<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Praktik Aborsi di Klaten, Polisi Tangkap 5 Pelaku Termasuk Bidan Desa</title><description>Kelimanya dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/05/512/2026231/bongkar-praktik-aborsi-di-klaten-polisi-tangkap-5-pelaku-termasuk-bidan-desa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/05/512/2026231/bongkar-praktik-aborsi-di-klaten-polisi-tangkap-5-pelaku-termasuk-bidan-desa"/><item><title>Bongkar Praktik Aborsi di Klaten, Polisi Tangkap 5 Pelaku Termasuk Bidan Desa</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/05/512/2026231/bongkar-praktik-aborsi-di-klaten-polisi-tangkap-5-pelaku-termasuk-bidan-desa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/05/512/2026231/bongkar-praktik-aborsi-di-klaten-polisi-tangkap-5-pelaku-termasuk-bidan-desa</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2019 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/05/512/2026231/bongkar-praktik-aborsi-di-klaten-polisi-tangkap-5-pelaku-termasuk-bidan-desa-LTh83R23Ha.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Klaten rilis kasus aborsi, 5 pelaku ditangkap. (Foto : Bramantyo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/05/512/2026231/bongkar-praktik-aborsi-di-klaten-polisi-tangkap-5-pelaku-termasuk-bidan-desa-LTh83R23Ha.jpg</image><title>Polres Klaten rilis kasus aborsi, 5 pelaku ditangkap. (Foto : Bramantyo/Okezone)</title></images><description>KLATEN &amp;ndash; Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan lima pelaku yang diduga merupakan jaringan sindikat aborsi.

Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan oknum bidan desa berinisial A, yang bekerja di Desa Kajen, Kecamatan Ceper.

Pelaku lainnya yaitu Ag dan An, warga Yogyakarta, yang berperan sebagai penghubung.  Dua pelaku lain ialah orangtua dari janin yang diaborsi, yaitu DA dan YJ,  warga Magelang dan Purwokerto.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi mengatakan, kasus aborsi di Ceper berawal dari laporan salah satu tersangka yang juga berinisial An, yang mengaku kehilangan handphone.
 

&quot;Hasil penelusuran petugas, diketahui  handphone tersebut dibawa tersangka lain yakni DA yang beralasan takut percakapan dalam ponsel (terkait aborsi) jadi terbongkar,&quot; kata Aries Andhi, Selasa (5/3/2019).



Berdasarkan isi percakapan di handphone, penyidikan terus dikembangkan. Petugas kemudian mengamankan lima pelaku.

&quot;Diketahui YJ dan DA merupakan pasangan kekasih. Karena berhubungan terlalu jauh, DA hamil,&quot; tuturnya.

(Baca Juga : Polda Sumut Gerebek Rumah Aborsi, Dua Pelaku Ditangkap)

Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan DA ini dilakukan di sebuah  poliklinik kesehatan Desa Kajen, Ceper, Klaten.

&quot;Karenanya kelima pelaku dikenakan  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Saat ini semuanya sudah ditahan,&quot; ucapnya.

Sementara itu, bidan A kepada penyidik mengaku, dirinya membantu menggugurkan kandungan tersangka DA yang baru berumur sekitar satu bulan. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan aksinya.

(Baca Juga :&amp;nbsp; Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang)


</description><content:encoded>KLATEN &amp;ndash; Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan lima pelaku yang diduga merupakan jaringan sindikat aborsi.

Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan oknum bidan desa berinisial A, yang bekerja di Desa Kajen, Kecamatan Ceper.

Pelaku lainnya yaitu Ag dan An, warga Yogyakarta, yang berperan sebagai penghubung.  Dua pelaku lain ialah orangtua dari janin yang diaborsi, yaitu DA dan YJ,  warga Magelang dan Purwokerto.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi mengatakan, kasus aborsi di Ceper berawal dari laporan salah satu tersangka yang juga berinisial An, yang mengaku kehilangan handphone.
 

&quot;Hasil penelusuran petugas, diketahui  handphone tersebut dibawa tersangka lain yakni DA yang beralasan takut percakapan dalam ponsel (terkait aborsi) jadi terbongkar,&quot; kata Aries Andhi, Selasa (5/3/2019).



Berdasarkan isi percakapan di handphone, penyidikan terus dikembangkan. Petugas kemudian mengamankan lima pelaku.

&quot;Diketahui YJ dan DA merupakan pasangan kekasih. Karena berhubungan terlalu jauh, DA hamil,&quot; tuturnya.

(Baca Juga : Polda Sumut Gerebek Rumah Aborsi, Dua Pelaku Ditangkap)

Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan DA ini dilakukan di sebuah  poliklinik kesehatan Desa Kajen, Ceper, Klaten.

&quot;Karenanya kelima pelaku dikenakan  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Saat ini semuanya sudah ditahan,&quot; ucapnya.

Sementara itu, bidan A kepada penyidik mengaku, dirinya membantu menggugurkan kandungan tersangka DA yang baru berumur sekitar satu bulan. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan aksinya.

(Baca Juga :&amp;nbsp; Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang)


</content:encoded></item></channel></rss>
