<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri Hadiri Pertemuan Masyarakat Hukum Adat</title><description>Sebuah pertemuan Masyarakat Hukum Adat digelar di Riung Gede Sabaki, Banten, selama tiga hari sejak Jumat-Minggu, 1-3 Maret 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/04/340/2025642/presiden-jokowi-kirim-dua-menteri-hadiri-pertemuan-masyarakat-hukum-adat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/04/340/2025642/presiden-jokowi-kirim-dua-menteri-hadiri-pertemuan-masyarakat-hukum-adat"/><item><title>Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri Hadiri Pertemuan Masyarakat Hukum Adat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/04/340/2025642/presiden-jokowi-kirim-dua-menteri-hadiri-pertemuan-masyarakat-hukum-adat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/04/340/2025642/presiden-jokowi-kirim-dua-menteri-hadiri-pertemuan-masyarakat-hukum-adat</guid><pubDate>Senin 04 Maret 2019 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Anggun Tifani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/04/340/2025642/presiden-jokowi-kirim-dua-menteri-hadiri-pertemuan-masyarakat-hukum-adat-sZ3WYhRhkv.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/04/340/2025642/presiden-jokowi-kirim-dua-menteri-hadiri-pertemuan-masyarakat-hukum-adat-sZ3WYhRhkv.jpg</image><title></title></images><description>BANTEN - Sebuah pertemuan Masyarakat Hukum Adat digelar di Riung Gede Sabaki, Banten, selama tiga hari sejak Jumat-Minggu, 1-3 Maret 2019. Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul dalam 4 wilayah administratif di Provinsi Banten dan  Provinsi Jabar,  yaitu di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor.

Presiden Jokowi mengutus dua menteri untuk menghadiri penutupan Pertemuan Masyarakat Adat di Riung Gede Sabaki itu yakni Menteri Lingkungan Hiudp dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kominfo Rudiantara guna memenuhi undangan.

Dalam sambutan kedua menteri, disampaikan salam hangat dari Presiden Jokowi dan kecintaan Presiden kepada masyarakat, serta kemajuan-kemajuan pembangunan selama 2014-2019 menyangkut berbagai aspek pembangunan terutama infrastruktur sebagaimana dijelaskan oleh Menkominfo. Termasuk rencana untuk mengatasi blank spot pada 72 lokasi di Banten, khususnya di Lebak.



Secara khusus Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan  berkaitan dengan perkembangan hutan adat. Dijelaskan Siti, sebagaimana pesan Presiden bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bangsa yang menghargai asal-usul budaya dan nilai-nilai asli Masyarakat Hukum Adat.

Siti Nurbaya mengatakan, nilai-nilai asli Indonesia yang ada dalam kearifan lokal dan pengetahuan lokal selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyeimbang dari masuknya arus budaya  luar yang antara lain disebut globalisasi dan modernisasi yang harus disesuaikan dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari wilayah selama 2014-2018 akhir hingga sekarang.



Kemudian dijalankan Nawacita yang relevan dengan acara pertemuan masyarakat adat yaitu Agenda Kesatu yang berbunyi: &amp;ldquo;Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara&amp;rdquo;, dan Agenda Ketiga &amp;ldquo;Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan&amp;rdquo;, dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan hutan melalui kemitraan termasuk pengembangan hutan adat dan aktualisasi Masyarakat Hukum Adat.

Menteri Siti menegaskan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi pemenuhan kebutuhan kehidupan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya yang selama ini terbukti telah mampu menghidupi masyarakat dengan senantiasa tetap menjaga sumberdaya alam dan lingkungannya.

Pengakuan Hutan Adat

Lebih lanjut dikatakan Siti,  pengakuan Hutan Adat merupakan  pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat.  Pengakuan tersebut juga berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan  jati diri asli bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya pengakuan secara  resmi hutan adat ditegaskan olehh Presiden Jokowi pada t 30 Desember  2016.

Menteri Siti menegaskan tentang kecintaan Presiden Jokowi kepada  rakyat di pelosok-pelosok; serta penegasan Presiden Jokowi untuk  kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat, yang sangat jelas  aktualisasi pada pembangunan sektor kehutanan dan lingkungan.

&amp;ldquo;Hutan Adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di  Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas  wilayah adat,&amp;rdquo; kata Menteri Siti

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018  di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan  seluas keseluruhan &amp;plusmn; 22.831 hektar yang terdiri dari  penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan &amp;plusmn; 17.659  ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas &amp;plusmn; 5.172 ha. Selain itu  juga penetapan hitan adat untuk Suku Anak Dalam  atau SAD di kabupten  Sarolangun Jambi selus  lk 5000 ha  dan penyerahan  kebun karet  produktif  dari swasta seluas 114 hektar bagi SAD.

Dikemukakan, areal Hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh  Presiden Jokowi, tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi  Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi  Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1  Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit). Adapun Pencadangan Hutan Adat  berada di Kabupaten Humbang Hasundutan &amp;ndash; Sumatera Utara.

Yang terakhir ini sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk  penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah  lahirnya Perda kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.

Pada tahun 2019 hingga Februari, telah ditetapkan kembali sebanyak 7  hutan adat yaitu; Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat  Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat  Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di  Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten  Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten  Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Disebutkan juga oleh MenLHK bahwa sedang dalam penyelesaian final  untuk administrasi pencadangan areal hutan adat  seluas 389 ribu  hektare, sehingga tidak akan terganggu untuk peruntukkan lainnya selain  untuk  masyarakat hukum adat.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan  Kearifan Lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi  sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu  kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat  juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Pemetaan Wilayah Kasepuhan

Menteri Rudi dan Menteri Siti mendengarkan hasil-hasil  riung gede  Sabaki, sebanyak 12 butir dan diantaranya dijawab Menteri Siti seperti  harapan penyelesaian Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (RUU  MHA),  penyelesaian hutan adat 6 kasepuhan yang akan segera difinalkan  bersama Bupati Lebak dan sudah ada persetujuan Bupati Pandeglang untuk  kasepuhan  Cisungsang dan akan diselesaikan untuk Citorek dan Cibarani.

Kasepuhan yang ada di Banten Kidul yang merupakan Kasepuhan dari  Kolot hingga Incu Putu yang sudah diakui Pemerintah Daerah sejumlah 522  Kasepuhan. Pemerintah sangat menghargai SABAKI sebagai forum Kasepuhan  Banten Kidul yang telah menjaga kemurnian nilai-nilai adat leluhur.  Menteri mengharapkan agar Sabaki juga menjadi forum pemersatu dalam  penyelesaian masalah-masalah internal di Kasepuhan.

Pada kesempatan itu juga mengemuka  usulan untuk pemetaan wilayah  Kasepuhan secara keseluruhan. Selain itu,  gagasan untuk pengembangan  otonomi khusus keadatan; yang untuk itu semua telah direspons  oleh   Menteri Siti.

Demikian pula respons Menteri Rudi berkenaan dengan usulan atasi  blankspot telekomunikasi,  juga respons bupati  Lebak Iti Jayabaya  yang  paham berbagai usulan untuk pengembangan  infrastruktur terkait wilayah  Lebak dan Banten Kidul. Bupati yang rajin dan sangat aktif   berinteraksi ke pemerintah  pusat  untuk menperjuangkan kemajuan bagi  wilayahnya ini juga mendapat pujian dari kedua menteri yang hadir.
</description><content:encoded>BANTEN - Sebuah pertemuan Masyarakat Hukum Adat digelar di Riung Gede Sabaki, Banten, selama tiga hari sejak Jumat-Minggu, 1-3 Maret 2019. Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul dalam 4 wilayah administratif di Provinsi Banten dan  Provinsi Jabar,  yaitu di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor.

Presiden Jokowi mengutus dua menteri untuk menghadiri penutupan Pertemuan Masyarakat Adat di Riung Gede Sabaki itu yakni Menteri Lingkungan Hiudp dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kominfo Rudiantara guna memenuhi undangan.

Dalam sambutan kedua menteri, disampaikan salam hangat dari Presiden Jokowi dan kecintaan Presiden kepada masyarakat, serta kemajuan-kemajuan pembangunan selama 2014-2019 menyangkut berbagai aspek pembangunan terutama infrastruktur sebagaimana dijelaskan oleh Menkominfo. Termasuk rencana untuk mengatasi blank spot pada 72 lokasi di Banten, khususnya di Lebak.



Secara khusus Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan  berkaitan dengan perkembangan hutan adat. Dijelaskan Siti, sebagaimana pesan Presiden bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bangsa yang menghargai asal-usul budaya dan nilai-nilai asli Masyarakat Hukum Adat.

Siti Nurbaya mengatakan, nilai-nilai asli Indonesia yang ada dalam kearifan lokal dan pengetahuan lokal selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyeimbang dari masuknya arus budaya  luar yang antara lain disebut globalisasi dan modernisasi yang harus disesuaikan dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari wilayah selama 2014-2018 akhir hingga sekarang.



Kemudian dijalankan Nawacita yang relevan dengan acara pertemuan masyarakat adat yaitu Agenda Kesatu yang berbunyi: &amp;ldquo;Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara&amp;rdquo;, dan Agenda Ketiga &amp;ldquo;Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan&amp;rdquo;, dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan hutan melalui kemitraan termasuk pengembangan hutan adat dan aktualisasi Masyarakat Hukum Adat.

Menteri Siti menegaskan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi pemenuhan kebutuhan kehidupan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya yang selama ini terbukti telah mampu menghidupi masyarakat dengan senantiasa tetap menjaga sumberdaya alam dan lingkungannya.

Pengakuan Hutan Adat

Lebih lanjut dikatakan Siti,  pengakuan Hutan Adat merupakan  pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat.  Pengakuan tersebut juga berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan  jati diri asli bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya pengakuan secara  resmi hutan adat ditegaskan olehh Presiden Jokowi pada t 30 Desember  2016.

Menteri Siti menegaskan tentang kecintaan Presiden Jokowi kepada  rakyat di pelosok-pelosok; serta penegasan Presiden Jokowi untuk  kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat, yang sangat jelas  aktualisasi pada pembangunan sektor kehutanan dan lingkungan.

&amp;ldquo;Hutan Adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di  Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas  wilayah adat,&amp;rdquo; kata Menteri Siti

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018  di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan  seluas keseluruhan &amp;plusmn; 22.831 hektar yang terdiri dari  penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan &amp;plusmn; 17.659  ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas &amp;plusmn; 5.172 ha. Selain itu  juga penetapan hitan adat untuk Suku Anak Dalam  atau SAD di kabupten  Sarolangun Jambi selus  lk 5000 ha  dan penyerahan  kebun karet  produktif  dari swasta seluas 114 hektar bagi SAD.

Dikemukakan, areal Hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh  Presiden Jokowi, tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi  Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi  Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1  Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit). Adapun Pencadangan Hutan Adat  berada di Kabupaten Humbang Hasundutan &amp;ndash; Sumatera Utara.

Yang terakhir ini sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk  penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah  lahirnya Perda kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.

Pada tahun 2019 hingga Februari, telah ditetapkan kembali sebanyak 7  hutan adat yaitu; Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat  Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat  Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di  Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten  Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten  Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Disebutkan juga oleh MenLHK bahwa sedang dalam penyelesaian final  untuk administrasi pencadangan areal hutan adat  seluas 389 ribu  hektare, sehingga tidak akan terganggu untuk peruntukkan lainnya selain  untuk  masyarakat hukum adat.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan  Kearifan Lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi  sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu  kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat  juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Pemetaan Wilayah Kasepuhan

Menteri Rudi dan Menteri Siti mendengarkan hasil-hasil  riung gede  Sabaki, sebanyak 12 butir dan diantaranya dijawab Menteri Siti seperti  harapan penyelesaian Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (RUU  MHA),  penyelesaian hutan adat 6 kasepuhan yang akan segera difinalkan  bersama Bupati Lebak dan sudah ada persetujuan Bupati Pandeglang untuk  kasepuhan  Cisungsang dan akan diselesaikan untuk Citorek dan Cibarani.

Kasepuhan yang ada di Banten Kidul yang merupakan Kasepuhan dari  Kolot hingga Incu Putu yang sudah diakui Pemerintah Daerah sejumlah 522  Kasepuhan. Pemerintah sangat menghargai SABAKI sebagai forum Kasepuhan  Banten Kidul yang telah menjaga kemurnian nilai-nilai adat leluhur.  Menteri mengharapkan agar Sabaki juga menjadi forum pemersatu dalam  penyelesaian masalah-masalah internal di Kasepuhan.

Pada kesempatan itu juga mengemuka  usulan untuk pemetaan wilayah  Kasepuhan secara keseluruhan. Selain itu,  gagasan untuk pengembangan  otonomi khusus keadatan; yang untuk itu semua telah direspons  oleh   Menteri Siti.

Demikian pula respons Menteri Rudi berkenaan dengan usulan atasi  blankspot telekomunikasi,  juga respons bupati  Lebak Iti Jayabaya  yang  paham berbagai usulan untuk pengembangan  infrastruktur terkait wilayah  Lebak dan Banten Kidul. Bupati yang rajin dan sangat aktif   berinteraksi ke pemerintah  pusat  untuk menperjuangkan kemajuan bagi  wilayahnya ini juga mendapat pujian dari kedua menteri yang hadir.
</content:encoded></item></channel></rss>
