<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Cukai Serahkan Senjata Laras Panjang Pabrikan Amerika Ke Polresta Solo</title><description>Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pengirim dan penerima senpi itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/07/512/2026853/bea-cukai-serahkan-senjata-laras-panjang-pabrikan-amerika-ke-polresta-solo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/07/512/2026853/bea-cukai-serahkan-senjata-laras-panjang-pabrikan-amerika-ke-polresta-solo"/><item><title>Bea Cukai Serahkan Senjata Laras Panjang Pabrikan Amerika Ke Polresta Solo</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/07/512/2026853/bea-cukai-serahkan-senjata-laras-panjang-pabrikan-amerika-ke-polresta-solo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/07/512/2026853/bea-cukai-serahkan-senjata-laras-panjang-pabrikan-amerika-ke-polresta-solo</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2019 02:31 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/07/512/2026853/bea-cukai-serahkan-senjata-laras-panjang-pabrikan-amerika-ke-polresta-solo-4y7tFUwsTI.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai serahkan senjata pabrikan AS ke Polresta Solo (Foto: Bramantyo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/07/512/2026853/bea-cukai-serahkan-senjata-laras-panjang-pabrikan-amerika-ke-polresta-solo-4y7tFUwsTI.JPG</image><title>Bea Cukai serahkan senjata pabrikan AS ke Polresta Solo (Foto: Bramantyo/Okezone)</title></images><description>SOLO - Polresta Solo menerima senjata api (senpi) sitaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Solo serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pengirim dan penerima senjata api rakitan laras panjang buatan dari Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, senjata jenis itu biasanya digunakan oleh anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk berburu hewan. Meski demikian menurutnya, tetap saja senjata itu berbahaya jika berada di tangan yang salah.
&quot;Meski digunakan untuk berburu tetap berbahaya karena senjata pabrikan asal AS berkaliber 7,62 mm dan seri 308 itu, memiliki jarak jangkau hingga 1 kilometer (km),&quot; ucap Andy kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2019.
Oleh karenanya kata dia, siapa saja yang memilikinya harus mengantongi izin Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. &quot;Sehingga kasus ini tetap harus kami telusuri, meskipun alamat dan nama penerima diketahui fiktif,&quot; kata dia.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo berujar bahwa senjata yang belum dirakit tersebut alamat pengirimnya tertera berada di AS. Sayang hingga satu bulan lamanya tidak juga ada yang mengambil.
&quot;Dikirim ke kantor pos Solo ditujukan kepada Ronald Amirza pada Januari lalu tersimpan dalam dua dus,&quot; ujar Gatot.</description><content:encoded>SOLO - Polresta Solo menerima senjata api (senpi) sitaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Solo serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pengirim dan penerima senjata api rakitan laras panjang buatan dari Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, senjata jenis itu biasanya digunakan oleh anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk berburu hewan. Meski demikian menurutnya, tetap saja senjata itu berbahaya jika berada di tangan yang salah.
&quot;Meski digunakan untuk berburu tetap berbahaya karena senjata pabrikan asal AS berkaliber 7,62 mm dan seri 308 itu, memiliki jarak jangkau hingga 1 kilometer (km),&quot; ucap Andy kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2019.
Oleh karenanya kata dia, siapa saja yang memilikinya harus mengantongi izin Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. &quot;Sehingga kasus ini tetap harus kami telusuri, meskipun alamat dan nama penerima diketahui fiktif,&quot; kata dia.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo berujar bahwa senjata yang belum dirakit tersebut alamat pengirimnya tertera berada di AS. Sayang hingga satu bulan lamanya tidak juga ada yang mengambil.
&quot;Dikirim ke kantor pos Solo ditujukan kepada Ronald Amirza pada Januari lalu tersimpan dalam dua dus,&quot; ujar Gatot.</content:encoded></item></channel></rss>
