<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Robertus Robert Diizinkan Pulang Pasca-Ditangkap Terkait Dugaan Menghina TNI</title><description>Dosen UNJ Robertus Robert diizinkan pulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/07/337/2027055/robertus-robert-diizinkan-pulang-pasca-ditangkap-terkait-dugaan-menghina-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/07/337/2027055/robertus-robert-diizinkan-pulang-pasca-ditangkap-terkait-dugaan-menghina-tni"/><item><title>Robertus Robert Diizinkan Pulang Pasca-Ditangkap Terkait Dugaan Menghina TNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/07/337/2027055/robertus-robert-diizinkan-pulang-pasca-ditangkap-terkait-dugaan-menghina-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/07/337/2027055/robertus-robert-diizinkan-pulang-pasca-ditangkap-terkait-dugaan-menghina-tni</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2019 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/07/337/2027055/robertus-robert-diizinkan-pulang-pasca-ditangkap-terkait-dugaan-menghina-tni-wOoyLLRq55.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Robertus Robert. (Foto: M Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/07/337/2027055/robertus-robert-diizinkan-pulang-pasca-ditangkap-terkait-dugaan-menghina-tni-wOoyLLRq55.jpg</image><title>Robertus Robert. (Foto: M Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert dipulangkan pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ia dipulangkan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa.
&quot;Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan BAP selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik,&quot; kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

Meski dipulangkan, Dedi mengatakan, penyelidikan terhadap Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu tetap dilakukan oleh polisi. Ia juga sewaktu-waktu bisa kembali dipangil untuk melengkapi berkas perkara.
(Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robert terkait Dugaan Menghina TNI)
&quot;Apabila nanti masih dibutuhkan keterangan saudara R nanti akan dipanggil ulang kembali, dalam rangka menyelesaikan berkas perkara,&quot; ujarnya.
Adapun dipulangkannya Robertus dilakukan merujuk Pasal 207 KUHP yang telah ditetapkan kepada dirinya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.
&quot;Pasal 207 KUHP ancaman hukuman cuman 1 tahun 6 bulan jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutab untuk kembali,&quot; kata dia.
Robert diciduk polisi pada Kamis (7/3/2019), dini hari. Ia dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap Robert sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) &amp;lrm;juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert dipulangkan pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ia dipulangkan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa.
&quot;Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan BAP selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik,&quot; kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

Meski dipulangkan, Dedi mengatakan, penyelidikan terhadap Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu tetap dilakukan oleh polisi. Ia juga sewaktu-waktu bisa kembali dipangil untuk melengkapi berkas perkara.
(Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robert terkait Dugaan Menghina TNI)
&quot;Apabila nanti masih dibutuhkan keterangan saudara R nanti akan dipanggil ulang kembali, dalam rangka menyelesaikan berkas perkara,&quot; ujarnya.
Adapun dipulangkannya Robertus dilakukan merujuk Pasal 207 KUHP yang telah ditetapkan kepada dirinya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.
&quot;Pasal 207 KUHP ancaman hukuman cuman 1 tahun 6 bulan jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutab untuk kembali,&quot; kata dia.
Robert diciduk polisi pada Kamis (7/3/2019), dini hari. Ia dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap Robert sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) &amp;lrm;juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
