiensi dengan DPRD itu kita bawa anak yang  terkena penyakit yang diindikasikan kuat karena polusi sampah. Yang kita  bawa ada tiga anak. Di wilayah Kapling RT02 RW04. Tapi ya enggak ada  tindak lanjutnya,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Pemerintah Tekankan Penanganan Sampah Plastik

Berdasarkan dampak buruk tersebut,  Formasi meyakini ada indikasi pengelolaan TPA yang tak sesuai ketentuan.  Pemkot Tangsel selalu mengklaim jika TPA Cipeucang menggunakan sistem  Sanitary Landfill, padahal berdasarkan pengamatan Formasi, sistem  pengelolaannya masih menggunakan Open Dumping, cara yang telah lama  dilarang oelh Undang-Undang (UU).
Untuk diketahui, Sanitary  landfill merupakan sistem penimbunan, jika sampah yang dibuang setebal  30 centimeter, maka sampah tersebut harus ditimbun tanah dengan  ketebalan yang sama. Sistem ini dapat meminimalisasi bau, dan membuat  gas methan serta lindi (air sampah) dapat dikelola dengan baik.
Hal  itu berbeda dengan Open Dumping, yang hanya menumpuk timbunan sampah  secara terbuka di suatu area. Kini praktik itu telah dilarang, karena  terbukti berdampak negatif terhadap lingkungan, dari mulai bau menyengat  hingga melahirkan sumber penyakit.
&quot;Analisis kita, TPA ini  pengelolaannya buruk, tak ada transparansi. Yang kita dengar waktu  awal-awal, menggunakan sistem sanitary landfield, hari ini kan faktanya  open dumping. Ini bukan rahasia lagi,&quot; katanya lagi.Dugaan lain  terkait pengelolaan sampah yang buruk itu bisa dilihat  dengan cairan  Lindi yang keluar dari tumpukan sampah TPA Cipeucang.  Najib dan aktivis  lingkungan berasumsi, jika cairan dari gunung sampah  yang ada di  Cipeucang mengalir langsung ke aliran sungai Cisadane yang  berada tepat  di bagian sisinya.
Bahkan para aktivis lingkungan, kata dia,  sempat beberapa kali  mendokumentasikan foto dan video yang membuktikan  sampah Cipeucang  bersentuhan langsung dengan Sungai Cisadane. Tanpa ada  sistem  penyaringan lebih dulu.
Tanpa parit yang mengalirkan cairan  Lindi ke sistem pengelolaan,  maka otomatis cairan itu akan merembes dan  turun ke aliran sungai  Cisadane. Padahal, sungai Cisadane adalah  penyuplai air utama untuk  wilayah Tangerang Raya.
&quot;Kalau  berdasarkan wawasan kita dari melihat TPA di wilayah lain,  kemungkinan  pengelolaan lindi yang kurang, tidak sesuai prosedur,  mungkin ya seperti  itu. Apalagi yany sangat dikhawatirkan cairan itu  mengalir ke  Cisadane,&quot; papar Najib.
Baca Juga: Wali Kota Airin &quot;Disentil&quot; Aktivis soal Pencemaran Cisadane oleh TPA Cipeucang Tangsel

Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan  dari Yayasan Peduli  Lingkungan Hidup (Yapelh) Indonesia, Pendaki  Indonesia (PI) Tangerang,  Pendaki Gunung indonesia, dan Cisadane Ranger  Patrol (CRP) menggelar  kemah di seberang gunung sampah TPA Cipeucang.
Mereka  memprotes pengelolaan TPA Cipeucang yang mencemari sungai  Cisadane.  Dalam aksinya itu, para aktivis berkeliling aliran sungai di  sekitar  Cipeucang sambil merekam dengan video. Dari sana terbukti, jika  sumber  sampah ternyata memang berasal dari TPA Cipeucang.
&quot;Kami sudah  sejak lama mengingatkan Pemkot Tangsel dan dinasnya,  agar jangan sampai  pengelolaan TPA Cipeucang yang buruk itu pada  puncaknya akan mengulang  tragedi TPA Leuwigajah, jangan sampai. Tapi  kita lihat, belum ada upaya  apapun. Apalagi bisa kita lihat sendiri,  dampak yang sekarang terasa itu  sungai Cisadane sudah tercemar sampah,  belum lagi cairan Lindinya,&quot;  ungkap Herman Felani, Koordinator Yapelh  kepada Okezone dikonfirmasi terpisah.
Sebagai  gambaran, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan  Sampah,  maka Kementerian Lingkungan Hidup telah merumuskan strategi dan   kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku   kepentingan, terutama pelibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan   masyarakat.
Pada Pasal 44 UU No. 18 Tahun 2008 berbunyi  &quot;Pemerintah daerah harus  membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan  akhir sampah yang  menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama  satu tahun terhitung  sejak berlakunya undang-undang ini,&quot;
Kemudian  pada Pasal 45 UU yang sama dijelaskan, &quot;Pemerintah daerah  harus menutup  tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem  pembuangan  terbuka (Open Dumping) paling lama lima tahun terhitung  sejak berlakunya  Undang-Undang ini,&quot;.
Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini  tertuang dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang  Kebijakan dan  Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan  Peraturan  Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Setelah  lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,  maka Pemda  harus mengganti TPA pembuangan terbuka (Open Dumping)  menjadi TPA dengan  sistem timbun (Sanitary Landfill). Meski begitu,  masih ada Pemda yang  menyatakan hal ini sulit dilakukan lantaran biaya  pengelolaan Sanitary  Landfill membutuhkan biaya sangat besar.</content:encoded></item></channel></rss>
